Dalam teater operasi militer yang mengklaim diri sebagai perang melawan ancaman keamanan, nyawa warga sipil dan rumah yang rata dengan tanah terlalu sering dikategorikan sebagai ‘kerusakan kolateral’ yang tak terhindarkan. Narasi ini bukan hanya keliru, tetapi merupakan sebuah pengkhianatan terhadap fondasi martabat dalam hukum perang. Dua prinsip baku hukum humaniter internasional—proporsionalitas dan pembedaan—seharusnya berfungsi sebagai penjaga etika tertinggi, namun dalam praktik di lapangan justru menjadi norma yang paling sering dilanggar dan dikorbankan atas nama tujuan strategis atau keamanan negara. Pelanggaran sistematis ini mengubah instrumen militer negara dari alat pertahanan menjadi mesin kekerasan yang buta, sebuah fenomena yang merendahkan martabat hukum itu sendiri.
Kebangkiran Moral dalam Teater Perang: Distinction dan Proportionality yang Disingkirkan
Prinsip pembedaan (distinction) merupakan kompas moral pertama dalam konflik bersenjata, sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Ia mewajibkan pihak yang bertikai untuk secara absolut membedakan antara kombatan dengan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil. Prinsip proporsionalitas bertindak sebagai pengaman kedua, melarang serangan yang diantisipasi akan menimbulkan korban jiwa atau kerusakan properti sipil yang berlebihan (excessive) dibandingkan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Pelanggaran terhadap keduanya bukan sekadar kesalahan taktis, melainkan kejahatan perang (war crimes) yang jelas-jelas diatur dalam Statuta Roma 1998. Ironisnya, realitas di berbagai wilayah konflik, termasuk yang terjadi di dalam negeri, justru menunjukkan pola pelanggaran yang terstruktur:
- Penggunaan kekuatan tidak selektif (indiscriminate attacks) di kawasan permukiman padat, yang secara terang-terangan mengabaikan kewajiban pembedaan.
- Pembenaran setiap korban sipil sebagai konsekuensi perang, tanpa kajian hukum yang ketat dan transparan mengenai proporsionalitas serangan yang dilakukan.
- Eksploitasi ketidakjelasan status hukum suatu konflik (seperti dalam konteks Papua) untuk mengaburkan kewajiban penerapan hukum humaniter secara penuh dan menghindari akuntabilitas hukum internasional.
Analisis Kritis atas Kegagalan Struktural dan Institusional
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: mengapa pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam operasi militer menjadi pola yang berulang dan sulit diputus? Jawabannya terletak pada kegagalan mendalam yang bersifat struktural dan doktrinal. Pertama, doktrin operasi militer yang masih sangat ofensif dan berorientasi pada penghancuran (annihilation) sering kali menempatkan pertimbangan perlindungan warga sipil sebagai faktor sekunder, bukan sebagai prioritas hukum yang non-negosiable. Kedua, pendidikan dan pelatihan hukum humaniter bagi prajurit kerap masih bersifat tambahan (add-on), belum terintegrasi sebagai nilai inti (core value) yang mendasari setiap keputusan taktis di medan tempur. Yang paling krusial adalah absennya mekanisme legal review yang independen dan mengikat sebelum sebuah operasi militer diluncurkan. Tanpa tinjauan hukum yang ketat untuk menguji kesesuaian sasaran (targeting) dan metode serangan dengan prinsip proporsionalitas dan pembedaan, setiap operasi militer berpotensi menjadi aksi kekerasan yang melanggar hukum.
Degradasi martabat hukum ini memunculkan pertanyaan etis yang paling mendasar bagi setiap aktivis dan praktisi hukum: sampai kapankah kita akan membiarkan instrumentasi kekerasan negara beroperasi di luar koridor hukum yang telah disepakati peradaban? Ketika prinsip proporsionalitas dan pembedaan hanya menjadi retorika di dalam kelas-kelas seminar, sementara di lapangan nyawa sipil terus dipertaruhkan sebagai taruhan, bukankah kita semua—terutama para penjaga konsistensi normatif—ikut bersalah atas normalisasi kejahatan perang ini? Waktunya bukan lagi untuk sekadar mencatat pelanggaran, melainkan untuk mendesak pembentukan mekanisme kontrol hukum yang riil dan berdaulat, yang mampu menjerat setiap pelaku, terlepas dari seragam atau jabatan yang dikenakannya.