Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Rekomendasi Baru Ombudsman: Perlu Lembaga Independen Awasi Operasi Militer Penegakan Hukum

Rekomendasi Ombudsman untuk membentuk lembaga pengawasan independen atas operasi militer dalam penegakan hukum menyingkap defisit akuntabilitas negara dan pelanggaran prinsip nemo judex in causa sua. Usulan ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional dan internasional Indonesia untuk menyediakan upaya pemulihan efektif. Realisasinya akan menjadi ujian nyata komitmen negara terhadap supremasi hukum dan etika penggunaan kekuatan.

Rekomendasi Baru Ombudsman: Perlu Lembaga Independen Awasi Operasi Militer Penegakan Hukum

Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia untuk membentuk lembaga pengawasan yang independen atas operasi gabungan militer dan Polri dalam konteks penegakan hukum bukanlah sekadar usulan administratif. Ini adalah indikasi krisis akuntabilitas negara dalam penggunaan kekuatan koersif, sebuah celah sistemik yang menggerus prinsip fundamental etika perang: necessity (kebutuhan) dan proporsionalitas. Ketika mekanisme pemeriksaan internal dinilai mandul, negara secara implisit mengakui keberadaan 'zona abu-abu' operasional di mana martabat hukum dan hak asasi manusia rentan terdistorsi tanpa peninjauan eksternal yang kredibel. Rekomendasi ini, dengan demikian, merupakan teguran konstitusional atas defisit transparansi dalam penggunaan instrumen kekerasan negara.

Menelanjangi Paradoks Hukum: Nemo Judex in Causa Sua dalam Pengawasan Internal

Asumsi bahwa pengawasan internal di tubuh TNI dan Polri sudah memadai merupakan paradoks hukum yang membahayakan fondasi negara hukum. Prinsip mendasar nemo judex in causa sua—bahwa tidak ada pihak yang boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri—terabaikan secara struktural dalam konteks operasi yang melibatkan penggunaan kekuatan mematikan. Investigasi oleh institusi yang sama yang merencanakan dan menjalankan suatu operasi menciptakan konflik kepentingan bawaan yang merusak keadilan prosedural dan integritas proses hukum. Rekomendasi Ombudsman ini dengan tegas menunjuk pada titik lemah sistemik tersebut, menegaskan bahwa akuntabilitas sejati hanya dapat lahir dari lembaga eksternal yang memiliki kredibilitas dan kewenangan riil. Lembaga pengawasan yang diusulkan harus dirancang untuk memiliki:

  • Komposisi multidisipliner, yang melibatkan pakar hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, ilmu kemiliteran, serta perwakilan masyarakat sipil yang kredibel.
  • Kewenangan investigatif yang nyata, termasuk hak akses informasi tanpa hambatan, pemanggilan saksi, dan pemeriksaan lokasi kejadian.
  • Otoritas rekomendatif yang mengikat, bukan sekadar saran yang dapat diabaikan, yang mencakup rekomendasi tindakan korektif administratif hingga proses hukum lanjutan.

Tanpa terobosan struktural semacam ini, penilaian kritis atas prinsip proporsionalitas dalam setiap penggunaan kekuatan akan selalu bergantung pada narasi tunggal dari pelaku, mengubur potensi pelanggaran due process dan secara sistematis mengikis legitimasi publik terhadap institusi penegakan hukum.

Dari Kewajiban Global ke Komitmen Nasional: Pemenuhan Norma yang Tertunda

Pembentukan lembaga pengawasan independen ini bukanlah wacana opsional, melainkan pemenuhan kewajiban hukum berjenjang yang telah lama tertunda. Secara konstitusional, Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi setiap warga negara, yang mencakup perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan. Di tataran internasional, negara terikat oleh seperangkat kewajiban normatif yang tegas, antara lain:

  • Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) yang mewajibkan pihak yang bersengketa untuk menghormati dan melindungi orang yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam permusuhan.
  • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 2(3) yang mewajibkan negara pihak untuk menjamin tersedianya upaya pemulihan (effective remedy) yang efektif bagi setiap korban pelanggaran hak.

Usulan Ombudsman ini, pada hakikatnya, adalah upaya mendomestikasi kewajiban global tersebut ke dalam kerangka penegakan hukum nasional, khususnya dalam operasi-operasi yang sangat rentan melanggar batas-batas hukum humaniter dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penolakan atau penundaan realisasi rekomendasi ini bukan hanya soal kebijakan domestik, melainkan juga bentuk pengabaian terhadap komitmen internasional Indonesia.

Namun, jalan dari rekomendasi ke realisasi akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum dan etika bernegara. Bisakah pemerintah dan DPR mengesampingkan logika sektoral, ego institusional, dan resistensi birokrasi yang kerap membayangi reformasi pengawasan, untuk mentransformasi usulan mulia ini menjadi undang-undang yang memberikan kewenangan investigatif dan rekomendatif yang riil? Ataukah rekomendasi ini akan berakhir sebagai jargon hukum lainnya yang dikubur dalam arsip, sementara ruang gelap dan tanpa pemeriksaan dalam operasi militer terus terbuka lebar? Lembaga ini harus dirancang sebagai mekanisme pengawasan yang hidup dan bernyawa—bukan sekadar stempel formalitas—yang mampu menjadi penjaga etika terakhir ketika instrumen kekuasaan negara diarahkan kepada warganya sendiri. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: jika negara menolak pengawasan yang independen atas penggunaan kekuatan mematikannya sendiri, lalu di mana letak klaim negara sebagai penegak hukum dan pelindung rakyat yang sesungguhnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Ombudsman Republik Indonesia, TNI, Polri, Provos
Lokasi: Indonesia