Komitmen Indonesia terhadap hukum internasional diuji di tengah konflik laut China Selatan yang kian memanas. Meski menolak klaim sepihak Beijing, sikap Jakarta yang kerap digambarkan sebagai 'jalan tengah' berpotensi mengikis martabat hukum dan membahayakan keamanan nasional berbasis aturan. Ketiadaan langkah hukum proaktif di perairan Natuna tidak hanya membuka ruang agresi maritim, tetapi juga menjadi cermin kegagalan menempatkan etika perang dan penegakan norma sebagai fondasi kebijakan luar negeri.
Dilema Jalan Tengah: Antara Diplomasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia konsisten menegaskan penolakan terhadap klaim China yang melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna, berlandaskan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Namun, penegasan verbal tanpa tindakan hukum yang konsisten menciptakan paradoks berbahaya. Hukum internasional bukan hanya sekadar perangkat deklaratif, melainkan instrumen aktif yang harus dimobilisasi untuk membangun tekanan normatif. Sikap terlalu berhati-hati dan mengutamakan pertimbangan diplomatik semata telah mengabaikan dimensi etis utama: membiarkan pelanggaran kedaulatan berarti mengorbankan prinsip-prinsip mendasar dalam tata kelola laut global.
Analisis kritis menunjukkan, pendekatan ini mengandung risiko serius terhadap kredibilitas Indonesia sebagai negara kepulauan besar. Pertimbangan etis dalam konflik laut mensyaratkan keberpihakan tegas pada norma, bukan netralitas yang dapat ditafsirkan sebagai pembiaran. Langkah-langkah hukum yang dapat segera diambil meliputi:
- Mengajukan permohonan klarifikasi atau putusan tambahan ke badan arbitrase internasional berlandaskan UNCLOS.
- Mempublikasikan secara sistematis dan transparan setiap pelanggaran dan bukti agresi maritim di Natuna ke fora internasional.
- Memperkuat postur penegakan hukum di lapangan dengan patroli yang didukung dokumentasi hukum yang kuat.
Etika Perang dan Kedaulatan: Ujian Martabat Hukum Nasional
Perspektif etika perang dalam konteks konflik maritim modern menekankan prinsip proporsionalitas, pembedaan (distinction), dan kewajiban untuk menghormati kedaulatan negara lain. Kegagalan merespons pelanggaran dengan instrumen hukum internasional yang memadai tidak hanya merugikan secara strategis, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap etika pertahanan negara itu sendiri. Keamanan nasional yang sejati harus dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh dan norma-norma yang dipertahankan secara aktif. Sikap pasif dan adaptatif menghadapi agresi justru mengikis prinsip ini dan menempatkan Indonesia pada posisi yang lemah dalam fragmentasi tata kelola global.
Di sinilah martabat hukum Indonesia dipertaruhkan. Sebagai pihak kepada UNCLOS dan negara dengan ZEE yang luas, Indonesia memiliki tanggung jawab normatif untuk tidak hanya menjadi penjaga pasif, tetapi aktor proaktif dalam mempertahankan integritas rezim hukum internasional di Laut China Selatan. Pilihan untuk tidak bertindak secara hukum adalah sebuah tindakan politik yang memiliki konsekuensi etis yang berat. Pertanyaannya bukan lagi tentang menghindari konflik, melainkan tentang memilih cara yang paling tepat secara hukum dan etis untuk membela kedaulatan.
Langkah strategis sekaligus etis yang dapat dilakukan adalah memperdalam koalisi dengan negara-negara ASEAN dan mitra global yang berpijak pada prinsip hukum yang sama. Koalisi berbasis hukum ini lebih kuat dan legitimate dibandingkan aliansi yang hanya didasarkan pada kepentingan geopolitik sesaat. Dengan memperkuat postur hukum kolektif, Indonesia dapat menegakkan kedaulatan tanpa terjebak dalam polarisasi kekuatan besar, sekaligus menunjukkan kepemimpinan normatif di kawasan.
Pada akhirnya, ujian terbesar bagi Indonesia adalah apakah bangsa ini akan memilih untuk berdiri di sisi hukum dan etika, atau terperangkap dalam pragmatisme yang mengorbankan prinsip? Sikap terhadap konflik laut di China Selatan adalah cermin dari komitmen kita pada tatanan dunia yang berdasarkan aturan. Ketika instrumen hukum ada, namun tidak digunakan, apa makna dari komitmen pada hukum internasional itu sendiri? Pertanyaan ini harus dijawab bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh komunitas aktivis hukum dan masyarakat yang peduli pada masa depan kedaulatan dan martabat bangsa.