Sengketa agraria di Papua bukan sekadar persoalan administrasi kepemilikan tanah, melainkan sebuah manifestasi kegagalan negara memenuhi kewajiban hukumnya dalam melindungi hak asasi manusia dan martabat warga negara, terutama masyarakat adat. Siklus konflik agraria dan kekerasan yang terus berulang menandai pelanggaran sistematis terhadap norma hukum nasional dan internasional yang telah diadopsi Indonesia, mengubah tanah Papua menjadi medan uji bagi prinsip keadilan sosial yang diamanatkan konstitusi.
Kewajiban Hukum yang Diabaikan: Dari Ratifikasi ke Realita
Indonesia telah membangun kerangka hukum yang, di atas kertas, cukup progresif untuk melindungi hak masyarakat adat. Ratifikasi Konvensi ILO No. 169 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 merupakan instrumen hukum yang tak terbantahkan. Namun, implementasinya di lapangan justru menunjukkan ketidakseriusan negara. Kebijakan pembangunan dan investasi kerap melangkahi prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) – sebuah standar etis dan hukum internasional yang wajib. Pengabaian FPIC ini bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi merupakan bentuk disrupsi terhadap tata kelola agraria yang adil dan partisipatif di Papua.
- Konvensi ILO 169 mewajibkan konsultasi dan partisipasi masyarakat adat dalam proyek yang berdampak pada mereka.
- Putusan MK No. 35 menegaskan hutan adat adalah hak masyarakat adat, bukan tanah negara.
- Prinsip FPIC merupakan norma hukum kebiasaan internasional yang mengikat dalam hukum HAM.
Dari Sengketa ke Kekerasan: Logika Represif yang Kontraproduktif
Ketika sengketa agraria memuncak, respons negara di Papua sering kali terjebak pada paradigma keamanan yang represif, bukan penyelesaian melalui dialog hukum yang adil. Pendekatan ini mengabaikan akar masalah berupa pelanggaran hak-hak konstitusional dan justru memperdalam siklus kekerasan. Transformasi sengketa agraria menjadi arena kekerasan menandakan kegagalan negara sebagai pelindung sekaligus penegak hukum, dan justru menggerogoti legitimasinya di mata masyarakat. Ini bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi persoalan etika bernegara: apakah negara hadir untuk mengayomi atau mendominasi?
- Respon keamanan sering mengabaikan penyebab struktural konflik agraria.
- Kekerasan yang terjadi seringkali merupakan konsekuensi dari kegagalan mekanisme hukum dan partisipasi.
- Pendekatan represif bertentangan dengan prinsip rule of law dan martabat hukum.
Menyelesaikan sengketa agraria di Papua dengan bermartabat memerlukan keberanian negara untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang bermasalah, secara nyata mengakui dan melindungi wilayah adat, serta memastikan prinsip keadilan sosial menjadi kompas pembangunan. Tanpa langkah korektif yang substantif, janji konstitusi dan hukum internasional akan tetap menjadi retorika kosong, dan Papua akan terus menjadi contoh tragis bagaimana ketahanan nasional justru dikikis oleh ketidakadilan yang dilakukan negara sendiri.
Pertanyaan etis yang tertinggal untuk direfleksikan oleh setiap aktivis hukum dan pelaku kebijakan adalah: sampai kapankah negara dapat terus mengklaim kedaulatan atas suatu wilayah, sambil secara bersamaan mengabaikan kewajiban hukum dan etikanya untuk melindungi hak asasi dan martabat manusia dari warganya sendiri di wilayah tersebut? Ketika hukum hanya berjalan untuk melindungi kuasa dan modal, bukan keadilan dan hak masyarakat adat, bukankah negara telah gagal menjalankan mandat dasarnya?