Insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Tabanan atas tuduhan pencurian ayam melampaui dimensi kriminal biasa—ini adalah serangan brutal terhadap fundamen peradaban hukum itu sendiri. Ketika massa mengambil peran hakim, jaksa, dan algojo, mereka tidak sekadar mencabut nyawa satu individu, melainkan secara sistematis menghancurkan prinsip dasar yang menopang negara hukum: praduga tak bersalah dan hak untuk hidup yang hanya dapat dirampas melalui pertanggungjawaban hukum yang sah. Tragedi ini bukan sekadar aksi main hakim sendiri, melainkan sebuah kudeta kecil terhadap otoritas publik, di mana masyarakat melegitimasi anarki sebagai pengganti due process of law.
Peluasan Kekerasan dan Erosi Monopoli Negara atas Kekerasan yang Sah
Dalam konstruksi etika politik dan hukum, negara memegang monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah—sebuah prinsip yang, dalam etika perang, sejajar dengan jus ad bellum yang membatasi otoritas berperang pada entitas yang legitimate. Aksi di Tabanan merepresentasikan devolusi berbahaya, yaitu pelimpahan mundur otoritas ini kepada massa yang bertindak di luar kerangka normatif. Vigilantisme semacam ini melanggar prinsip proporsionalitas dan membuka ruang bagi penghukuman sewenang-wenang, suatu praktik yang secara mendasar bertentangan dengan martabat hukum. Pelanggaran yang terjadi bukan hanya terhadap tatanan nasional, tetapi juga melanggar komitmen Indonesia terhadap norma-norma internasional.
- Pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak setiap warga atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil telah diinjak-injak.
- Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik: Hak untuk hidup dan prinsip praduga tak bersalah dilanggar secara terang-terangan.
- Pelanggaran terhadap Prinsip Due Process of Law: Penghilangan nyawa terjadi tanpa proses peradilan yang memenuhi standar keadilan prosedural minimal.
Ujian Martabat Hukum: Menuntut Pertanggungjawaban Tanpa Mengorbankan Prinsip
Sorotan anggota DPR terhadap pelanggaran prinsip negara hukum harus menjadi pemicu aksi hukum yang konkret dan bermartabat. Proses pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku pengeroyokan bukan hanya kewajiban represif, tetapi merupakan ujian bagi integritas seluruh institusi hukum. Negara tidak boleh terjebak dalam paradoks fatal: menghukum kekerasan dengan cara-cara yang justru mengabaikan norma-norma hukum yang hendak ditegakkan. Proses hukum pasca-insiden ini harus menjadi teladan penghormatan terhadap hak-hak yang dilanggar oleh para pelaku main hakim sendiri.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus memenuhi beberapa standar kritis yang tak bisa ditawar:
- Penyidikan yang transparan, imparsial, dan bebas dari intervensi politik atau tekanan opini publik yang emosional.
- Penghormatan penuh terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan diadili secara adil—sesuatu yang justru dirampas dari korban.
- Penyelidikan mendalam terhadap akar masalah: Mengapa kepercayaan masyarakat terhadap jalur hukum formal begitu rendah hingga kekerasan komunal dianggap sebagai solusi?
Tragedi di Tabanan menguak luka mendalam dalam tubuh hukum Indonesia: sebuah krisis legitimasi di tingkat akar rumput. Pilihan jalan kekerasan sering kali merupakan cermin dari persepsi bahwa akses keadilan formal tertutup, lamban, atau tidak berpihak. Namun, respons terhadap persepsi ini bukan pembenaran terhadap vigilantisme, melainkan seruan untuk revitalisasi dan reformasi institusi hukum agar lebih responsif, akuntabel, dan terpercaya. Keadilan yang dijalankan oleh massa adalah ilusi keadilan yang pada hakikatnya hanya melanggengkan siklus kekerasan dan ketidakadilan.
Bagi para aktivis hukum dan penggiat hak asasi manusia, setiap insiden main hakim sendiri seperti ini memantik pertanyaan etis yang mendalam dan mengganggu: Sampai sejauh mana kita masih dapat mengklaim diri sebagai sebuah negara hukum ketika praduga tak bersalah begitu mudah dikorbankan di altar amarah massa? Bagaimana kita membangun kembali kontrak sosial yang menjamin bahwa perlindungan hukum adalah hak bagi semua, bukan privilege bagi segelintir orang? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan nasib korban dan pelaku di Tabanan, tetapi juga akan mengukur kedalaman komitmen bangsa ini terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia yang sejati.