Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Sumber Daya dan Konflik Bersenjata: Perlindungan Hukum bagi Lingkungan dalam Hukum Humaniter

Artikel ini mengkritik kesenjangan antara norma hukum humaniter internasional yang melindungi lingkungan dan praktik domestik Indonesia yang mengabaikan kerusakan ekosistem dalam konflik sumber daya. Konsep ecocide harus diintegrasikan untuk memperkuat kerangka hukum dan menjamin keadilan restoratif bagi korban.

Sengketa Sumber Daya dan Konflik Bersenjata: Perlindungan Hukum bagi Lingkungan dalam Hukum Humaniter

Dalam narasi konflik sumber daya yang memprihatinkan di Indonesia, kerusakan lingkungan sering menjadi korban yang tak terdengar. Hukum humaniter, yang dirancang untuk melindungi martabat manusia dalam perang, ternyata gagal menjangkau ekosistem yang menjadi sandaran hidup. Kerusakan parah pada hutan, sungai, dan tanah akibat operasi militer atau pembakaran tidak hanya melanggar hak atas lingkungan sehat, tetapi juga mengabaikan prinsip dasar bahwa lingkungan adalah prasyarat hidup yang layak dan harus dilindungi oleh hukum.

Kesenjangan Normatif: Hukum Internasional yang Diam dan Praktik Nasional yang Abai

Pasal 55 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa secara tegas melarang kerusakan lingkungan yang 'luas, jangka panjang, dan berat'. Namun, dalam penyelesaian konflik domestik Indonesia, norma ini hampir tidak pernah diangkat. Kesenjangan ini bukan sekadar masalah teknis hukum, tetapi sebuah pelanggaran etis: mengapa norma yang melindungi lingkungan dalam konflik internasional diabaikan dalam konflik domestik yang juga menghancurkan ekosistem? Praktik ini mengukuhkan pandangan sempit bahwa hukum humaniter hanya tentang manusia, sehingga mengabaikan lingkungan sebagai entitas yang memiliki martabat hukum sendiri.

  • Larangan kerusakan lingkungan luas, jangka panjang, dan berat (Pasal 55 Protokol Tambahan I) adalah norma hukum humaniter yang telah ada namun tak diterapkan.
  • Dampak kerusakan lingkungan—pencemaran air, hilangnya biodiversitas, degradasi tanah—sering dianggap sebagai 'kerugian sampingan' yang tidak masuk agenda pertanggungjawaban hukum.
  • Konsep ecocide atau kejahatan lingkungan yang mulai diperdebatkan di International Criminal Court (ICC) harus menjadi momentum untuk mendorong adopsi norma serupa dalam kerangka hukum domestik Indonesia.

Ecocide dan Martabat Hukum: Dari Konsep Global ke Advokasi Lokal

Debat tentang ecocide di tingkat global bukan hanya soal terminologi, tetapi sebuah perjuangan untuk mengakui bahwa perusakan lingkungan masif adalah kejahatan terhadap martabat hukum alam dan manusia. Bagi aktivis hukum di Indonesia, ini adalah panggilan untuk mengintegrasikan perspektif hukum humaniter dan hak asasi manusia (HAM) dalam advokasi lingkungan. Mereka harus mendesak agar:

  • Dampak lingkungan dipertimbangkan dalam setiap proses perdamaian dan penuntutan pelanggaran HAM, sebagai bagian dari keadilan restoratif yang utuh.
  • Kerangka hukum domestik diperkuat dengan memasukkan prinsip larangan ecocide, sehingga kerusakan ekosistem selama konflik dapat diadili.
  • Hak atas lingkungan sehat bagi korban konflik, khususnya masyarakat adat yang paling terdampak, harus dipulihkan dan dijamin sebagai bagian dari martabat hukum mereka.

Tanpa integrasi ini, penyelesaian konflik hanya akan mengadili pelaku kekerasan langsung, sementara mengabaikan kejahatan struktural terhadap lingkungan yang berdampak panjang pada hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang menggugah adalah: jika hukum humaniter mengatur perlindungan terhadap benda budaya karena nilai martabatnya, lalu mengapa lingkungan—yang merupakan prasyarat hidup dan budaya—tidak diberikan perlindungan hukum yang sama? Aktivis hukum harus mengambil sikap: mendorong reinterpretasi hukum humaniter yang lebih holistik dan mengadvokasi penguatan kerangka hukum domestik yang mengakui ecocide sebagai pelanggaran serius terhadap martabat hukum alam dan manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICC
Lokasi: Indonesia