Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pemerintah Indonesia Dorong AS dan Iran Berunding untuk Selesaikan Konflik Permanen

Seruan diplomasi Indonesia dalam konflik AS-Iran-Israel akan hambar tanpa penegasan hukum terhadap pelanggaran prinsip etika perang seperti pembedaan dan proporsionalitas yang melindungi warga sipil. Inisiatif evakuasi warga negara sendiri tidak boleh mengaburkan kewajiban internasional Indonesia untuk bersuara lantang menentang setiap pelanggaran Hukum Humaniter, menjadikan perlindungan manusia sebagai poros non-negosiasi dari setiap perundingan.

Pemerintah Indonesia Dorong AS dan Iran Berunding untuk Selesaikan Konflik Permanen

Ketegangan militer yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah memasuki babak baru yang mengorbankan ratusan nyawa warga sipil. Di balik seruan-seruan perdamaian, terdapat skala pelanggaran hukum humaniter internasional yang memerlukan respons yang lebih dari sekadar deklarasi kosong. Pemerintah Indonesia, melalui Menko Polkam Budi Gunawan, memang mendorong diplomasi antara pihak-pihak yang bertikai. Namun, dalam kerangka etika perang, dorongan tanpa substansi hukum adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar perlindungan manusia. Setiap serangan yang mengaburkan batas antara target militer dan fasilitas sipil—terutama yang berisiko dampak kolateral masif seperti kompleks nuklir—adalah ujian nyata bagi komitmen global terhadap martabat warga sipil.

Diplomasi Kosong dan Pelanggaran Prinsip Dasar Etika Perang

Seruan untuk berunding menjadi tidak bernilai etis jika tidak dilandasi oleh penilaian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Etika dalam konflik bersenjata bukanlah konsep abstrak, melainkan terpancar dari dua prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional yang dilanggar secara sistematis dalam konflik ini:

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Setiap pihak dalam konflik wajib membedakan dengan jelas antara kombatan dan non-kombatan, serta antara objek militer dan sipil. Serangan-serangan yang mengakibatkan korban sipil dalam jumlah besar mengindikasikan kegagalan atau ketidakpedulian terhadap kewajiban ini.
  • Prinsip Proporsionalitas: Bahkan jika targetnya sah secara militer, keuntungan militer konkret yang diharapkan harus proporsional dengan kerugian sipil dan kerusakan yang ditimbulkan. Dampak jangka panjang pada populasi dan lingkungan hidup seringkali diabaikan dalam kalkulasi militer sepihak.

Diplomasi yang sejati haruslah dimulai dengan pengakuan atas pelanggaran-pelanggaran ini. Tanpa penegakan prinsip-prinsip dasar ini, perundingan apapun hanya akan menjadi legalisasi dari penderitaan sipil yang berulang.

Evakuasi WNI: Antara Tanggung Jawab Domestik dan Kewajiban Hukum Internasional

Inisiatif evakuasi WNI dari zona konflik memang merupakan wujud tanggung jawab negara terhadap warganya. Namun, langkah reaktif ini tidak boleh mengaburkan kewajiban proaktif Indonesia sebagai anggota komunitas internasional yang terikat oleh Piagam PBB dan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949. Kepatuhan terhadap hukum internasional mewajibkan negara untuk:

  • Melindungi semua warga sipil, terlepas dari kewarganegaraannya, dari penderitaan yang tidak perlu.
  • Bersuara lantang dan bertindak menentang setiap pelanggaran berat Hukum Humaniter Internasional, sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Yerusalem tentang kewajiban negara pihak ketiga.
  • Tidak mengakui situasi yang timbul dari pelanggaran hukum internasional yang serius.

Diplomasi yang etis menolak pragmatisme sempit yang hanya memprioritaskan keselamatan warga negara sendiri sambil mengabaikan penderitaan korban sipil lainnya. Perlindungan terhadap warga sipil adalah norma jus cogens—hukum yang wajib dipatuhi semua negara tanpa kecuali, dan harus menjadi poros dari setiap inisiatif perdamaian.

Dorongan Indonesia agar AS dan Iran berunding untuk penyelesaian permanen akan kehilangan kredibilitas jika tidak disertai dengan advokasi hukum yang berani. Diplomasi yang berlandaskan etika harus secara eksplisit menetapkan bahwa negosiasi apapun harus berpegang pada pilar non-negosiasi: penghormatan terhadap prinsip pembedaan dan proporsionalitas, serta jaminan perlindungan nyawa sipil sebagai prioritas tertinggi. Posisi Indonesia kini menghadapi ujian moral yang tajam: apakah akan memilih jalan aman dengan seruan umum, atau berdiri teguh pada prinsip hukum dengan secara spesifik mengecam setiap pelanggaran dan menuntut pertanggungjawaban? Bagi aktivis hukum, pertanyaan etis yang menggugah adalah: dapatkah kita menyebut diri kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum internasional jika diplomasi kita takut menyebut pelanggaran oleh nama sebenarnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Budi Gunawan
Organisasi: Pemerintah Indonesia, AS, Israel, Iran, Piagam PBB, komunitas internasional
Lokasi: Indonesia