Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Laut China Selatan: Posisi Hukum Indonesia dan Strategi Diplomasi Hukum yang Konfrontatif

Sengketa Laut China Selatan telah berubah menjadi ujian nyata bagi supremasi UNCLOS, di mana klaim historis China berbenturan frontal dengan hukum positif internasional. Pelanggaran berulang terhadap ZEE Indonesia tidak hanya soal wilayah, tetapi merupakan serangan terhadap prinsip kepastian hukum dan kesetaraan kedaulatan. Posisi hukum Indonesia yang konsisten harus ditransformasi menjadi strategi diplomasi hukum yang lebih konfrontatif dan normatif untuk membela kedaulatan sekaligus menjaga integritas rezim hukum laut global.

Sengketa Laut China Selatan: Posisi Hukum Indonesia dan Strategi Diplomasi Hukum yang Konfrontatif

Setiap intrusi kapal China ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna bukan sekadar insiden keamanan maritim, melainkan sebuah perusakan terstruktur terhadap pondasi pacta sunt servanda dalam hukum internasional. UNCLOS 1982, sebagai konstitusi laut global yang telah diratifikasi oleh mayoritas negara, termasuk China, jelas mengakui hak berdaulat negara pantai atas ZEE sejauh 200 mil laut. Pelanggaran berulang kali terhadap pasal-pasal pokok konvensi ini mengubah sengketa Laut China Selatan dari soal perebutan wilayah menjadi ujian berat bagi supremasi hukum positif modern menghadapi klaim historis yang semena-mena.

Keabsahan Hukum versus Ambisi Teritorial: UNCLOS dalam Kubah Uji

Inti polemik di Laut China Selatan adalah benturan antara tatanan hukum yang definitif dengan ambisi geopolitik yang mengaburkan norma. UNCLOS dengan tegas mengatur batas maritim berdasarkan garis pangkal yang diakui, sebagaimana termaktub dalam Pasal 57. Sebaliknya, klaim Nine-Dash Line China merupakan konstruksi yang sama sekali tidak memiliki landasan dalam kerangka hukum internasional yang berlaku. Kegigihan China mempertahankan klaim ini telah menciptakan paradoks hukum yang berbahaya: sebuah kekuatan besar justru menjadi pelaku utama dalam melemahkan rezim hukum yang menjadi pilar tata kelola maritim global. Dari kacamata etika perang dan hubungan internasional, tindakan ini melanggar beberapa prinsip dasar:

  • Prinsip Kepastian Hukum: Menggantungkan klaim wilayah pada sejarah yang multitafsir menciptakan anarki dan ketidakpastian, meracuni stabilitas kawasan.
  • Prinsip Proporsionalitas dan Niat Baik: Operasi militer dan paramiliter di zona maritim yurisdiksi negara lain tanpa konsultasi atau dasar hukum yang jelas adalah bentuk provokasi yang mengabaikan semangat koeksistensi damai.
  • Prinsip Kesetaraan Kedaulatan: Klaim sepihak yang menginjak-injak hak berdaulat negara lain, seperti Indonesia, meruntuhkan fondasi kesetaraan yang dijunjung tinggi dalam Piagam PBB dan UNCLOS.

Diplomasi Hukum Indonesia: Dari Quiet Diplomacy ke Imperatif Konfrontasi Normatif

Posisi hukum Indonesia yang konsisten menolak klaim tanpa dasar Nine-Dash Line adalah sikap normatif yang tepat. Namun, dalam konteks eskalasi yang terus terjadi, konsistensi tanpa penegakan yang tegas berisiko dianggap sebagai retorika kosong. Strategi diplomasi Indonesia selama ini, yang cenderung reaktif dan mengutamakan quiet diplomacy, telah menunjukkan keterbatasannya. Pendekatan ini tidak hanya gagal meredam provokasi, tetapi juga berpotensi ditafsirkan sebagai sinyal kelemahan, sehingga justru mendorong pelanggaran yang lebih berani. Sebagai negara kepulauan terbesar dan pihak yang terikat pada UNCLOS, Indonesia memikul tanggung jawab moral ganda: membela wilayah kedaulatannya dan menjadi penjaga integritas rezim hukum laut internasional. Oleh karena itu, pergeseran paradigma kebijakan dari defensif-reaktif menuju ofensif-normatif bukan lagi pilihan taktis, melainkan sebuah imperatif.

Strategi konfrontatif secara hukum bukan berarti mobilisasi militer, melainkan pengerahan maksimal instrumen hukum dan diplomasi publik untuk mengisolasi dan mengkriminalisasi tindakan pelanggaran di forum internasional. Ini termasuk memperkuat dokumentasi pelanggaran, memperluas aliansi dengan negara-negara yang terdampak klaim serupa, dan secara lebih vokal menggugat ketidakpatuhan China di badan-badan penyelesaian sengketa berdasarkan UNCLOS. Pertanyaan etis yang kini menghantui bukan lagi tentang bagaimana menghindari konflik, melainkan apakah komunitas internasional, dengan Indonesia di garda depan, memiliki kemauan politik untuk membayar harga guna mempertahankan martabat hukum itu sendiri, atau akan membiarkannya terkubur di dasar Laut China Selatan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Perserikatan Bangsa-Bangsa
Lokasi: Indonesia, China, Laut China Selatan, Natuna