Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi—yang terjadi tepat pada momen pelimpahan tahap II setelah berkas dinyatakan P21—melampaui urusan prosedural belaka. Peristiwa ini menempatkan etika penegakan hukum di ujung tanduk, mempertanyakan apakah penggunaan kekuatan paksa negara masih relevan dan pantas terhadap tersangka yang telah menunjukkan kooperatif selama proses penyidikan. Dalam tradisi hukum yang menghormati martabat manusia, legitimasi (kepatutan) harus menjadi pertimbangan yang lebih tinggi daripada legalitas (keabsahan formal) semata. Dengan kata lain, mekanisme penangkapan ini telah berubah menjadi sebuah ujian publik yang menentukan bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Pelimpahan Tahap II: Kapan Prinsip Necessity dan Proportionality Mulai Berlaku?
Meski Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur pelimpahan tersangka setelah berkas dinyatakan lengkap, etika penegakan hukum yang beradab menuntut pertimbangan yang jauh melampaui teks hitam putih peraturan. Di sini, prinsip-prinsip inti dari hukum humaniter internasional—necessity (kebutuhan mendesak) dan proportionality (proporsionalitas)—dalam mengatur penggunaan kekuatan, wajib diadopsi secara ketat. Tindakan penahanan dalam konteks pelimpahan administratif ini harus diuji dengan dua pertanyaan etis yang mendasar:
- Necessity: Apakah benar terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan penahanan fisik guna mencegah risiko kabur atau penghilangan bukti, mengingat rekam jejak keduanya yang telah memenuhi seluruh panggilan dan kewajiban selama penyidikan?
- Proportionality: Apakah dampak berat dari penahanan—yang secara inherent merendahkan martabat dan membatasi hak kebebasan pribadi—benar-benar proporsional jika tujuannya semata-mata administratif, yakni memindahkan status dari penyidik ke penuntut umum?
Ketika alternatif yang lebih manusiawi dan minimalis, seperti panggilan resmi untuk proses serah terima, dapat mencapai tujuan yang sama, pemilihan cara paling represif justru mengindikasikan kegagalan negara dalam memenuhi standar etis minimum. Ini selaras dengan doktrin last resort—penggunaan kekuasaan paksa negara hanya boleh dijalankan sebagai upaya terakhir, bukan pilihan pertama.
Simbolisme Kekuasaan: Ketika Prosedur Menenggelamkan Substansi Keadilan
Dalam etika perang, penggunaan kekuatan yang bersifat simbolik—dilakukan lebih untuk memamerkan dominasi daripada mencapai tujuan operasional yang jelas—sering dikutuk sebagai pemborosan dan penyalahgunaan yang tidak bermartabat. Paralelnya dalam penegakan hukum terlihat sangat nyata pada kasus ini. Penangkapan yang digelar pasca-status P21, di tengah sorotan media yang masif, berisiko tinggi berubah menjadi show of force yang teatrikal. Fokus publik dengan mudah dialihkan dari substansi perkara yang sebenarnya, yaitu pembuktian kebenaran material atas dokumen ijazah, menuju dramatisasi proses penahanan. Peralihan narasi ini sangat berbahaya karena tiga hal:
- Mereduksi hukum dari wahana pencarian kebenaran menjadi sekadar alat pembentuk opini publik.
- Mengaburkan garis tegas antara penegakan hukum yang independen dengan potensi instrumentalisasi hukum untuk kepentingan non-hukum.
- Menguatkan sinyalemen bahwa proses hukum dapat digunakan sebagai arena pertunjukan kekuasaan, bukan ruang penghormatan terhadap prinsip keadilan.
Akhirnya, kasus ini memaksa kita untuk berefleksi lebih dalam: apakah sistem peradilan pidana kita telah begitu terjerat oleh rutinitas prosedural sehingga melupakan jiwa dari hukum itu sendiri—yaitu perlindungan terhadap martabat manusia, termasuk martabat seorang tersangka? Ketika negara dengan mudah mengedepankan cara-cara represif di momen administratif seperti pelimpahan tahap II, apa yang tersisa dari janji konstitusional tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia? Inilah pertanyaan etis yang harus dijawab tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh setiap aktivis hukum yang menjaga nyala api keadilan substansial.