Dalam diskusi internal yang sempat bocor ke publik, seorang mantan Panglima TNI menyoroti celah serius antara doktrin etis dan praktik operasional TNI, terutama dalam operasi selain perang (OMSP) seperti di Papua. Pernyataan ini bukan sekadar kritik internal, melainkan pengakuan implisit bahwa institusi militer Indonesia masih berjuang untuk menempatkan hukum humaniter internasional dan etika perang sebagai kompas taktis yang tak terbantahkan. Isu ini menohok inti martabat operasi militer modern: sejauh mana batasan kekuatan yang ditetapkan hukum benar-benar mengikat di lapangan, ataukah hanya menjadi dekorasi retorika di tingkat pimpinan?
Doktrin vs Realitas: Ketika Hukum Humaniter Ditinggalkan di Ruang Rapat
Pernyataan mantan Panglima tersebut mengungkap paradoks yang akut dalam operasi militer Indonesia. Di satu sisi, TNI mengklaim berpegang pada prinsip-prinsip inti hukum humaniter seperti pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu. Namun, di sisi lain, fakta di lapangan—terutama dalam operasi di wilayah konflik seperti Papua—seringkali bertolak belakang. Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan warga sipil menunjukkan bahwa internalisasi prinsip etis ini pada prajurit tingkat bawah masih sangat lemah. Tantangannya bukan pada ketiadaan doktrin, melainkan pada kegagalan sistemik untuk menerjemahkan doktrin itu menjadi perilaku operasional yang konsisten. Hal ini memperlihatkan bahwa tanpa mekanisme disiplin dan akuntabilitas yang kuat, doktrin yang baik hanya akan menjadi kata-kata indah dalam dokumen resmi, sementara di medan operasi, hukum rimba kadang masih mengambil alih.
Beberapa norma hukum humaniter yang sering dikorbankan dalam praktik mencakup:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil serta objek sipil.
- Prinsip Proporsionalitas: Larangan untuk melancarkan serangan yang dapat menimbulkan kerugian incidental terhadap warga sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi.
- Prinsip Pencegahan Penderitaan yang Tidak Perlu (Humanity): Kewajiban untuk menghindari tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah.
Mekanisme Pengawasan yang Lumpuh dan Ilusi Akuntabilitas
Inti persoalan dari kegagalan menegakkan etika perang terletak pada sistem pengawasan dan akuntabilitas yang mandul. Kelembagaan seperti Pusat Hukum TNI, yang semestinya menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan, seringkali tidak memiliki kewenangan nyata untuk melakukan pengawasan ex-ante (sebelum operasi) dan ex-post (setelah insiden). Pengawasan internal cenderung tertutup dan lebih berfungsi sebagai alat justifikasi daripada pemeriksaan independen. Selain itu, ketidaktransparanan mengenai Aturan Penggunaan Kekuatan (Rules of Engagement - RoE) dalam operasi-operasi tertentu—dengan dalih kerahasiaan operasi—menciptakan ruang gelap dimana akuntabilitas publik menjadi mustahil. Dalam konteks ini, seruan untuk memperkuat kelembagaan hukum militer dan membuka ruang transparansi yang wajar adalah tuntutan mendesak. Batasan kekuatan hanya bermakna jika diawasi secara independen dan pelanggarannya diadili secara fair.
Langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem ini meliputi:
- Memberikan kewenangan investigasi dan rekomendasi sanksi yang independen kepada Pusat Hukum TNI atau lembaga pengawasan serupa.
- Menerbitkan dan mensosialisasikan versi umum dari RoE untuk operasi publik, sehingga masyarakat dapat memahami kerangka hukum yang berlaku.
- Membangun mekanisme pelaporan dan pengaduan pelanggaran hukum humaniter yang aman dan dapat diakses oleh masyarakat sipil di area konflik.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum dan perumus kebijakan adalah ini: Apakah Indonesia siap mengakui bahwa martabat sebuah negara hukum diuji bukan dari retorika hukumnya, tetapi dari kesediaannya mengadili setiap pelanggaran etika perang oleh aparatus kekerasannya—tanpa pandang bulu dan tanpa dalih 'keadaan darurat militer'? Ketika institusi militer gagal mengadili dirinya sendiri, bukankah itu pertanda awal degradasi kedaulatan hukum yang sejati?