Peringatan Presiden Prabowo Subianto tentang potensi Perang Ukraina melampaui skala Perang Dunia II bukan sekadar ramalan geopolitik, melainkan klakson krisis hukum dan etika perang global. Di tengah peringatan akan dampak ekonomi dan korban jiwa masif, komunitas internasional—termasuk Indonesia—tertantang untuk mempertanggungjawabkan konsistensi penegakan hukum humaniter dan Piagam PBB. Eskalasi konflik yang berkepanjangan ini telah menjadi ujian nyata terhadap martabat sistem hukum internasional pasca-Perang Dingin, di mana prinsip-prinsip dasar kemanusiaan kerap dikalahkan oleh kalkulasi realpolitik dan disfungsi kelembagaan global.
Ujian Martabat Hukum Humaniter di Medan Perang Modern
Etika perang, yang tertuang dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, menetapkan kewajiban mutlak bagi semua pihak yang bertikai. Norma intinya mencakup tiga pilar: prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil, prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, dan kewajiban untuk mencegah penderitaan berlebihan. Realitas di Ukraina, sebagaimana diungkapkan oleh berbagai laporan PBB dan organisasi hak asasi manusia, menunjukkan pelanggaran sistematis terhadap pakta ini. Komunitas internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, gagal menjalankan mandatnya untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum humaniter, membiarkan mekanisme pertanggungjawaban hukum berjalan lambat dan dipolitisasi.
Konteks geopolitik yang kompleks seringkali dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan penegakan hukum. Namun, etika perang tidak mengenal pengecualian berdasarkan alasan politik. Setiap penundaan penegakan norma hanya memperpanjang penderitaan korban dan mengikis kredibilitas tatanan hukum global. Dalam situasi ini, peringatan Presiden Prabowo tentang potensi perang berkepanjangan harus menjadi momentum bagi advokasi yang lebih konkret, bukan hanya peringatan retoris. Advokasi itu harus mencakup:
- Desakan untuk akses kemanusiaan yang tidak terhambat bagi warga sipil di zona konflik.
- Dukungan terhadap mekanisme investigasi independen untuk pelanggaran hukum humaniter, seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
- Pendorongan agar semua negara pihak—termasuk negara-negara besar—menghormati kewajiban mereka di bawah Piagam PBB dan Konvensi Jenewa tanpa pandang bulu.
Di Mana Posisi Hukum Indonesia dalam Arus Ketidakpastian Global?
Dari perspektif keamanan nasional, ketidakpastian global akibat konflik Ukraina memang memerlukan kewaspadaan tinggi. Namun, respons Indonesia tidak boleh terjebak pada logika pragmatisme semata yang mengorbankan prinsip hukum dan hak asasi manusia. Politik luar negeri bebas-aktif, yang menjadi ciri khas diplomasi Indonesia, harus dimaknai sebagai upaya aktif untuk menjadi penjaga norma (norm entrepreneur) dalam tata kelola global. Posisi Indonesia akan jauh lebih bermartabat jika tidak hanya sekadar menjaga jarak yang aman, tetapi secara vokal menjadi pembela korban dan penegak hukum internasional.
Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB di masa lalu dan calon anggota kembali, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa penyelesaian konflik didasarkan pada hukum, bukan kekuatan. Ini berarti mendorong jalur diplomasi yang mengutamakan gencatan senjata, negosiasi damai yang inklusif, dan mekanisme pertanggungjawaban bagi pelanggaran yang terjadi. Dalam hal ini, Indonesia dapat:
- Memperkuat peran dalam inisiatif kemanusiaan di forum multilateral seperti PBB dan Gerakan Non-Blok.
- Menggunakan pengaruhnya untuk mendesak semua pihak menghormati kedaulatan dan integritas wilayah berdasarkan hukum internasional.
- Mengadvokasi reformasi sistem keamanan kolektif agar lebih responsif terhadap pelanggaran hukum humaniter.
Peringatan Presiden Prabowo akhirnya mengarah pada satu pertanyaan etis yang mendesak bagi para aktivis hukum dan pembuat kebijakan: Apakah kita akan membiarkan konflik Ukraina menjadi preseden bagi runtuhnya otoritas hukum internasional, atau kita akan menggunakan momentum krisis ini untuk membangun kembali konsensus global bahwa perang—sepanjang dan sedahsyat apapun—tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan martabat manusia dan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi fondasi peradaban modern?