Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

RUU Perampasan Aset Diingatkan Jangan Jadi Alat Politik, Advokat Usul Komite Independen

RUU Perampasan Aset dengan mekanisme pembuktian terbalik mengancam prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Pembentukan komite independen bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban etis untuk mencegah hukum menjadi alat represi politik.

RUU Perampasan Aset Diingatkan Jangan Jadi Alat Politik, Advokat Usul Komite Independen

Penyusunan RUU Perampasan Aset memasuki kawasan kelam etika hukum, di mana instrumen pembuktian terbalik berpotensi melindas prinsip praduga tak bersalah—aset fundamental dalam perlindungan hak asasi manusia. Ketika negara mengklaim efisiensi dalam memberantas korupsi, godaan untuk memperpendek jalan hukum dengan cara yang melukai konstitusi mengancam martabat negara hukum itu sendiri. Pertanyaan etis mendesak di depan kita: bolehkah keadilan substansial dicapai dengan mengorbankan keadilan prosedural?

Pembuktian Terbalik: Senjata Tajam Tanfa Sarung Pengaman

Inti polemik RUU Perampasan Aset terletak pada pemberian kewenangan ekstraordinaria melalui mekanisme pembuktian terbalik. Menurut analisis kritis Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), tanpa parameter yang ketat, instrumen ini berisiko bermetamorfosis dari alat hukum menjadi senjata politik. Ancaman konkret yang muncul mencakup:

  • Kriminalisasi Politik: Kewenangan perampasan tanpa proses pidana lengkap membuka pintu untuk menetralisasi oposisi, melanggar prinsip due process of law.
  • Pelanggaran Prinsip Non-Diskriminasi: Ruang penerapan hukum yang selektif akan mengikis kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
  • Pengabaian Hak untuk Membela Diri: Pemindahan beban pembuktian kepada tersangka secara efektif membungkam hak atas peradilan yang adil, yang dijamin Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 14 ICCPR.

Etika Perang dan Presisi Hukum: Sebuah Korelasi yang Hilang

Dalam etika perang, prinsip pembedaan (principle of distinction) menuntut presisi agar sasaran hanya kombatan, bukan sipil. Paralelnya, dalam hukum pidana, instrumen negara harus dengan saksama membedakan pelaku kejahatan dari warga negara yang haknya dilindungi. Mekanisme pembuktian terbalik yang longgar dalam RUU Perampasan Aset berpotensi mengaburkan garis pemisah fundamental ini. Negara, dalam upayanya 'berperang' melawan kejahatan, justru bisa menghancurkan benteng perlindungan sipil yang seharusnya dijaga. Ini bukan efisiensi, melainkan pembiaran kekuasaan tanpa kendali etika.

Usulan pembentukan komite independen oleh IKADIN bukan sekadar rekomendasi teknis, melainkan sebuah keniscayaan konstitusional. Dalam negara hukum, mekanisme checks and balances adalah syarat minimal untuk mencegah hukum bergeser menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang. Komite independen berfungsi sebagai wasit netral yang memastikan proses perampasan aset didasarkan pada bukti objektif, bukan motif politik. Refleksi norma internasional, seperti Pasal 17 Deklarasi Universal HAM tentang hak milik, menegaskan bahwa setiap pembatasan hak harus melalui proses yang adil dan imparsial.

Lantas, di mana letak tanggung jawab kolektif kita sebagai penjaga konstitusi? Apakah kita akan berdiam diri menyaksikan lahirnya regulasi yang, dalam semangat memerangi kejahatan, justru mengadopsi logika kekuasaan absolut? Pilihan yang diambil terhadap RUU ini akan menjadi cermin sesungguhnya dari komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Maqdir Ismail
Organisasi: Ikatan Advokat Indonesia, IKADIN
Lokasi: Indonesia