Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali membuka ruang kontestasi fundamental antara supremasi sipil dan ekspansi kewenangan militer dalam penegakan hukum. RUU yang diusulkan mengancam pilar konstitusional negara hukum dengan memberikan mandat penyidikan TNI terhadap tindak pidana siber, sebuah langkah yang secara prinsipil mengaburkan garis demarkasi antara domain keamanan nasional dan ranah hukum pidana sipil. Inisiatif legislatif ini tidak hanya mengundang pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap prinsip civilian control yang diamanatkan konstitusi, tetapi juga berpotensi menggeser paradigma penegakan hukum dari perlindungan hak individu menuju logika keamanan negara yang represif.
Kewenangan Militer dalam Ranah Sipil: Ancaman terhadap Supremasi Hukum
Pemberian otoritas penyidikan TNI melalui rancangan hukum ini, meski diklaim terbatas pada tindak pidana yang "bersinggungan dengan tugas menjaga kedaulatan dan ketahanan negara", merupakan preseden berbahaya yang mengikis prinsip dasar negara demokrasi. Pasal 30 UUD 1945 dengan tegas menempatkan TNI dalam fungsi pertahanan, sementara penegakan hukum adalah domain institusi sipil seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kritik masyarakat sipil yang dilontarkan oleh Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure tepat mengidentifikasi beberapa pelanggaran prinsip berikut:
- Pelanggaran terhadap prinsip lex specialis derogat legi generali di mana hukum pidana umum (KUHP) dan hukum acara pidana (KUHAP) sudah mengatur mekanisme penyidikan secara komprehensif oleh aparat sipil.
- Peleburan peran yang melanggar etika governance dalam demokrasi, di mana militer harus berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih secara demokratis, bukan mengambil alih fungsi mereka.
- Penciptaan ruang abu-abu yurisdiksi yang berpotensi memicu konflik kewenangan dan overlapping otoritas antara TNI dan Kepolisian.
Klaim DPR bahwa kewenangan ini bersifat terbatas justru mengabaikan sifat dinamis dan luasnya interpretasi terhadap terminologi "ancaman kedaulatan" dalam era siber, yang dapat dengan mudah diekspansi untuk membungkus aktivitas kritis warga negara.
Proteksi Individu vs. Logika Keamanan Negara: Dimensi Etika Siber yang Terabaikan
Di balik debat kewenangan, RUU Keamanan Siber mengungkap bias paradigmatik yang mengkhawatirkan: prioritas perlindungan entitas negara atas hak dan privasi individu sebagai subjek hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berargumen bahwa penyidikan TNI hanya berlaku jika pelaku berasal dari unsur TNI, namun logika ini mengerdilkan kompleksitas ancaman siber kontemporer yang justru sering melibatkan aktor non-state dan lintas yurisdiksi. Lebih mendasar, regulasi keamanan siber yang beretika harus mengedepankan:
- Prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (proportionality and necessity) dalam intervensi negara terhadap ruang digital warga.
- Jaminan perlindungan data pribadi dan privasi sebagai hak asasi manusia di bawah rezim hukum internasional seperti ICCPR.
- Mekanisme pengawasan sipil (civilian oversight) yang kuat dan transparan terhadap seluruh operasi keamanan siber, tanpa terkecuali operasi yang melibatkan militer.
Fokus berlebihan pada kedaulatan negara tanpa keseimbangan perlindungan individu menciptakan kerangka hukum yang represif, dimana warga negara—terutama aktivis, jurnalis, dan kelompok minoritas—menjadi pihak paling rentan mengalami kriminalisasi dengan dalih keamanan siber.
Pertanyaan kritis yang harus diajukan bukan sekadar pada teknis penyidikan TNI, tetapi pada filsafat hukum yang mendasari RUU Keamanan Siber ini: apakah negara berperan sebagai pelindung (guardian) atau pengawas (surveillant) terhadap warganya di ruang digital? Ketika militer diberi peran penyidik, bahkan dalam batasan tertentu, negara secara simbolis mendeklarasikan ruang siber sebagai medan perang (battlespace) dimana logika militeristik mengungguli prinsip due process dan hak atas peradilan yang adil. Bagi para aktivis hukum, momentum ini bukan hanya tentang mengkritik satu pasal, tetapi tentang mempertahankan inti dari kontrak sosial dalam negara demokrasi: bahwa kekuasaan memaksa negara, termasuk dalam bentuknya yang paling keras (militer), harus selalu tunduk pada kontrol sipil, akuntabilitas publik, dan kerangka hukum yang menjamin hak-hak dasar. Kegagalan menolak inkursi militer ke ranah hukum sipir hari ini akan menjadi preseden buruk bagi erosi demokrasi di masa depan.