Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Laut: Pakar Hukum Internasional Ingatkan Indonesia Soal Prinsip Penyelesaian Damai dan Larangan Ancaman Kekerasan

Pakar hukum internasional mengingatkan kewajiban fundamental Indonesia untuk menyelesaikan sengketa laut secara damai dan menjauhi ancaman kekerasan, sesuai Piagam PBB dan UNCLOS. Setiap retorika atau aksi militer yang provokatif bertentangan dengan hukum internasional dan merusak martabat hukum bangsa. Komitmen pada jalur diplomatik dan hukum adalah ujian sejati etika negara dalam hubungan internasional.

Sengketa Laut: Pakar Hukum Internasional Ingatkan Indonesia Soal Prinsip Penyelesaian Damai dan Larangan Ancaman Kekerasan

Peningkatan ketegangan di wilayah laut yang disengketakan mengungkap sebuah ujian krusial bagi komitmen normatif Indonesia di panggung internasional. Ketika retorika konfrontatif dan demonstrasi militer mulai mengemuka, prinsip fundamental Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan UNCLOS — yang mewajibkan penyelesaian sengketa secara damai dan pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan — justru menghadapi ancaman erosi dari dalam. Setiap langkah yang dapat ditafsirkan sebagai ancaman kekerasan bukan sekadar pelanggaran terhadap Pasal 2(4) Piagam PBB, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap martabat hukum yang seharusnya dijunjung tinggi sebuah negara hukum. Etika dalam hubungan internasional menuntut sikap restraint dan prioritas absolut pada jalur diplomasi serta hukum, terutama dalam konteks sengketa laut yang sarat dengan kompleksitas geopolitik dan sejarah.

Kewajiban Hukum yang Mengikat: Melampaui Retorika Kedaulatan

Sebagai pihak dalam Piagam PBB dan UNCLOS, Indonesia terikat pada kewajiban hukum internasional yang bersifat jus cogens — norma yang tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun. Prinsip penyelesaian damai dan larangan ancaman kekerasan adalah inti dari tatanan pascaperang dunia yang dibangun untuk mencegah konflik terbuka. Pelanggaran terhadap prinsip ini memiliki konsekuensi hukum dan moral yang serius, merusak legitimasi Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional yang bertanggung jawab. Kewajiban ini mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Kewajiban Negatif: Menahan diri dari segala bentuk ancaman atau penggunaan kekerasan, baik melalui pernyataan, pergerakan militer, maupun tindakan provokatif lainnya di wilayah sengketa laut.
  • Kewajiban Positif: Secara aktif mencari dan memajukan penyelesaian melalui jalur diplomatik, negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, atau cara damai lain yang dipilih oleh para pihak.
  • Kewajiban Prosedural: Mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS dan instrumen hukum internasional lainnya sebelum mempertimbangkan opsi lain yang bersifat konfrontatif.
Pemerintah didorong untuk memimpin dengan memberi contoh, bukan dengan menunjukkan kekuatan. Mendinginkan situasi dan mengedepankan negosiasi serta arbitrase adalah cerminan kedewasaan bernegara yang sesungguhnya.

Etika Perang dan Martabat Hukum: Ujian Bagi Komitmen Normatif Indonesia

Di balik dimensi hukum, terdapat ujian etika yang lebih dalam. Etika perang (jus ad bellum) dalam konteks kontemporer tidak hanya mengatur kapan perang boleh dimulai, tetapi juga bagaimana negara harus bersikap untuk mencegah eskalasi menuju konflik bersenjata. Martabat hukum suatu bangsa diukur bukan dari seberapa keras retorika kedaulatannya, melainkan dari kesetiaannya pada norma-norma internasional yang dijunjung, bahkan — dan terutama — dalam situasi tegang yang memprovokasi naluri konfrontasi. Sikap restraint justru membutuhkan keberanian politik yang lebih besar daripada mengumbar ancaman. Ketika diplomasi dan hukum ditempatkan sebagai prioritas utama, negara tersebut mengirimkan pesan yang jelas: kami menghormati tatanan dunia yang berdasarkan hukum, dan kami percaya bahwa keadilan dapat dicapai tanpa harus mengorbankan perdamaian. Retorika konfrontatif yang berisiko memicu eskalasi bukan hanya strategi yang gegabah, tetapi juga tindakan yang secara etis dipertanyakan, karena mengabaikan prinsip proporsionalitas dan memperbesar penderitaan yang mungkin timbul.

Dalam konteks sengketa yang kompleks, sering kali terdapat godaan untuk menggunakan narasi nasionalisme dan keamanan untuk membenarkan pendekatan yang lebih agresif. Namun, etika hubungan internasional menuntut pertimbangan yang lebih luas, termasuk dampak terhadap stabilitas regional dan hak-hak negara lain. Kepemimpinan yang etis adalah kepemimpinan yang mampu menahan diri, mengedepankan dialog, dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak melalui mekanisme hukum yang tersedia. Indonesia, dengan sejarah panjang dalam memperjuangkan hukum internasional dan perdamaian dunia, memiliki tanggung jawab moral untuk tetap konsisten pada prinsip-prinsip tersebut.

Pertanyaan kritis yang harus diajukan oleh setiap aktivis dan praktisi hukum adalah: Apakah kita, sebagai bangsa, siap mengorbankan prinsip dasar penyelesaian damai dan larangan ancaman kekerasan di altar retorika kedaulatan yang sesaat? Ataukah kita akan memilih untuk memperkuat martabat hukum Indonesia dengan menjadi teladan dalam menaati dan memperjuangkan norma-norma internasional, sekalipun dalam situasi yang penuh tantangan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan sikap Indonesia dalam sengketa laut saat ini, tetapi juga akan membentuk warisan normatif kita bagi generasi mendatang dalam tata kelola hubungan internasional.