Pengerahan pasukan militer di wilayah rawan konflik Papua kembali menguji komitmen Indonesia terhadap hukum humaniter internasional. Setiap operasi militer di tanah Papua harus dikawal prinsip-prinsip mendasar: supremasi hukum, perlindungan warga sipil, dan penghormatan martabat manusia sebagai inti konstitusi. Pengalaman pahit konflik bersenjata sebelumnya menunjukkan bahwa pendekatan keamanan yang mengedepankan superioritas persenjataan tanpa disertai mekanisme penegakan hak asasi manusia hanya akan melahirkan lingkaran kekerasan baru. Negara berkewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa operasi keamanan apa pun tidak mengorbankan hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas peradilan yang adil warga Papua.
Krisis Martabat Hukum dalam Penerapan Prinsip Etika Perang
Esensi etika perang modern, yang tercermin dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya 1977, terletak pada prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Prinsip pembedaan menuntut pasukan militer untuk selalu membedakan kombatan dengan warga sipil serta obyek sipil. Sementara prinsip proporsionalitas melarang serangan yang mungkin menimbulkan korban sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Dalam konteks operasi militer di Papua, dua prinsip ini sering kali terdistorsi oleh narasi keamanan nasional yang menyamaratakan seluruh populasi sebagai potensi ancaman. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini bukan hanya pelanggaran hukum internasional, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri.
- Prinsip Pembedaan (Article 48 Protokol Tambahan I): Kewajiban untuk membedakan kombatan dengan warga sipil setiap saat.
- Prinsip Proporsionalitas (Article 51(5)(b) Protokol Tambahan I): Larangan melancarkan serangan yang diperkirakan menyebabkan korban sipil berlebihan.
- Kewajiban Pencegahan (Article 57 Protokol Tambahan I): Kewajiban mengambil segala tindakan pencegahan yang layak untuk menghindari atau meminimalkan korban sipil.
Proteksi HAM sebagai Inti Keamanan Nasional yang Berkelanjutan
Konsep keamanan nasional yang sehat tidak boleh bertentangan dengan keamanan manusia warga negaranya. Peningkatan aktivitas militer di perbatasan Papua, tanpa strategi perlindungan warga sipil yang komprehensif, berpotensi menjadi preseden buruk bagi negara hukum. Negara justru memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat sipil, termasuk kelompok masyarakat adat yang rentan. Pendekatan yang hanya fokus pada operasi militer tanpa membangun ruang dialog, memenuhi hak-hak sosial-ekonomi, dan menyelesaikan akar ketidakadilan struktural, adalah pengulangan kegagalan kebijakan masa lalu. Perlindungan HAM harus menjadi parameter utama, bukan sekadar retorika pendamping, dalam setiap keputusan keamanan negara.
Persoalan mendasar bukan terletak pada ada atau tidaknya operasi militer, melainkan pada kerangka hukum dan etis yang mengawalnya. Apakah mekanisme akuntabilitas bagi pelanggaran HAM dalam operasi militer sudah berjalan efektif? Apakah pengadilan militer memiliki independensi yang cukup untuk mengadili pelanggaran hukum humaniter? Pertanyaan-pertanyaan ini kerap menguap dalam narasi keamanan yang monolitik. Sementara itu, warga Papua hidup dalam bayang-bayang ketakutan ganda: ancaman kekerasan dari berbagai pihak dan ketiadaan akses pada keadilan dan perlindungan negara yang seharusnya menjadi hak mereka.
Ketika martabat hukum diuji, pilihan kita bukanlah antara keamanan dan kebebasan, melainkan bagaimana membangun keamanan yang berlandaskan kebebasan dan penghormatan pada hak asasi. Setiap langkah operasional militer di Papua hari ini akan membawa konsekuensi hukum dan moral jangka panjang bagi integrasi bangsa. Tantangan terbesar bagi negara bukan sekadar menegakkan kedaulatan teritorial, melainkan membuktikan bahwa kedaulatan itu dilaksanakan dengan cara-cara yang beradab, menghormati konstitusi, dan konsisten dengan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional. Apakah kita akan memilih jalan etis yang menempatkan perlindungan warga sipil sebagai tujuan tertinggi, atau kembali terjebak dalam paradigma keamanan yang justru melahirkan kerentanan baru?