Dalam sebuah ironi hukum yang menganga, prinsip paling mendasar dalam peradilan pidana — asas praduga tak bersalah — justru paling sering diderogasi ketika negara berhadapan dengan kasus-kasus terorisme. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyoroti praktik penegakan hukum yang 'setengah hati' ini, di mana stigma sosial dan pencitraan publik sebagai 'teroris' telah mendahului dan seringkali menggantikan putusan pengadilan yang sah. Negara, dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum tertinggi, justru terlibat dalam pembentukan narasi pra-penghakiman yang melukai inti dari peradilan yang adil, suatu hak yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan instrumen internasional seperti Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pelanggaran ini bukan sekadar cacat prosedural, melainkan perusakan sistematis terhadap martabat hukum dan perlindungan tersangka.
Etika Perang di Ruang Sidang: Melawan Logika Balas Dendam Negara
Kerangka etika konflik bersenjata mengajarkan bahwa bahkan terhadap musuh yang paling dianggap kejam sekalipun, terdapat batasan-batasan yang tak boleh dilanggar, termasuk hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan diadili secara adil. Logika etis yang sama harus menjadi pedoman dalam peradilan kasus terorisme. Saat negara mengklasifikasikan seseorang sebagai 'musuh negara' sejak awal dan mencabut hak dasarnya atas praduga tak bersalah, negara sesungguhnya telah menyerah pada insting balas dendam, bukan pada prinsip penegakan hukum. Kewajiban etis negara justru lebih berat ketika menghadapi dakwaan yang sarat emosi publik; integritas proses hukum harus dijaga lebih ketat, bukan dikorbankan. Mengabaikan due process of law dengan dalih 'kondisi darurat' atau 'ancaman keamanan' adalah jalan pintas berbahaya yang mengubah pengadilan dari forum pencari kebenaran menjadi alat legitimasi politik dan pembalasan massa yang disahkan negara.
Anatomi Pelanggaran: Praktik Sistematis yang Menggerogoti Perlindungan Hukum
Koordinator LBH menyoroti beberapa praktik yang secara sistematis melanggar asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus terorisme di Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan betapa rentannya posisi perlindungan tersangka dalam pusaran narasi keamanan nasional. Beberapa bentuk pelanggaran krusial tersebut meliputi:
- Penangkapan dan Pemberitaan Sensasional: Konferensi pers dengan tersangka yang diborgol dan diarak, sering kali dilakukan sebelum ada penetapan penahanan sah dari pengadilan, merupakan bentuk penghukuman dan stigmatisasi di luar proses hukum yang sah.
- Penggunaan Label 'Teroris' oleh Pejabat Negara: Pernyataan pejabat penegak hukum atau politik yang telah 'menghakimi' tersangka di muka publik melanggar prinsip impartiality dan meracuni opini publik, sehingga sulit untuk memperoleh juri atau hakim yang benar-benar netral.
- Restriksi Akses terhadap Bantuan Hukum: Hambatan atau pengawasan berlebihan terhadap komunikasi antara tersangka dan penasihat hukumnya merupakan pelanggaran terhadap hak pembelaan yang dijamin konstitusi dan konvensi internasional tentang hak-hak tersangka.
Praktik-praktik ini tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga mencederai norma-norma universal yang melindungi martabat manusia dalam proses hukum, bahkan dalam konteks ancaman keamanan yang paling serius sekalipun. Mereka membentuk sebuah pre-trial punishment yang merusak fondasi peradilan yang independen dan tidak memihak.
Lantas, di manakah letak tanggung jawab negara dalam krisis legitimasi hukum ini? Apakah kita membiarkan ketakutan kolektif menghancurkan prinsip-prinsip due process yang telah dibangun berabad- abad? Tantangan bagi setiap aktivis hukum dan praktisi adalah untuk terus mengingatkan bahwa ujian sebenarnya dari sebuah negara hukum bukan terletak pada bagaimana ia memperlakukan warga yang patuh, melainkan pada bagaimana ia menjamin hak-hak fundamental bagi mereka yang paling dibenci dan dituduh. Mengorbankan praduga tak bersalah di altar keamanan adalah kekalahan telak bagi martabat hukum itu sendiri, sebuah pengakuan bahwa negara lebih takut pada musuhnya daripada percaya pada kekuatan sistem peradilannya sendiri.
", "ringkasan_html": "Asas praduga tak bersalah dalam kasus terorisme kerap diderogasi oleh negara melalui praktik stigmatisasi dan narasi pra-penghakiman, yang melanggar konstitusi dan instrumen HAM internasional. Pelanggaran sistematis ini, seperti penangkapan sensasional dan restriksi akses bantuan hukum, mencerminkan logika balas dendam yang mengubah peradilan menjadi alat legitimasi politik, merusak martabat hukum dan perlindungan tersangka.
" }