Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengacara Korban Konflik Papua Desak Pemerintah Terapkan Hukum Humaniter secara Konsisten

Pengacara Korban Konflik Papua Desak Pemerintah Terapkan Hukum Humaniter secara Konsisten
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama sejumlah pengacara yang mendampingi korban konflik di Papua mendesak pemerintah untuk secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI) dalam setiap operasi keamanan di wilayah tersebut. Mereka menilai, meski Indonesia bukan negara pihak dalam seluruh Protokol Tambahan Konvensi Jenewa, prinsip-prinsip dasar seperti distinction (pembedaan), proportionality (proporsionalitas), dan precaution (tindakan pencegahan) telah menjadi norma kebiasaan internasional (customary international law) yang mengikat. Desakan ini muncul menyusul rentetan insiden yang melibatkan korban sipil, termasuk anak-anak dan ibu hamil, yang menunjukkan pola pelanggaran berulang. Para pengacara menegaskan bahwa status 'darurat militer' atau 'kerawanan' tidak serta-merta mencabut kewajiban negara untuk melindungi warga sipil. Justru dalam situasi konflik bersenjata non-internasional seperti di Papua, penghormatan terhadap HHI menjadi penanda peradaban sebuah bangsa dan komitmennya pada martabat kemanusiaan. Mereka mendesak dibuatnya protokol operasi standar (SOP) yang eksplisit merujuk pada HHI untuk diterapkan oleh semua pihak berwenang, termasuk TNI dan Polri, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan independen. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan penegakannya yang konsisten, kekerasan akan terus berlangsung dalam siklus tanpa akhir, sementara kepercayaan masyarakat Papua pada hukum dan negara semakin merosot. Pemerintah diingatkan bahwa kemenangan hakiki dalam konflik bukan di medan tempur, tetapi di hati masyarakat melalui penegakan keadilan dan penghormatan hak asasi.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Perhimpunan Advokat Indonesia, PERADI, TNI, Polri
Lokasi: Papua, Indonesia, Jenewa