Respons Indonesia terhadap pelanggaran berulang di wilayah maritimnya di Laut Cina Selatan mengangkat pertanyaan serius bukan hanya tentang kedaulatan, tetapi tentang integritas tatanan hukum internasional itu sendiri. Ketika kapal-kapal asing, yang dengan tegas ditolak oleh hukum, terus-menerus memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, respons yang dianggap terlalu hati-hati dan reaktif oleh pemerintah bukan lagi sekadar soal kebijakan, melainkan pengabaian terhadap martabat hukum yang diemban sebagai pihak dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Konsistensi Penegakan Hukum: Antara Kewajiban Hukum dan Pertimbangan Politik
Ahli hukum laut internasional menegaskan bahwa kehati-hatian yang berlebihan dalam menghadapi sengketa batas maritim sesungguhnya merupakan sinyal berbahaya. Dalam konteks hukum laut internasional, klaim kedaulatan tidak hanya ditegaskan melalui nota diplomatik, tetapi melalui penegakan hukum yang konsisten dan berani di lapangan. Ketakutan akan pembalasan ekonomi atau eskalasi militer sering kali menjadi dalih untuk melemahkan prinsip-prinsip dasar UNCLOS, yang seharusnya menjadi pijakan mutlak. Hal ini menciptakan preseden berbahaya di mana:
- Hak-hak kedaulatan yang dijamin UNCLOS, khususnya hak berdaulat atas sumber daya di ZEE (Pasal 56), menjadi abstraksi tanpa dukungan penegakan.
- Nilai hukum internasional sebagai penjaga perdamaian dan keadilan di lautan terkikis, digantikan oleh logika kekuatan dan realpolitik.
- Negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia justru menunjukkan keraguan dalam membela rezim hukum yang menjadi dasar legitimasi klaim maritimnya sendiri.
Prinsip hukum yang jelas menjadi kabur oleh ketidaktegasan, yang pada gilirannya dapat ditafsirkan sebagai pengakuan tidak langsung terhadap klaim sepihak pihak lain dalam sengketa yang kompleks ini.
Etika Perang dan Martabat Hukum di Ruang Maritim Global
Persoalan ini melampaui ranah teknis hukum laut dan menyentuh dimensi etika perang yang lebih luas. Laut Cina Selatan bukan hanya wilayah perairan, tetapi menjadi arena uji bagi norma-norma global tentang bagaimana negara berperilaku dalam ruang bersama. Etika perang, dalam konteks konflik yang belum memanas menjadi benturan senjata, menuntut kejelasan prinsip dan keberanian moral untuk mempertahankan tatanan hukum yang telah disepakati. Keengganan untuk secara proaktif menegakkan hak berdasarkan UNCLOS mencerminkan kegagalan etis dalam beberapa aspek:
- Pengabaian Kewajiban Negara Pantai: Indonesia memiliki kewajiban moral-hukum untuk menjaga keutuhan wilayah yurisdiksinya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada komunitas internasional.
- Disfungsi Hukum Kolektif: Ketika satu pihak dalam perjanjian multilateral ragu-ragu menjalankan haknya, seluruh struktur hukum internasional yang dibangun untuk mencegah konflik menjadi lemah.
- Mengorbankan Prinsip Demi Stabilitas Semu: Stabilitas yang dibangun di atas pelanggaran hukum dan pengikisan batas maritim yang sah adalah ilusi dan pada akhirnya justru memicu ketidakstabilan yang lebih besar.
Martabat suatu bangsa dalam konteks hubungan internasional diukur dari kesetiaannya pada prinsip hukum, bukan pada kemampuannya menghindari konfrontasi.
Laut Cina Selatan telah menjadi ujian nyata bagi komitmen global terhadap aturan main yang beradab. Jika negara seperti Indonesia, dengan segala potensi dan kepentingan strategisnya di laut, memilih jalur hati-hati yang mengorbankan konsistensi hukum, maka apa yang tersisa dari janji UNCLOS sebagai konstitusi untuk lautan dunia? Kekhawatiran ahli hukum laut bukanlah tentang satu insiden, melainkan tentang masa depan rezim hukum yang menjaga perdamaian. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: sampai titik mana pertimbangan politik boleh mengalahkan kewajiban hukum dan moral untuk membela tatanan yang adil? Aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya mengkritik dari ruang kuliah, tetapi mendorong narasi bahwa menegakkan hukum internasional dalam sengketa batas maritim adalah tindakan paling patriotik dan beradab untuk menjaga martabat bangsa di panggung global.