Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pengadilan Tinggi Banding Kasus Remehkan Deklarasi Bangkok: Pengujian Konstitusional terhadap Pasal Persekusi Masuk Tahap Krusial

Sidang banding kasus penghinaan terhadap Deklarasi Bangkok menguji komitmen Indonesia pada norma hukum internasional dan HAM, khususnya kebebasan berekspresi. Penggunaan pasal persekusi untuk mengkriminalisasi kritik menciptakan paradoks di mana instrumen perdamaian justru menjadi alat represi, mengancam ruang dialektika publik yang vital bagi evolusi hukum dan perdamaian substantif.

Pengadilan Tinggi Banding Kasus Remehkan Deklarasi Bangkok: Pengujian Konstitusional terhadap Pasal Persekusi Masuk Tahap Krusial

Sidang banding kasus dugaan penghinaan terhadap Deklarasi Bangkok di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bukanlah sekadar proses teknis yuridis, melainkan ujian martabat hukum Indonesia di hadapan cermin norma internasional. Penggunaan pasal persekusi untuk mengadili kritik terhadap suatu instrumen regional yang berkaitan dengan HAM mengancam jantung kebebasan berekspresi, sebuah hak yang dijamin oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Kasus ini menghadirkan pertanyaan etis mendasar: apakah komitmen terhadap prinsip-prinsip demokratis dan hukum internasional dapat dikorbankan demi penegasan otoritas negara melalui instrumen hukum domestik yang bermasalah?

Dekonstruksi Yuridis: Kriminalisasi Kritik dalam Terang Norma HAM Internasional

Potensi sidang banding ini menjadi preseden yurisprudensi memaksa kita untuk melakukan dekonstruksi mendalam terhadap Pasal Persekusi. Dari perspektif hukum internasional, tindakan mengkritik sebuah deklarasi atau traktat—termasuk Deklarasi Bangkok sebagai dokumen kunci ASEAN—bukanlah perbuatan pidana, melainkan bagian integral dari dinamika demokrasi dan advokasi yang sehat. Pengadilan dituntut menunjukkan kesetiaannya pada hierarki norma dan melakukan uji berat terhadap penerapan pasal nasional, dengan mempertimbangkan tiga prinsip utama:

  • Kesesuaian dengan ICCPR: Pasal 19 ICCPR menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan untuk ‘menerima dan memberikan informasi dan gagasan’. Pembatasan terhadapnya hanya boleh berdasarkan ketentuan hukum dan harus perlu dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Uji Proporsionalitas dan Necessity: Pengadilan wajib menilai apakah kriminalisasi kritik terhadap sebuah deklarasi memenuhi standar ‘necessary in a democratic society’ dan proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai.
  • Menghindari Chilling Effect: Vonis yang salah dapat menciptakan efek membekukan (chilling effect) yang akan mematikan diskursus kritis terkait politik luar negeri, HAM regional, dan evaluasi terhadap komitmen internasional Indonesia.

Instrumentalisasi pasal pidana untuk membungkam suara kritis merupakan bentuk pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri, yang mengubah lembaga peradilan dari penegak keadilan menjadi alat legitimasi politik yang rapuh.

Etika Perang dan Perdamaian: Ketika Ruang Koreksi Sosial Dikriminalisasi

Melalui lensa etika perang dan perdamaian, persidangan ini membongkar sebuah paradoks berbahaya. Deklarasi Bangkok lahir dari konteks menjaga stabilitas dan perdamaian regional ASEAN. Namun, perdamaian yang hakiki dan berkelanjutan bukanlah produk kepatuhan buta atau larangan untuk mengkritik, melainkan hasil dari konsensus yang terus-menerus diperbarui melalui dialektika publik yang kritis dan bebas. Mengkriminalisasi upaya ‘meremehkan’ atau mengritik sebuah deklarasi sama dengan mematikan mesin koreksi sosial yang vital bagi evolusi norma hukum internasional dan pencapaian perdamaian substantif. Tindakan ini menciptakan beberapa distorsi etis:

  • Paradoks HAM: Dokumen yang bertujuan melindungi HAM justru digunakan sebagai dalih untuk membatasi hak fundamental untuk berpendapat dan berekspresi.
  • Kepatuhan yang Dipaksakan: Klaim menjaga ‘ketertiban’ dan ‘perdamaian’ berubah menjadi alat untuk menormalisasi budaya intelektual yang penuh ketakutan dan konformisme, bukan keberanian berpikir yang diperlukan untuk perdamaian jangka panjang.
  • Kegagalan Distingsi Krusial: Negara gagal membedakan secara tegas antara hostile speech (ujaran kebencian yang memicu kekerasan) dengan kritik substantif terhadap kebijakan atau instrumen hukum—sebuah distingsi yang menjadi jantung etika berargumen dalam ruang publik demokratis.

Pada akhirnya, kasus ini menempa sebuah pilihan tragis: apakah Indonesia akan berdiri di sisi prinsip-prinsip universal hukum internasional dan HAM yang menjamin ruang bagi kritik konstruktif, atau akan mundur ke dalam bayangan otoritarianisme hukum, di mana setiap kritik terhadap kebijakan atau instrumen negara—bahkan yang menyangkut deklarasi internasional sekalipun—dipandang sebagai ancaman yang harus dibungkam? Jawaban Pengadilan Tinggi dalam sidang banding ini bukan hanya akan menentukan nasib satu individu, tetapi juga menyodorkan cermin bagi martabat hukum bangsa di pentas global.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ASEAN
Lokasi: Indonesia, Bangkok