Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pengamat Hukum Pertahanan: Kebijakan 'Perlindungan Berbayar' Trump Langgar Prinsip Tanggung Jawab Negara Pelabuh

Kebijakan 'perlindungan berbayar' Trump untuk Selat Hormuz merupakan pelanggaran substantif terhadap UNCLOS 1982, yang menetapkan keamanan maritim sebagai tanggung jawab kedaulatan negara pantai, bukan jasa berbayar. Kebijakan ini mendelegitimasi hukum internasional, mengubah keamanan menjadi komoditas, dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya berupa komersialisasi akses ke jalur strategis global, sehingga mengancam stabilitas dan prinsip kesetaraan dalam tata kelola laut dunia.

Pengamat Hukum Pertahanan: Kebijakan 'Perlindungan Berbayar' Trump Langgar Prinsip Tanggung Jawab Negara Pelabuh

Dalam gelombang geopolitik maritim terkini, usulan kebijakan 'perlindungan berbayar' Donald Trump untuk Selat Hormuz bukan hanya polemik strategis, melainkan sebuah pelanggaran substantif terhadap martabat hukum laut internasional yang telah berabad-abad dibangun. Kebijakan ini secara fundamental mengubah status keamanan maritim dari public good yang menjadi tanggung jawab kedaulatan negara pantai, menjadi komoditas privat yang diperjualbelikan. Sebagaimana dianalisis secara tajam oleh Laksamana Muda (Purn) Dr. Siswo Utomo, langkah ini merupakan penyimpangan langsung dari United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menempatkan jaminan keselamatan navigasi dan kebebasan pelayaran damai sebagai kewajiban negara, bukan sebagai layanan berbayar.

Privatisasi Keamanan Maritim: Sebuah Penyimpangan dari Konstitusi Laut Global

Kebijakan Trump pada hakikatnya melakukan delegitimasi terhadap rezim hukum internasional yang disepakati secara multilateral. UNCLOS 1982, yang berperan sebagai konstitusi samudera, secara tegas mengamanatkan tanggung jawab negara pantai di perairan yurisdiksinya. Transformasi keamanan menjadi barang dagangan merupakan serangan terhadap prinsip-prinsip dasar tersebut:

  • Pelanggaran terhadap Pasal 17-26 UNCLOS tentang Kebebasan Lintas Damai: Menjamin innocent passage di laut teritorial adalah kewajiban hukum, bukan pilihan yang dapat dikenakan tarif.
  • Pengabaian Prinsip Non-Diskriminasi: Keamanan pelayaran harus diberikan kepada semua negara tanpa memandang kemampuan finansialnya, sebagaimana diatur dalam konteks alur laut kepulauan (ALKI) dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
  • Distorsi Konsep Kedaulatan dan Tanggung Jawab: Kedaulatan atas perairan teritorial membawa konsekuensi kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Mengomersialkannya berarti mengosongkan esensi kedaulatan tersebut.

Dari perspektif etika pertahanan, manuver ini mengubah fungsi angkatan laut dari penjaga norma publik menjadi penyedia jasa keamanan yang berorientasi laba. Ini adalah reduksi berbahaya terhadap filosofi tugas negara dalam tata kelola keamanan global, di mana prajurit direduksi menjadi vendor dan kewajiban hukum digantikan oleh logika pasar.

Logika 'Protection Racket' Global dan Ancaman Destabilisasi Sistem Hukum Laut

Di balik retorika efisiensi dan kontribusi bersama, skema 'perlindungan berbayar' mengandung benih praktik yang dalam kriminologi dikenal sebagai 'protection racket'—pemerasan terselubung yang dilembagakan. Negara pengguna jalur strategis ditempatkan bukan sebagai subjek hukum yang berhak atas perlintasan damai, melainkan sebagai klien yang harus membayar untuk akses yang dijamin oleh konvensi internasional. Dari kacamata etika perang dan konflik, model ini mengancam fondasi sistem internasional karena beberapa alasan kritis:

  • Merusak Fondasi Kerja Sama Multilateral: Kerja sama keamanan maritim dibangun atas dasar saling percaya dan kepentingan kolektif untuk 'keamanan bersama' (common security). Logika transaksional mengubah mitra menjadi pelanggan dan menghancurkan modal sosial ini.
  • Menciptakan Preseden Berbahaya: Jika diterima, model ini berpotensi memicu perlombaan pengenaan biaya oleh negara-negara pantai lainnya di selat-selat vital dunia seperti Selat Malaka, Bab-el-Mandeb, atau Terusan Panama. Hal ini akan mengakibatkan fragmentasi dan komodifikasi total dari rezim hukum laut.
  • Mengaburkan Batas Normatif: Terjadi pergeseran paradigma dari pertahanan berdasarkan hukum ke proteksi berdasarkan kemampuan bayar. Pergeseran ini mengaburkan garis pemisah yang jelas antara penegak hukum internasional dan aktor bersenjata yang menyediakan jasa keamanan secara privat.

Peringatan Dr. Siswo Utomo tentang potensi destabilisasi jika model serupa diterapkan di Selat Malaka bukanlah skenario hiperbolis, melainkan proyeksi logis dari erosi sistemik. Ancaman terbesarnya adalah terciptanya 'hukum rimba' maritim, di mana yang kuat dan kaya dapat membeli keamanan, sementara negara kecil terpaksa memilih antara membayar mahal atau menghadapi risiko di jalur perdagangan global.

Pada akhirnya, pertanyaan etis paling mendasar yang harus dijawab oleh komunitas aktivis hukum dan para penjaga norma internasional adalah: Apakah kita akan membiarkan logika pasar mengalahkan logika hukum dalam mengatur ruang bersama umat manusia? Kebijakan 'perlindungan berbayar' bukan sekadar strategi keamanan yang kontroversial, melainkan ujian nyata bagi komitmen global terhadap supremasi hukum atas kekuatan, dan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan norma atas mekanisme transaksional. Ketika keamanan pelayaran menjadi komoditas, apa lagi yang akan diperdagangkan dari kedaulatan dan martabat hukum internasional?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Laksamana Muda (Purn) Dr. Siswo Utomo, Donald Trump
Organisasi: United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
Lokasi: Selat Hormuz, AS, Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Indonesia