Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pernyataan Jaksa Agung Disoroti: Dugaan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan dengan Pasal Makar

Pernyataan Jaksa Agung mengenai penggunaan pasal makar terhadap kritikus proyek strategis merupakan bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan berekspresi dan martabat peradilan. Praktik ini menyimpang dari prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium dan berpotensi melemahkan ketahanan nasional dengan menggeser konflik dari jalur hukum ke ranah kekerasan.

Pernyataan Jaksa Agung Disoroti: Dugaan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan dengan Pasal Makar

Pernyataan Jaksa Agung yang membuka ruang penggunaan pasal makar terhadap kelompok yang mengkritik proyek strategis nasional bukan sekadar wacana hukum, melainkan sebuah instrumentalisasi hukum pidana yang mengancam martabat peradilan itu sendiri. Ancaman ini, yang menyasar pejuang lingkungan, mengubah due process of law menjadi alat represi, di mana kritik dan perlawanan hukum yang sah disederhanakan menjadi 'tindakan makar'. Praktik ini tidak hanya melanggar kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional, tetapi juga mencoreng prinsip dasar negara hukum: bahwa hukum harus menjadi perisai keadilan, bukan pedang politik untuk membungkam suara yang berbeda.

Kriminalisasi Kritik: Penyimpangan dari Roh Hukum Pidana dan Prinsip Proportionality

Mengancam aktivis lingkungan dengan pasal makar yang memiliki ancaman hukuman berat merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip proportionality dan legal certainty dalam hukum pidana. Tafsir luas dan elastis atas pasal makar dalam KUHP berpotensi menjerat setiap bentuk protes atau advokasi hukum sebagai tindakan subversif. Pendekatan ini mengabaikan kompleksitas sengketa lingkungan dan hak asasi manusia, serta mengingkari mandat penegak hukum untuk melindungi, bukan menindas. Dari perspektif HAM dan etika penegakan hukum, ancaman semacam ini mencerminkan beberapa penyimpangan mendasar:

  • Penyempitan Ruang Deliberatif: Menggeser penyelesaian sengketa dari ranah argumentasi hukum dan ilmiah ke ranah ancaman pidana, yang meredam demokrasi deliberatif.
  • Pelanggaran Prinsip Legalitas Materiil: Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir). Penggunaannya untuk membungkam kritik mengubahnya menjadi primum remedium, yang melanggar roh pembatasan kekuasaan negara.
  • Degradasi Legitimasi Peradilan: Ketika aparat penuntut umum terlihat sebagai bagian dari alat kekuasaan untuk meredam perlawanan, kepercayaan publik terhadap netralitas dan independensi peradilan akan terkikis habis.

Ancaman terhadap Ketahanan Nasional: Dari Konflik Hukum ke Potensi Kekerasan

Implikasi strategis dari politik kriminalisasi ini justru bersifat paradoks dan kontra-produktif bagi ketahanan nasional. Dengan menutup kanal penyelesaian sengketa secara hukum dan deliberatif, negara secara tidak langsung memicu eskalasi konflik sosial. Ketahanan hukum suatu bangsa diuji bukan dari kemampuannya membungkam, tetapi dari kapasitasnya menampung perbedaan pendapat dan menyelesaikan konflik melalui jalur institusional yang adil. Ancaman penggunaan pasal makar berisiko menggeser konflik lingkungan dari ranah pengadilan dan ruang publik ke dalam dinamika perlawanan bawah tanah yang berpotensi meledak. Dalam konteks etika tata kelola kekuasaan, ini adalah bentuk lawfare yang melemahkan fondasi ketahanan nasional yang sejati, yaitu kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan rasa keadilan kolektif.

Pertanyaan etis yang paling mendesak adalah: sampai di mana batas legitimasi negara dalam menggunakan instrumen hukum pidana yang berat untuk melindungi kepentingan yang diklaim sebagai 'strategis'? Apakah keadilan prosedural dan kebebasan berekspresi harus dikorbankan demi efisiensi pembangunan? Bagi para aktivis hukum, ancaman ini adalah seruan untuk memperkuat advokasi dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Perlawanan terhadap kriminalisasi pejuang lingkungan bukan hanya soal membela satu kelompok, melainkan pertaruhan untuk mempertahankan martabat peradilan dan integritas Republik ini sebagai negara hukum yang menghormati HAM.