HUKUM & ETIKA
Penyiksaan Perempuan di Bandung: Refleksi Kegagalan Negara Lindungi Hak Dasar Warga
24 Juni 2026
Bandung, Jawa Barat
5 views
Kasus penyiksaan brutal terhadap Yuvita Tri Rezeki di Bandung bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan merupakan cerminan dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban dasarnya untuk melindungi hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak bebas dari penyiksaan. Korban mengalami luka permanen, termasuk kebutaan dan kerusakan fisik serius, setelah diduga disiksa dan disekap dalam waktu lama. Kasus ini menguak betapa rentannya kelompok tertentu, khususnya perempuan, dari ancaman kekerasan dalam ruang privat yang luput dari pengawasan dan perlindungan negara.\n\nTanggung jawab negara tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan mencakup pemenuhan hak korban atas keadilan, pemulihan, dan jaminan tidak terulangnya kekerasan serupa. Meski Pemprov Jabar telah menanggung biaya pengobatan, hal itu tidak cukup untuk menebus trauma mendalam dan kerugian fisik permanen yang dialami korban. Negara harus memastikan proses hukum berjalan tanpa halangan, penyidikan dilakukan secara profesional, dan sistem pendampingan hukum serta psikososial yang komprehensif tersedia bagi korban dan keluarganya.\n\nKejadian ini juga mengindikasikan lemahnya sistem pencegahan dan deteksi dini kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan personal. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan mekanisme perlindungan korban di tingkat komunitas. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam, merendahkan martabat manusia, sesuai dengan amanat konstitusi dan kewajiban Indonesia di bawah Konvensi Anti Penyiksaan PBB.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yuvita Tri Rezeki
Organisasi: Pemprov Jabar, PBB
Lokasi: Bandung, Indonesia