Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Polisi Tembak Mati Penyerang Bersenjata di Depan Mall, Komnas HAM Soroti Protokol Penggunaan Force

Polisi Tembak Mati Penyerang Bersenjata di Depan Mall, Komnas HAM Soroti Protokol Penggunaan Force
Polisi menembak mati seorang pria yang diduga membawa senjata tajam dan berperilaku mengancam di depan sebuah mall di Jakarta. Aksi tersebut berhasil menghentikan potensi ancaman terhadap masyarakat, namun langsung mendapat sorotan dari Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM menyatakan pihaknya akan menginvestigasi apakah prosedur penggunaan force, termasuk tahapan mulai dari peringatan, upaya menetralisasi non-lethal, hingga penggunaan senjata api, telah diikuti secara tepat sesuai protokol dan prinsip necessity serta proportionality. Dalam konflik atau situasi ancaman darurat, penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus selalu dibatasi oleh prinsip hukum yang menjunjung tinggi hak hidup. Martabat hukum sebuah negara diukur dari kemampuan institusinya untuk mengelola kekuasaan dengan etika, bukan hanya dengan efektivitas operasional. Setiap insiden yang berujung fatal harus dibuka untuk pemeriksaan transparan, memastikan bahwa prosedur hukum dan perlindungan HAM tidak terabaikan di bawah tekanan situasi.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Jakarta