Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

RKUHP dan Ancaman Kriminalisasi 'Tindakan Musuh Negara': Sebuah Analisis Kritis dari Perspektif Hukum Pidana Internasional

Norma "tindakan musuh negara" dalam RKUHP mengancam prinsip kepastian hukum (nullum crimen sine lege certa) dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi politik yang membungkam kebebasan berekspresi, aktivisme HAM, dan pembelaan hukum. Dari perspektif hukum pidana internasional dan etika perang, kekaburan definisi ini merusak legitimasi moral negara dan mengabaikan kewajiban Indonesia terhadap standar hak asasi manusia internasional.

RKUHP dan Ancaman Kriminalisasi 'Tindakan Musuh Negara': Sebuah Analisis Kritis dari Perspektif Hukum Pidana Internasional

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan norma "tindakan musuh negara" bukan sekadar pembaharuan kodeks, melainkan sebuah pukulan telak terhadap martabat hukum. Dari perspektif hukum pidana internasional dan etika perang, ketidakpastian definisi dalam pasal ini melanggar prinsip fundamental nullum crimen sine lege certa—tidak ada kejahatan tanpa hukum yang jelas. Kekaburan ini mengubah hukum pidana dari pedoman perilaku yang adil menjadi instrumen kriminalisasi politik yang membahayakan ruang bagi kebebasan berekspresi, kontrol sipil, dan pembelaan hukum, terutama dalam konteks isu keamanan nasional yang rawan penyalahgunaan kekuasaan.

Devolusi Hukum Pidana: Dari Prinsip Legalitas ke Alat Represi

Dalam korpus hukum pidana internasional, terminologi kejahatan dibangun di atas pondasi definisi yang ketat dan teruji, seperti dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Konsep "tindakan musuh negara" dalam RKUHP justru bergerak ke arah sebaliknya, menciptakan suatu norma kabur yang tidak memiliki justifikasi normatif dalam standar global. Kekaburan ini secara etis bermasalah karena membuka peluang sistematis untuk penyalahgunaan wewenang negara. Risiko konkret dari norma ini meliputi:

  • Kriminalisasi aktivis HAM dan pembela hukum yang mendokumentasi dugaan pelanggaran dalam operasi militer, sebuah tindakan yang justru vital bagi akuntabilitas dalam etika perang.
  • Pembungkaman jurnalis yang melakukan investigasi terhadap sektor pertahanan dan keamanan, sehingga mengikis transparansi yang menjadi prasyarat keamanan nasional yang legitimate.
  • Stigmatisasi dan pengekangan terhadap pengacara yang membela klien dalam kasus bernuansa politik, dengan label berbahaya sebagai "pembela musuh," yang merusak prinsip peradilan yang fair.

Pola ini merupakan distorsi dari tujuan hukum pidana, mengubahnya dari perisai masyarakat menjadi pedang penguasa.

Keamanan Nasional vs. Martabat Hukum: Sebuah Pertarungan Etis

Negara memiliki kewajiban etis untuk merumuskan hukum yang melindungi nilai-nilai publik, bukan melindungi pemerintah dari kritik dan pengawasan. Dalam kerangka etika perang dan tata kelola keamanan, legitimasi tindakan negara bersumber dari kesesuaiannya dengan hukum dan hak asasi. Norma yang kabur dalam RKUHP justru mengabaikan beberapa pilar etis-politik yang mendasar:

  • Prinsip bahwa keamanan nasional yang sah harus dibangun di atas penghormatan terhadap hak-hak dasar, termasuk hak untuk berkritik dan memperoleh informasi.
  • Fungsi kontrol sipil dan kebebasan berekspresi sebagai mekanisme korektif yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam domain militer dan intelijen yang tertutup.
  • Kewajiban negara untuk memastikan kepastian hukum, sebuah hak yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Dengan mengorbankan kepastian hukum atas nama keamanan yang didefinisikan secara sepihak, negara justru menggerogoti fondasi moral yang membuat klaim keamanannya dapat diterima.

Pada akhirnya, pengaturan mengenai "tindakan musuh negara" ini menempatkan Indonesia pada persimpangan jalan yang krusial: akankah kita memilih jalur reformasi hukum yang menghormati martabat dan prinsip universal, atau terjebak dalam regresi menjadi negara yang menggunakan kriminalisasi sebagai alat untuk membungku suara-suara kritis? Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan perumus kebijakan adalah: Dapatkah keamanan nasional yang dibangun di atas ketakutan dan kekaburan hukum benar-benar disebut sebagai keamanan, ataukah itu hanyalah ilusi stabilitas yang menabur benih ketidakadilan dan represi yang lebih dalam?