Permintaan TNI agar aktivis Islah Bahrawi melaporkan dugaan intimidasi dan pembuntutan yang dialaminya bukanlah kemajuan akuntabilitas, melainkan formalisme hukum yang mengekspos kegagalan mendasar reformasi sektor keamanan. Dari perspektif martabat hukum, beban pembuktian yang sepenuhnya dibebankan kepada korban dalam ketimpangan struktural antara aparat bersenjata dan warga sipil merupakan pelanggaran terhadap prinsip akses keadilan yang substantif. Seruan silakan laporkan tanpa mekanisme penyelidikan independen hanya mengalihkan tanggung jawab institusi dan berpotensi menjadi alat untuk mendelegitimasi korban, sebuah paradoks dalam janji demiliterisasi kehidupan publik yang justru mengukuhkan budaya impunitas.
Paradoks Akuntabilitas: Antara Formalisme Lapor dan Impunitas Aktif
Pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas yang nampak membuka kanal pengaduan sesungguhnya menyimpan bahaya normatif. Dalam konteks intimidasi sistematis terhadap aktivis seperti yang dialami Islah Bahrawi—yang mengaku dibuntuti setiap hari sejak Mei 2024—pergeseran beban pembuktian kepada pihak yang paling rentan justru bertentangan dengan asas audi et alteram partem yang seimbang. Mekanisme pengaduan internal TNI, tanpa pengawasan eksternal yang kredibel, gagal memenuhi standar minimal due process dan keadilan restoratif. Pola ini diperkuat oleh kasus penyiraman air keras terhadap KontraS dan pengintaian terhadap mantan ketua BEM UGM, yang menunjukkan bahwa ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan gejala militerisasi ruang sipil yang sistematis.
- Pelanggaran Prinsip Negara Hukum: Institusi militer yang meminta korban melapor sambil menutup mata terhadap kewajiban proaktif penyelidikan mandiri telah mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
- Kegagalan Demiliterisasi: Permintaan laporan formal justru mengalihkan fokus dari agenda substantif demiliterisasi, yaitu memastikan supremasi sipil dan menghapuskan praktik operasi intelijen terhadap warga negara yang sah secara hukum.
- Erosi Kepercayaan Publik: Formalisme kosong seperti ini secara gradual mengikis legitimasi TNI sebagai institusi pelindung kedaulatan hukum, bukan pelaku pelanggaran yang kebal dari akuntabilitas.
Etika Bernegara dan Pelanggaran Norma Hukum Internasional
Dari kacamata etika bernegara dan hukum humaniter internasional, militerisasi kehidupan sipil melalui intimidasi merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Ruang sipil bukan medan tempur, dan aktivis seperti Islah Bahrawi bukanlah musuh negara. Oleh karena itu, tanggapan TNI harus diukur bukan dari retorika keterbukaan, melainkan dari komitmen nyata membentuk badan penyelidik independen di luar komando militer—sebagaimana diamanatkan oleh berbagai instrumen HAM internasional yang diratifikasi Indonesia.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 menegaskan hak setiap orang atas keamanan pribadi (Pasal 9) dan kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat (Pasal 7). Intimidasi dan pembuntutan sistematis terhadap aktivis merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma-norma ini, sementara mekanisme pengaduan yang tidak independen gagal memenuhi kewajiban negara untuk menyediakan pemulihan yang efektif. Dalam konteks etika perang dan keamanan nasional, penggunaan aparat militer untuk memantau warga sipil yang sah secara hukum melanggar prinsip dasar bahwa kekuatan militer hanya ditujukan terhadap ancaman eksternal, bukan untuk membungkam kritik internal.
Pertanyaan etis yang paling mendasar adalah: hingga kapan negara akan membiarkan paradoks dimana institusi yang seharusnya melindungi kedaulatan hukum justru menjadi aktor yang mengikisnya melalui praktik intimidasi? Bagi para aktivis hukum, kasus Islah Bahrawi dan respons TNI ini bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan ujian nyata terhadap komitmen bangsa ini terhadap supremasi sipil, demiliterisasi, dan martabat hukum sebagai fondasi bernegara. Apakah kita akan puas dengan formalisme laporan, atau menuntut mekanisme akuntabilitas yang sesungguhnya independen dan berorientasi pada keadilan substantif?