Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

SBY soal Perang AS-Iran: Semua Negara Kena, Ekonomi Berantakan

Peringatan SBY tentang risiko ekonomi global akibat perang AS-Iran mengungkap pelanggaran serius terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional. Krisis ekonomi yang meluas merupakan bukti nyata pengabaian kewajiban penyelesaian damai sebagaimana diamanatkan Piagam PBB, yang mengubah konflik bilateral menjadi ancaman multilateral terhadap kedaulatan negara lain.

SBY soal Perang AS-Iran: Semua Negara Kena, Ekonomi Berantakan

Peringatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai kekacauan ekonomi global akibat eskalasi militer antara AS dan Iran bukan sekadar proyeksi finansial belaka. Di balik analisis ekonomi-politik tersebut, tersingkap sebuah pelanggaran mendasar terhadap inti jus in bello dalam hukum humaniter internasional. Ketika dampak ekonomi menerpa "semua negara", termasuk yang tidak terlibat konflik, apa yang terjadi sebenarnya adalah manifestasi global dari prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang runtuh, mengubah setiap warga sipil di berbagai belahan dunia menjadi korban tidak langsung dari sebuah perang.

Krisis Ekonomi Global sebagai Bukti Pelanggaran Hukum Humaniter

Prediksi SBY bahwa ekonomi akan "berantakan" menguak dimensi hukum yang sering diabaikan dalam analisis konflik kontemporer. Guncangan ekonomi lintas batas yang bersifat sistemik ini merupakan konsekuensi langsung dari ketidakpatuhan terhadap kerangka normatif yang mengatur perilaku negara dalam konflik bersenjata. Dampak yang meluas dan masif tersebut jelas-jelas tidak proporsional dengan tujuan militer terbatas dari pihak yang bertikai, sehingga melanggar prinsip dasar hukum perang.

  • Prinsip Proporsionalitas (Pasal 51 & 57 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977): Kerusakan insidental terhadap penduduk sipil dan objek sipil dilarang jika berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Krisis ekonomi global adalah bentuk "penderitaan berlebihan" dalam skala peradaban.
  • Prinsip Pembedaan: Konflik yang mengabaikan mekanisme penyelesaian damai secara efektif mengaburkan garis antara sasaran militer dan konsekuensi sipil, di mana stabilitas ekonomi negara-negara netral turut menjadi korban.
  • Kedaulatan Negara Ketiga: Destabilisasi ekonomi yang melanda "semua negara" merupakan bentuk interferensi tidak langsung terhadap stabilitas nasional dan kedaulatan negara lain, bertentangan dengan prinsip non-intervensi.

Penelantaran Jalan Damai: Pengkhianatan terhadap Piagam PBB

Eskalasi antara AS dan Iran mengungkap kegagalan kolektif dalam menegakkan tatanan hukum internasional pasca-Perang Dunia II. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang seharusnya menjadi konstitusi dunia, telah dilangkahi oleh logika kekuatan (power calculus) dan keangkuhan geopolitik.

Pasal 2(4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan atau ancaman kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. Sementara itu, Pasal 33 dan seluruh Bab VI mengamanatkan penyelesaian sengketa melalui cara-cara damai seperti negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian yudisial. Eskalasi militer yang mengancam stabilitas global merupakan pengingkaran nyata terhadap kewajiban hukum ini. Diplomasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang diabaikan.

Seruan SBY untuk peran aktif Indonesia harus dipahami dalam kerangka ini. Politik luar negeri bebas-aktif Indonesia tidak boleh berhenti pada sikap netral yang pasif. Ia mengandung normative obligation—kewajiban etis—untuk secara aktif menjadi penjaga (custodian) tatanan hukum internasional dan mendorong pihak-pihak yang bertikai kembali ke meja perundingan. Ini adalah panggilan untuk mengaktifkan kembali instrumen hukum dan diplomasi multilateral yang telah dibekukan oleh politik kekuasaan.

Lantas, hingga titik mana komunitas internasional—dan khususnya negara-negara berpengaruh seperti Indonesia—akan membiarkan kalkulasi geopolitik menginjak-injak martabat hukum humaniter dan menjadikan stabilitas ekonomi global sebagai sandera? Ketika ekonomi "berantakan" dan "semua negara kena", bukankah itu pertanda bahwa kita semua telah gagal mengutamakan jalan hukum di atas jalan kekerasan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Susilo Bambang Yudhoyono, SBY
Lokasi: Amerika Serikat, Iran, Indonesia, Timur Tengah