Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Penetapan Tersangka Sah Tanup Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi, Ini Penjelasan Pakar

Penetapan tersangka sah tanpa pemeriksaan saksi menguak ancaman instrumentalisasi hukum acara pidana oleh pendekatan lex stricta, mengabaikan etika proses dan prinsip keadilan substantif. Praperadilan yang hanya menguji alat bukti formal gagal menangkap pelanggaran etika sejak awal penyidikan, meruntuhkan martabat sistem hukum sebagai penjaga hak. Kepastian hukum yang bermartabat harus dibangun dari proses yang fair, bukan hanya dari kecukupan bukti minimal.

Penetapan Tersangka Sah Tanup Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi, Ini Penjelasan Pakar

Pernyataan pakar hukum Henry Yosodiningrat yang menyebut penetapan tersangka sah tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu tak hanya menguji ketelitian hukum acara pidana, tetapi menusuk jantung etika proses peradilan. Dalam diskursus yang seharusnya menyentuh martabat manusia, legalitas yang formalistik sering mengabaikan substansi: bahwa seseorang yang berubah status dari saksi menjadi tersangka perlu diberikan ruang klarifikasi sebelum stigma sosial dan pembatasan hak menjeratnya. Ini bukan soal prosedur kosong, tetapi soal kepastian hukum yang substantif—sebuah kepastian bahwa negara tidak gegabah dalam mengarahkan tuduhan.

Ketakutan Lex Stricta dan Ancaman Instrumentalisasi Alat Bukti

Argumentasi Yosodiningrat berporos pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan hanya dua alat bukti sah untuk penetapan tersangka. Secara teknis yuridis, pendekatan lex stricta ini mungkin sah, tetapi dari perspektif etika perang hukum—dimana setiap prosedur adalah medan pertarungan antara kekuasaan dan hak individu—ia berisiko menjadikan hukum sebagai alat pemukul, bukan pelindung. Pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka merupakan mekanisme etis yang memberi ruang:

  • Klarifikasi awal terhadap fakta atau kesalahan identifikasi
  • Pengujian relevansi dan kekuatan alat bukti sebelum status seseorang diubah
  • Penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah sejak tahap paling awal

Melewatkan langkah ini dapat menjerumuskan penyidik pada kecurangan prosedural yang berpotensi mengubah penetapan tersangka dari instrumen penegakan hukum menjadi alat intimidasi atau kriminalisasi. Dengan begitu, praperadilan sebagai mekanisme pengujian formalitas bukti tak mampu menangkap pelanggaran etika yang terjadi sebelum status tersangka ditetapkan.

Martabat Hukum diuji di Proses, bukan hanya di Hasil Praperadilan

Dalam tata kelola etika perang hukum, martabat sebuah sistem hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir yang sah secara formal, tetapi oleh setiap langkah prosedural yang menghormati hak manusia. Hukum acara pidana yang mengabaikan pemeriksaan saksi sebagai tahap klarifikasi telah mengerdilkan dirinya menjadi mesin birokrasi yang dingin—sebuah mesin yang bekerja berdasarkan ambang minimal bukti, bukan berdasarkan keadilan substantif. Penegak hukum memiliki kewajiban etis yang melampaui kewajiban formal:

  • Memastikan setiap prosedur, meski tidak konstitutif, dilaksanakan dengan semangat kehati-hatian
  • Menjaga agar penetapan tersangka tidak menjadi pintu masuk bagi stigmatisasi tanpa dasar yang jelas
  • Mengutamakan fairness proses sebagai landasan kepastian hukum yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat

Tanpa komitmen pada etika proses ini, sistem hukum hanya akan menjadi perangkat kekuasaan yang dapat dengan mudah diinstrumentalisasi untuk tujuan politik atau represi, jauh dari cita-citanya sebagai penjaga keadilan dan perlindungan hak.

Apakah kita akan membiarkan legalisme kaku mengalahkan etika perlindungan dalam setiap tahap hukum acara pidana? Pertanyaan ini bukan hanya retoris, tetapi merupakan ujian bagi setiap aktivis hukum yang memperjuangkan martabat sistem peradilan. Ketika praperadilan hanya mampu menguji kecukupan alat bukti secara formal, sementara etika proses diabaikan sejak awal penyidikan, maka perjuangan untuk kepastian hukum yang bermartabat harus bergerak lebih awal: mengawal setiap tahap penyidikan agar tidak menjadi ruang intimidasi yang terselubung legalitas.