Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pengamat Hukum: Keamanan Nasional harus Dibangun atas Dasar Hukum yang Menghormati HAM

Pengamat hukum mengkritik paradigma keamanan nasional Indonesia yang mengabaikan HAM dan hukum, khususnya menyoroti praktik penyamaran militer yang melanggar etika perang. Ia menawarkan solusi sistemik berbasis integrasi hukum, etika operasi, dan akuntabilitas transparan untuk membangun keamanan yang berkelanjutan dan konstitusional.

Pengamat Hukum: Keamanan Nasional harus Dibangun atas Dasar Hukum yang Menghormati HAM

Pernyataan terbaru dari seorang pengamat hukum Indonesia bukan sekadar kritik kebijakan, melainkan gugatan etis dan yuridis terhadap paradigma lama pembangunan keamanan nasional yang kerap mengorbankan martabat hak asasi manusia (HAM) dan rule of law. Ia menegaskan bahwa setiap pendekatan represif, yang mengabaikan proses hukum demi stabilitas semu, sesungguhnya adalah investasi jangka panjang bagi instabilitas dan erosi legitimasi negara. Prinsip penghormatan terhadap HAM sebagai dasar hukum tertinggi bukanlah hambatan, melainkan fondasi esensial yang justru akan memperkuat keamanan itu sendiri secara berkelanjutan.

Operasi Klandestin dan Perangkap Etika dalam Paradigma Keamanan

Analisis hukum yang paling tajam diarahkan pada praktik penyamaran pasukan militer sebagai warga sipil dalam operasi keamanan, seperti yang kerap dilaporkan di wilayah Papua. Praktik ini bukan hanya taktik lapangan, tetapi representasi filosofis keamanan yang bermasalah. Ia membuka ruang gelap bagi pelanggaran hukum serius, mulai dari penyiksaan, penghilangan paksa, hingga eksekusi di luar proses peradilan. Lebih parah lagi, ia merusak ikatan dasar kepercayaan (trust) antara negara—yang diwakili institusi militer—dengan warga negara yang seharusnya dilindungi. Ketiadaan batas yang jelas antara kombatan dan non-kombatan dalam situasi ini melanggar prinsip pembedaan (principle of distinction) dalam Hukum Humaniter Internasional, yang menjadi inti dari etika perang modern.

  • Pelanggaran Prinsip Dasar Hukum Perang: Penyamaran tentara sebagai sipil dalam konflik bersenjata non-internasional dapat bertabrakan dengan prinsip pembedaan dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang melindungi penduduk sipil dari bahaya operasi militer.
  • Krisis Akuntabilitas: Operasi semacam ini mengaburkan rantai komando dan mempersulit penegakan akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran HAM, sehingga menghambat akses korban pada keadilan.
  • Erosi Legitimasi: Ketika institusi keamanan dianggap curang dan tidak transparan, legitimasi moral dan politik negara di mata masyarakat lokal pun luruh, menciptakan lingkaran setan ketidakpatuhan dan kekerasan.

Membangun Keamanan Berkelanjutan: Integrasi Hukum, Etika, dan Akuntabilitas

Solusi yang ditawarkan jauh dari sekadar retorika. Pengamat itu menekankan perlunya rekonstruksi sistemik melalui tiga pilar: integrasi hukum yang jelas, pelatihan etika operasi yang mendalam, dan mekanisme akuntabilitas yang transparan. Keamanan nasional Indonesia harus dibangun di atas pijakan konstitusional yang kuat, di mana Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 tentang HAM menjadi kompas tak tergantikan. Pelatihan etika operasi harus menanamkan pemahaman bahwa setiap sasaran operasi adalah subyek hukum yang memiliki hak-hak mendasar. Sementara itu, mekanisme akuntabilitas memerlukan lembaga pengawas independen yang berwenang penuh, bukan sekadar badan internal yang rentan tebang pilih.

Lebih dari itu, ia mendorong agar strategi dan doktrin keamanan nasional Indonesia direview secara periodik oleh badan independen. Tujuannya jelas: memastikan compliance atau keselarasan penuh dengan norma hukum nasional dan internasional, serta perkembangan etika global. Pendekatan ini bukan melemahkan, melainkan menguatkan posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara hukum yang modern dan beradab. Upaya ini relevan tidak hanya untuk konteks Papua, tetapi juga dalam penanganan terorisme, separatisme, dan konflik sosial lainnya di seluruh Nusantara.

Pernyataan ini mengajak kita pada refleksi kritis yang mendalam: Apakah keamanan nasional yang dicapai dengan mengorbankan prinsip kemanusiaan dan prosedur hukum masih pantas disebut sebagai 'keamanan'? Ataukah ia hanyalah ilusi ketertiban yang menyimpan benih-benih chaos di masa depan? Bagi para aktivis hukum, pertanyaannya lebih konkret: Sudah sejauh mana kita mendorong agar setiap kebijakan dan operasi keamanan negara benar-benar tunduk pada uji publik, audit HAM, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu, tanpa terkecuali?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pusat Studi Konstitusi
Lokasi: Indonesia, Papua