Laporan LBH Makassar bersama Amnesty International tentang kekerasan terhadap petani dan pendamping hukum di Luwu Timur membunyikan sirena darurat bagi negara hukum Indonesia. Penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) oleh aparat selama penggusuran untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan hukum itu sendiri. Ketika kekerasan aparat mengubah operasi administratif menjadi aksi represif, negara secara praktis mendegradasi diri dari penegak hukum menjadi pelaku kekerasan, mengikis legitimasinya di hadapan warga yang seharusnya dilindungi.
Penggusuran sebagai Arena Perang Hukum: Uji Proporsionalitas dan Necessity
Inti kegagalan hukum dalam kasus Luwu Timur terletak pada pelanggaran prinsip proporsionalitas dan necessity dalam penegakan hukum. Klaim penertiban untuk kepentingan PSN seringkali dijadikan dalih untuk melangkahi batas-batas kekuasaan yang diatur hukum. Setiap penggunaan kekuatan oleh negara harus memenuhi uji ketat: apakah tindakan tersebut diperlukan (necessary), dan apakah skala kekuatan yang digunakan sebanding (proportional) dengan ancaman yang dihadapi? Dalam konteks penggusuran terhadap petani, penggunaan kekuatan fisik yang dilaporkan jelas gagal memenuhi kedua uji ini. Ini mencerminkan praktik hukum yang mengabaikan martabat subjek hukum, khususnya dalam perlindungan hak ekonomi sosial budaya masyarakat yang terdampak.
Hak Atas Tanah vs. Klaim Administratif: Kekosongan Keadilan Agraria
Pertarungan hukum di balik kasus ini adalah benturan antara klaim administratif negara dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat. Klaim bahwa lahan merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hibah dari perusahaan harus dihadapkan pada realitas sosio-historis pengelolaan oleh petani sejak 1998. Pasal 6 UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang fungsi sosial hak atas tanah seringkalah dikalahkan oleh logika birokrasi dan desakan investasi besar-besaran. LBH Makassar mencatat bagaimana asas keadilan dan kepastian hukum dalam hukum agraria Indonesia tergerus oleh kepentingan proyek besar. Dalam konteks ini, negara gagal menjadi wasit yang adil, tetapi lebih memilih menjadi pihak yang memenangkan klaim sepihak.
Kerangka hukum internasional, melalui Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, mengakui hak atas perumahan dan perlindungan dari pengusiran paksa. Pelanggaran terhadap norma ini tidak hanya soal prosedur, tetapi menyangkut hak hidup yang layak. Penggusuran tanpa proses hukum yang adil, konsultasi bermakna, dan ganti rugi yang memadai merupakan bentuk kekerasan struktural yang dilembagakan oleh negara.
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Kekuatan yang digunakan tidak sebanding dengan tujuan penertiban administratif.
- Pengabaian Asas Necessity: Tidak dibuktikannya bahwa kekerasan adalah opsi terakhir (last resort) setelah semua jalur damai ditempuh.
- Pelecehan Terhadap Fungsi Sosial Hak Atas Tanah: UUPA diabaikan demi kepentingan investasi PSN.
- Pelanggaran Terhadap Norma HAM Internasional: Penggusuran paksa melanggar hak atas perumahan yang layak dan perlindungan dari perampasan sumber kehidupan.
Negara tidak boleh membiarkan proyek apapun, sekalipun berlabel strategis nasional, menjadi alat untuk menggerus rule of law. Pembangunan sejati harus inklusif dan partisipatif, bukan dikte sepihak yang dilaksanakan dengan intimidasi. Kasus Luwu Timur harus menjadi momentum koreksi untuk meninjau ulang seluruh kebijakan dan praktik pengadaan tanah untuk PSN, dengan menempatkan prinsip-prinsip HAM dan keadilan agraria sebagai landasan utama, bukan sekadar hambatan prosedural yang harus dieliminasi.
Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapan kita akan membiarkan logika 'pembangunan' mengalahkan logika 'keadilan'? Ketika aparat negara menjadi alat represi demi proyek infrastruktur, bukankah kita sedang menyaksikan bentuk baru perang asimetris di mana rakyat kecil menjadi korban dalam pertempuran antara klaim hukum formal dan hak hidup substantif? Tanggung jawab profesi hukum untuk tidak hanya membela klien, tetapi juga membela martabat hukum itu sendiri dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilembagakan.