Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pengamat Hukum: RKUHP Perlu Kajian Mendalam Soal Etika Perang dan Kejahatan Internasional

Absennya pengaturan komprehensif mengenai kejahatan perang dalam draf RKUHP menciptakan vakum hukum yang merupakan bentuk pengkhianatan etis terhadap kewajiban internasional Indonesia dan hak korban. Proses revisi harus menjadikan kajian mendalam tentang hukum humaniter sebagai fondasi untuk membangun negara hukum yang beradab, atau risiko menjadi alat legitimasi impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan terberat.

Pengamat Hukum: RKUHP Perlu Kajian Mendalam Soal Etika Perang dan Kejahatan Internasional

Proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini bukan lagi sekadar pembaruan teknis perundang-undangan. Ia telah berubah menjadi ujian konstitusional yang mengukur komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan paling fundamental. Absennya kerangka hukum pidana yang komprehensif untuk mengadili kejahatan perang dan pelanggaran berat hukum humaniter internasional merupakan vakum normatif yang bernuansa pengkhianatan. Vakum ini bukan kelalaian biasa, melainkan bentuk pasif dari ‘state negligence’ yang secara diametral bertentangan dengan kewajiban Indonesia sebagai pihak Statuta Roma 1998 dan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949. Dimensi etisnya jelas: sebuah sistem hukum yang membisu terhadap serangan terhadap sipil, penggunaan senjata terlarang, atau penyiksaan, telah mengukir zona aman bagi impunitas dan mengabaikan martabat korban.

Vakum Legislatif: Anatomi Pengkhianatan Hukum dan Pintu Impunitas

Ketidakhadiran pasal-pasal spesifik mengenai kejahatan perang dalam draf RKUHP bukanlah kekosongan yang netral secara hukum. Ia adalah ruang aktif yang mengundang kekebalan hukum (impunitas) bagi pelaku kejahatan paling berat terhadap kemanusiaan. Dari perspektif hukum humaniter internasional, kegagalan menginkorporasi prinsip-prinsip inti seperti pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan berlebiah ke dalam hukum nasional merupakan pelanggaran terhadap kewajiban ‘aut dedere aut judicare’. Akibatnya, Indonesia gagal memenuhi mandat sebagai negara pihak dalam berbagai konvensi. Implikasi etis dari vakum ini bersifat multidimensional:

  • Kredibilitas Rechtsstaat: Negara hukum (Rechtsstaat) yang gagal mengadili pelanggaran etika perang kehilangan otoritas moralnya sebagai penjaga keadilan, bahkan dalam kondisi konflik sekalipun.
  • Tanggung Jawab Internasional: Negara secara diam-diam mengabaikan kewajiban ‘treaty-based’, menempatkan diri pada posisi rentan terhadap pertanggungjawaban di hadapan Mahkamah Internasional dan tekanan diplomatik global.
  • Pengabaian Terhadap Korban: Vakum hukum ini pada hakikatnya merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan, restitusi, dan pemulihan, yang melanggar prinsip martabat manusia yang tak dapat ditawar.

Etika Perang: Kajian Mendalam sebagai Fondasi Negara Hukum yang Beradab

Oleh karena itu, memasukkan kajian mendalam dan pengaturan komprehensif mengenai etika perang ke dalam RKUHP bukanlah pilihan, melainkan imperatif bagi klaim Indonesia sebagai negara hukum yang beradab. Etika perang bukan sekadar hukum darurat militer; ia adalah fondasi peradaban itu sendiri—pengakuan bahwa ada batas-batas yang, sekalipun dalam kobaran konflik, tidak boleh dilanggar. Hukum pidana nasional harus tetap menjadi mercusuar kemanusiaan di tengah kegelapan perang. Proses legislasi ini menuntut pendekatan yang jauh lebih substantif daripada sekadar mengganti pasal usang. Ia memerlukan:

  • Transparansi dan Partisipasi Substantif: Melibatkan secara khusus pakar hukum humaniter internasional, praktisi hak asasi manusia, dan mantan personel militer yang memahami kompleksitas medan tempur dan batasan etisnya.
  • Harmonisasi dengan Hukum Internasional: Mengadopsi definisi dan elemen kejahatan perang yang selaras dengan Statuta Roma dan yurisprudensi pengadilan internasional, untuk mencegah divergensi penafsiran yang menguntungkan impunitas.
  • Pengaturan Komprehensif: Merangkum bukan hanya pelanggaran dalam konflik bersenjata internasional, tetapi juga konflik non-internasional, serta kejahatan seperti perekrutan anak-anak dan penyerangan objek-objek yang dilindungi.

Tanpa komitmen etis yang kuat dalam proses revisi ini, RKUHP berisiko menjadi dokumen hukum yang cacat moral—sebuah kitab undang-undang yang mampu mengadili pencurian ayam, tetapi membisu ketika menghadapi pembantaian sistematis. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap legislator dan aktivis hukum adalah: apakah kita membangun sistem hukum untuk melindungi warga negara dalam semua keadaan, atau hanya untuk mengukir kekebalan bagi pelaku kejahatan terburuk di bawah naungan ‘kepentingan nasional’ yang sempit? Pilihan yang dibuat dalam revisi ini akan menentukan tidak hanya wajah hukum pidana Indonesia, tetapi juga jiwa konstitusional bangsa di mata dunia.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia