Dalam konteks operasi militer di Papua, klaim keberadaan prinsip hukum humaniter internasional sering kali hanya menjadi narasi formal tanpa substansi penegakan yang konkret. Seruan dari politikus Papua untuk menegakkan hukum ini bukan sekadar kritik administratif, tetapi teguran etis terhadap fondasi negara hukum Indonesia yang sedang mengalami dekonstruksi oleh praktik-praktik kekerasan yang kabur norma. Ketika prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil serta prinsip proporsionalitas (proportionality) dilanggar, operasi keamanan tidak lagi berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi menjadi mesin reproduksi pelanggaran HAM yang sistematis. Ini bukan persoalan teknis, tetapi persoalan martabat hukum yang digerus oleh logika kekerasan.
Kaburnya Prinsip Dasar dan Deritasi Martabat Hukum
Kaburnya penerapan prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam operasi militer di Papua menunjukkan kegagalan struktural dalam membaca konflik secara normatif. Padahal, kedua prinsip ini merupakan jantung hukum humaniter, khususnya dalam Konvensi Geneva dan aturan turunannya yang mengatur perlindungan warga sipil dalam situasi konflik. Operasi militer yang mengabaikan prinsip ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menciptakan distorsi legitimasi: aparat yang seharusnya penegak hukum berubah menjadi pelaku pelanggaran hukum. Situasi ini menggambarkan sebuah paradoks keamanan yang berbahaya:
- Paradoks Legitimasi: Negara yang menggunakan kekuatan untuk menjaga keamanan justru merusak legitimasi dirinya melalui pelanggaran norma dasar perlindungan manusia.
- Paradoks Keadilan: Upaya menciptakan keadilan melalui pendekatan keamanan sering berakhir dengan mengorbankan keadilan bagi warga tak bersalah.
- Paradoks Solusi: Operasi militer yang diklaim untuk memulihkan ketertiban justru memperdalam siklus ketidakpercayaan dan mempersulit jalan menuju resolusi damai yang berkelanjutan.
Akuntabilitas sebagai Pintu Keluar dari Siklus Pelanggaran
Pemerintah pusat ditantang untuk membangun sistem akuntabilitas hukum yang transparan dan kredibel atas setiap tindakan aparat dalam operasi militer di Papua. Tanpa mekanisme ini, klaim penegakan hukum hanya akan menjadi retorika yang kosong. Akuntabilitas bukan hanya soal investigasi insiden, tetapi soal membangun kultur hukum di tubuh aparat keamanan yang menghormati prinsip:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Menjamin bahwa operasi hanya menyasar kombatan, bukan warga sipil atau objek sipil.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Memastikan bahwa dampak operasi terhadap warga sipil tidak lebih besar daripada keuntungan militer yang diharapkan.
- Prinsip Kewajiban Hukum (Legal Obligation): Menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diproses secara hukum, bukan hanya diselesaikan secara administratif atau politis.
Tanpa komitmen pada akuntabilitas ini, setiap pelanggaran HAM dalam konteks operasi militer akan terus menjadi noda pada martabat hukum Indonesia. Noda ini tidak hanya merusak citra internasional, tetapi secara fundamental meruntuhkan kepercayaan warga Papua terhadap institusi hukum negara.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita masih bisa membanggakan diri sebagai negara hukum ketika operasi militer di wilayah seperti Papua justru menunjukkan logika kekerasan yang mengabaikan hukum? Ketika prinsip dasar hukum humaniter dikaburkan, bukan hanya warga sipil Papua yang menjadi korban, tetapi martabat hukum Indonesia sendiri yang sedang dipertaruhkan. Kewajiban etis kita sebagai penjaga hukum adalah memastikan bahwa setiap operasi militer, di mana pun, tunduk pada norma yang menjaga martabat manusia—atau kita harus mengakui bahwa negara ini telah gagal dalam janji konstitusionalnya untuk menghormati hak setiap individu.