Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Rekomendasi Komnas HAM Laoli: Mediasi HAM atau Pembenaran Pengosongan Paksa?

Rekomendasi Komnas HAM Laoli: Mediasi HAM atau Pembenaran Pengosongan Paksa?
Surat rekomendasi Komnas HAM terkait konflik agraria di Laoli, Luwu Timur, menjadi contoh nyata ambiguitas perlindungan HAM dalam sengketa sumber daya. Rekomendasi tersebut, yang menekankan 'pemulihan penghidupan', secara etis patut diapresiasi, namun secara hukum berpotensi dimanfaatkan untuk melegitimasi proses pengosongan tanah yang belum tuntas penyelesaian sengketanya. Komnas HAM dengan tegas menyatakan tidak berwenang memutus sah-tidaknya hak atas tanah, tetapi dalam praktik, rekomendasi lembaga negara ini sering dijadikan alat politik oleh pihak yang berkepentingan. Pertanyaan kritisnya adalah: apakah fokus pada 'prosedural' dan 'pemulihan' telah mengaburkan substansi pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat atau lokal? Rekomendasi yang tidak memerintahkan penghentian pengosongan secara eksplisit, meski juga tidak menyatakan proses itu telah sesuai HAM, menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya. Ruang ini dapat digunakan pemerintah daerah untuk melanjutkan kebijakan yang kontroversial dengan dalih telah 'memperhatikan' aspek HAM, padahal inti pelanggaran mungkin justru terletak pada kebijakan itu sendiri. Dalam konteks martabat hukum, Komnas HAM seharusnya lebih berani menegaskan prinsip 'free, prior, and informed consent' (FPIC) sebagai standar baku dalam konflik agraria, alih-alih berhenti pada rekomendasi teknis administratif. Mediasi HAM tidak boleh mengurangi kewajiban negara untuk menyelesaikan sengketa hak substantif secara adil. Tanpa penegasan itu, rekomendasi Komnas HAM berisiko menjadi stempel kosong yang mengubur keadilan restoratif bagi masyarakat terdampak.