Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Laut China Selatan: Peran Hukum Internasional versus Realpolitik dalam Mempertahankan Kedaulatan

Sengketa Laut China Selatan telah mengubah UNCLOS menjadi medan pertarungan antara norma hukum dan realpolitik, di mana pelanggaran sistematis mengancam kedaulatan negara kepulauan. Diplomasi hukum menghadapi tembok tebal ketika berhadapan dengan kalkulasi kekuatan, sementara penegakan kedaulatan nasional sering hanya efektif terhadap aktor non-negata. Artikel ini mempertanyakan apakah hukum internasional masih memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan ketidakpatuhan aktor besar, dan menyerukan solidaritas kolektif sebagai imperatif moral.

Sengketa Laut China Selatan: Peran Hukum Internasional versus Realpolitik dalam Mempertahankan Kedaulatan

Di tengah geopolitik Laut China Selatan yang terus memanas, sengketa ini telah melampaui perselisihan teritorial biasa. Ia menjelma menjadi ujian nyata terhadap integritas hukum internasional itu sendiri, di mana prinsip dasar pacta sunt servanda (perjanjian harus dipatuhi) berhadap-hadapan langsung dengan kekerasan realpolitik. Aksi unilateral seperti militerisasi dan reklamasi pulau buatan bukan hanya pelanggaran spasial, melainkan serangan frontal terhadap martabat Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 sebagai konstitusi kelautan dunia. Praktik ini secara sistematis menggerogoti kedaulatan negara-negara kepulauan yang justru bersandar pada komitmen kolektif terhadap aturan hukum.

UNCLOS dalam Pusaran Kekuatan: Antara Norma Hukum dan Ketiadaan Penegakan

Dalam arena Laut China Selatan, doktrin diplomasi hukum yang diusung negara seperti Indonesia—dengan berpegang pada UNCLOS sebagai landasan klaim Zona Ekonomi Eksklusif—seringkali menemui jalan buntu. Norma hukum yang tegas ternyata meredup di hadapan postur militer dan kalkulasi geopolitik. Beberapa pelanggaran nyata terhadap UNCLOS mengungkap jurang yang dalam antara norma tertulis dan realitas penegakan, menciptakan krisis legitimasi bagi tatanan hukum internasional.

  • Pelecehan Teritorial: Aktivitas militer asing di ZEE negara pantai secara terang-terangan melanggar hak berdaulat yang dijamin Pasal 56 dan 76 UNCLOS, mengubah kawasan laut yang seharusnya damai menjadi zona konflik laten.
  • Pengabaian Prinsip Kehati-hatian: Operasi militer yang tidak mempertimbangkan due regard bagi hak dan kewajiban negara pantai, sebagaimana diatur Pasal 58(3) UNCLOS, merupakan bentuk ketidakpatuhan yang mengancam stabilitas.
  • Aksi Koersif: Pembangunan dan militerisasi pulau buatan di wilayah sengketa tidak hanya melanggar UNCLOS, tetapi juga mendekati pelanggaran terhadap Prinsip Larangan Penggunaan Kekuatan dalam Piagam PBB (Pasal 2(4)), yang mengubah landskap Laut China Selatan menjadi papan catur kekuatan.

Penegakan Kedaulatan Nasional: Antara Retorika dan Imperatif Moral

Dalam konteks sengketa ini, klaim kedaulatan paling konkret diuji di garis depan yurisdiksi nasional. Perairan Natuna, misalnya, menjadi laboratorium dimana Indonesia harus membuktikan komitmennya bukan sekadar retorika diplomatik. Tindakan seperti penangkapan kapal pencuri ikan ilegal, meski penting sebagai penegakan kedaulatan secara riil, seringkali hanya menyasar aktor non-negata. Sementara itu, pelanggaran serupa oleh entitas negara kerap hanya dibalas dengan nota protes yang kehilangan gigi. Di sinilah diplomasi hukum dituntut berevolusi.

Evolusi tersebut bukan lagi sekadar pilihan strategis, melainkan imperatif moral untuk mempertahankan tatanan berbasis aturan. Membangun koalisi substantif dengan negara-negara yang sama-sama menjadi korban realpolitik adalah langkah penting. Namun, lebih dari itu, konsistensi dalam penegakan hukum maritim nasional menciptakan preseden dokumen yang vital—sebuah arsip bukti yang dapat digunakan dalam arena litigasi internasional di masa depan. Pertahanan kedaulatan yang sejati terletak pada kemampuan untuk memastikan bahwa UNCLOS tidak menjadi instrumen hukum yang hanya berlaku bagi pihak yang lemah.

Ketika mekanisme penyelesaian sengketa internasional tampak tumpul menghadapi ketidakpatuhan yang sistematis dari aktor besar, maka komitmen kolektif terhadap tatanan hukum global sedang digerogoti dari dalam. Pertanyaan etis yang paling mendasar dan menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita sedang menyaksikan matinya hukum internasional sebagai penjaga perdamaian, atau justru momentum kelahirannya kembali melalui solidaritas kolektif negara-negara yang berani bersikukuh pada martabat aturan? Jawabannya tidak tertulis dalam traktat, tetapi dalam tindakan konsisten setiap negara untuk menolak dikte realpolitik dan menegakkan kedaulatan berdasarkan hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: UNCLOS, PBB
Lokasi: Laut China Selatan, Indonesia, Natuna