Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Seekor Ayam dan Matinya Negara Hukum: Ketika Kerumunan Menjadi Hakim

Insiden main hakim sendiri di Buleleng mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan monopoli kekerasan yang sah dan melindungi hak atas peradilan yang jujur. Praktik ini secara frontal melanggar prinsip praduga tidak bersalah, due process, dan proporsionalitas, mengubah keadilan menjadi pembalasan massa. Peristiwa ini harus menjadi alarm darurat untuk pembenahan sistemik penegakan hukum yang adil dan tepercaya.

Seekor Ayam dan Matinya Negara Hukum: Ketika Kerumunan Menjadi Hakim

Kematian seorang warga di Buleleng, Bali, yang dihakimi massa hanya karena tuduhan mencuri seekor ayam, bukan sekadar laporan kriminal. Ini adalah deklarasi kematian sementara negara hukum—sebuah pelanggaran keras terhadap prinsip monopoli kekerasan yang sah yang menjadi pondasi tatanan negara modern. Ketika kerumunan massa mengambil alih peran polisi, jaksa, dan hakim, yang terenggut bukan hanya nyawa seorang individu, melainkan legitimasi seluruh sistem hukum itu sendiri. Peristiwa ini menempatkan kita pada persimpangan etika perang sipil: di mana batas antara keadilan dan pembalasan menjadi kabur, dan naluri massa menggantikan prosedur negara.

Main Hakim Sendiri sebagai Kegagalan Negara dan Ancaman Terhadap Martabat Hukum

Fenomena main hakim sendiri (vigilantisme) harus dilihat sebagai konsekuensi logis dari krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika negara dinilai lamban, mahal, dan tidak berpihak, masyarakat merasa terpaksa mengambil alih fungsi penegakan hukum. Namun, tindakan ini merupakan pengingkaran total terhadap prinsip-prinsip fundamental negara hukum, sebagaimana termaktub dalam Konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional. Logika main hakim sendiri mengabaikan setidaknya tiga pilar utama hukum:

  • Praduga Tidak Bersalah: Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan yang kompeten membuktikan sebaliknya (Pasal 11 Deklarasi Universal HAM).
  • Hak untuk Mendapatkan Proses Hukum yang Sah (due process of law): Termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan membela diri.
  • Prinsip Proporsionalitas: Hukuman harus sepadan dengan pelanggaran. Vonis mati untuk tuduhan pencurian ayam jelas merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Insiden di Buleleng bukan hanya kegagalan aparat dalam mencegah kerusuhan; ini adalah kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan hak atas peradilan yang fair bagi warganya.

Dari Amarah Massa ke Etika Perang Sipil: Ketika Keadilan Berubah Menjadi Pembalasan

Perspektif etika perang, meski biasanya diterapkan pada konflik bersenjata, relevan untuk menganalisis kekerasan massa yang terorganisir ini. Prinsip distinction (pembedaan) dan proportionality (proporsionalitas) dilanggar secara frontal. Kerumunan tidak membedakan antara tersangka yang belum terbukti kesalahannya dan ancaman nyata. Mereka juga tidak menerapkan ukuran proporsionalitas—nyawa manusia ditukar dengan seekor ayam. Ini adalah eskalasi yang melampaui batas-batas etis penegakan hukum apa pun. Logika keadilan massa yang dijalankan adalah logika pembalasan primitif, bukan penegakan hukum yang beradab. Negara hukum yang sehat harus mampu meredam naluri ini dan menawarkan mekanisme keadilan restoratif dan rehabilitatif yang dapat dipercaya.

Krisis ini menyoroti jurang antara hukum formal dan rasa keadilan substantif di masyarakat. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya untuk menindak pelaku penganiayaan, tetapi lebih mendasar: mereformasi diri agar lebih cepat, transparan, adil, dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, khususnya yang termarjinalkan. Tanpa perbaikan sistemik yang konkret, mantra 'negara hukum' hanya akan menjadi retorika kosong di tengah maraknya praktik hukum rimba. Membiarkan fenomena ini adalah bentuk pelepasan tanggung jawab negara yang akan mengikis kedaulatan hukum secara perlahan-lahan.

Pada akhirnya, insiden tragis di Bali ini mengajukan pertanyaan etis yang mendalam kepada setiap aktivis dan penegak hukum: Sudah sejauh mana kita, sebagai bagian dari sistem, secara aktif membiarkan atau bahkan menyuburkan kondisi yang membuat warga memilih menjadi hakim bagi dirinya sendiri, alih-alih mempercayakan nasibnya pada mekanisme hukum yang seharusnya kita jaga?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Buleleng, Bali