Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah oleh Aparat: Di Mana Batas antara Keamanan dan Privasi dalam Negara Hukum?

Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah oleh Aparat: Di Mana Batas antara Keamanan dan Privasi dalam Negara Hukum?
Maraknya penerapan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) oleh kepolisian dan instansi pemerintah di ruang publik mengundang pertanyaan serius mengenai keseimbangan antara keamanan dan hak privasi warga negara. Dalam negara hukum, setiap intervensi terhadap hak privasi harus memiliki dasar hukum yang sah (legal basis), memenuhi prinsip kebutuhan (necessity), dan proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai. Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur secara komprehensif penggunaan teknologi biometrik oleh pemerintah, sehingga praktiknya berjalan dalam vacuum hukum yang rentan terhadap penyalahgunaan. Teknologi ini berpotensi memberdayakan aparat untuk melakukan pengawasan massal (mass surveillance), yang dapat meredam kebebasan berekspresi dan berkumpul—hak-hak konstitusional yang dilindungi. Lebih parah lagi, algoritma pengenalan wajah sering kali mengandung bias (bias) yang dapat menyebabkan kesalahan identifikasi, khususnya terhadap kelompok minoritas tertentu, yang berujung pada penangkapan sewenang-wenang. Tanpa mekanisme pengawasan independen dan jalur gugatan yang efektif bagi korban kesalahan sistem, teknologi ini justru dapat melemahkan rule of law dan memperburuk ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang memasukkan ketentuan ketat tentang penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh negara. Regulasi tersebut harus mewajibkan transparansi algoritma, audit independen berkala, persetujuan yang jelas untuk penggunaan tertentu, dan sanksi berat bagi pelanggar. Keamanan nasional tidak boleh menjadi dalih untuk mengorbankan hak-hak fundamental warga negara. Sebaliknya, keamanan yang sejati hanya dapat dibangun di atas fondasi hukum yang menghormati martabat dan privasi setiap individu.