Dalam refleksi Hari HAM yang mendalam, jantung Negara Hukum Indonesia mengalami fibrilasi yang mengkhawatirkan: terpapar godaan untuk menempatkan dalih keamanan di atas martabat hukum. Penggunaan UU Anti-Terorisme untuk melegitimasi penahanan berkepanjangan dan prosedural yang diskriminatif tidak hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi telah menjadi instrumentum regni yang secara sistematis menggerogoti prinsip Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence). Praktik ini bukan lagi sekadar penyimpangan prosedur, melainkan telah mendegradasi individu menjadi objek hukum yang hak asasinya ditangguhkan sebelum vonis hakim diucapkan.
Devaluasi Prinsip Praduga Tidak Bersalah: Kain Kafan Hukum yang Berubah Jadi Alat Penghukum
Prinsip Praduga Tidak Bersalah, yang secara tegas termaktub dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah fondasi etis yang membedakan sistem peradilan yang beradab dari rezim otoriter. Prinsip ini menjamin bahwa setiap warga negara adalah subjek hukum yang utuh hingga kesalahannya dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam peradilan yang fair. Ironisnya, konstruksi dan implementasi UU Anti-Terorisme telah membalikkan logika hukum ini. Mekanisme penahanan yang diperpanjang dan dipersulit penangguhannya beroperasi sebagai vonis dini yang dilembagakan (institutionalized pre-trial punishment). Pelanggaran ini termanifestasi secara konkret melalui:
- Pembalikan Beban Pembuktian secara Tidak Sah: Terdakwa diposisikan dalam situasi di mana ia dipaksa membuktikan ketidakbersalahannya di tengah keterbatasan akses hukum yang ekstrem. Hal ini berhadap-hadapan langsung dengan prinsip nemo tenetur se detegere, sebuah prinsip fundamental hukum pidana modern yang melarang seseorang diwajibkan memberatkan dirinya sendiri.
- Pelanggaran Terhadap Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Penahanan berkepanjangan tanpa pengadilan yang cepat dan adil merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 9 ayat (3) ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam perspektif HAM, kondisi ini berpotensi menjadi bentuk psychological torture atau perlakuan kejam dan merendahkan martabat manusia.
- Pengabaian Prinsip Proporsionalitas Hukum Pidana: Pelonggaran prosedur dengan dalih 'keadaan darurat terorisme' sering kali mengabaikan asas bahwa setiap pembatasan hak harus bersifat proporsional, perlu, dan sebanding dengan ancaman yang benar-benar nyata. Tanpa uji proporsionalitas, penahanan menjadi alat represi yang mudah disalahgunakan.
State of Exception: Etika 'Perang' Versus Etika Negara Hukum yang Beradab
Narasi 'perang melawan terorisme' kerap menjadi pembenaran untuk menciptakan 'keadaan pengecualian' (state of exception), di mana norma hukum biasa ditangguhkan secara temporer. Dari kacamata etika perang dan tata kelola negara hukum, fenomena ini sangat berbahaya karena mengubah keadaan darurat temporer menjadi justifikasi permanen untuk mengikis hak asasi manusia. Legitimasi sebuah negara dalam tatanan hukum internasional tidak semata diukur dari efektivitas penindakan ancaman, tetapi lebih pada komitmennya menjunjung tinggi martabat hukum—bahkan terhadap mereka yang dituduh sebagai musuh negara. Refleksi pada momentum Hari HAM ini harus menantang kita: apakah kita sedang membangun sistem keamanan yang beradab dan menghormati hukum, atau sekadar melegitimasi bentuk baru kekerasan negara dengan pakaian undang-undang?
Membela hak-hak prosedural dan prinsip Praduga Tidak Bersalah bagi setiap terdakwa—termasuk dalam kasus terorisme—bukanlah bentuk pembelaan terhadap aksi teror itu sendiri. Tindakan ini justru merupakan benteng pertahanan tertinggi terhadap otoritarianisme dan erosi fondasi negara hukum. Sebuah sistem yang dengan mudah mengabaikan hak satu kelompok atau individu yang dicap sebagai ancaman, pada hakikatnya sedang membuka jalan bagi perluasan kekuasaan sewenang-wenang yang pada akhirnya akan mengancam semua warga negara. Dengan demikian, krisis yang dihadirkan oleh penerapan UU Anti-Terorisme ini adalah cermin dari pilihan etis kita sebagai bangsa: apakah kita akan tetap berdiri teguh pada prinsip hukum sebagai pedoman tertinggi, atau membiarkannya tergerus oleh logika keamanan yang mengabaikan hakikat manusia sebagai subjek hukum yang bermartabat?