Pemboman yang meratakan pasar tradisional di Gaza, menewaskan ratusan warga sipil, bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan titik uji yang memalukan bagi prinsip dasar hukum humaniter internasional. Tindakan ini secara frontal menantang doktrin inti perang yang beradab: pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Ketika pasar—ruang sipil yang secara universal dikenal sebagai pusat kehidupan non-kombatan—dijadikan sasaran, klaim ‘tindakan pembelaan diri’ harus ditempatkan di bawah mikroskop etika dan norma hukum yang paling ketat. Dalih keamanan nasional tidak boleh menjadi surat ijin untuk mengabaikan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, yang menjadi pilar perlindungan jiwa sipil di tengah konflik bersenjata.
Distinction dan Proporsionalitas: Dua Pilar yang Runtuh di Gaza
Pemboman pasar di Gaza menghadirkan sebuah studi kasus pilu tentang bagaimana prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter mengalami erosi di medan perang modern. Prinsip pembedaan, yang diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, mewajibkan pihak yang bertikai untuk senantiasa membedakan antara kombatan dengan warga sipil dan objek sipil. Sebuah pasar tradisional adalah objek sipil par excellence. Sementara itu, prinsip proporsionalitas (Pasal 51(5)(b) Protokol I) melarang serangan yang diantisipasi akan mengakibatkan korban sipil dan kerusakan yang berlebihan (excessive) dibandingkan keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan.
Dari kacamata hukum dan etika, keruntuhan kedua pilar ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
- Apakah keuntungan militer yang diklaim dari penghancuran pasar tersebut benar-benar bersifat ‘konkret dan langsung’, atau hanya bersifat spekulatif dan tidak proporsional dengan ratusan nyawa sipil yang melayang?
- Apakah segala upaya pencegahan yang layak (feasible precautions) telah diambil untuk meminimalkan korban sipil, sebagaimana diamanatkan Pasal 57 Protokol I?
- Dapatkah suatu negara, dengan dalih membela diri, secara sah mengesampingkan kewajiban mutlak (peremptory norms) untuk melindungi warga sipil?
Dari Kejahatan Perang ke Akuntabilitas yang Menguap: Krisis Hukum Internasional
Insiden ini sekaligus menguak luka lama sistem hukum internasional: jurang lebar antara pengakuan normatif terhadap kejahatan perang dan penegakan akuntabilitas yang efektif. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan jelas mencakup penyerangan secara membabi buta yang mengakibatkan korban sipil sebagai kejahatan perang. Namun, politik kekuasaan, veto di Dewan Keamanan PBB, dan sistem perlindungan hukum yang timpang seringkali membuat pelaku—terutama negara-negara kuat—kebal dari pertanggungjawaban.
Situasi ini bukan hanya kegagalan prosedural, melainkan kegagalan moral tata kelola dunia. Etika perang (jus in bello) dibangun atas premis bahwa perang, sekalipun terjadi, harus tunduk pada batasan. Ketika batasan itu dilanggar dan tidak ada konsekuensi hukum yang berarti, maka hukum humaniter internasional kehilangan kredibilitas dan kekuatan deterannya. Kita menyaksikan sebuah paradoks berbahaya: norma-norma paling sakral untuk melindungi martabat manusia justru paling rentah diinjak-injak saat konflik memuncak.
Bagi Indonesia, yang memiliki sejarah diplomasi luar negeri yang aktif mendorong perdamaian dan penghormatan hukum internasional, ujian komitmennya ada dalam konsistensi. Komitmen terhadap norma hukum humaniter harus diejawantahkan secara nyata, tidak hanya dalam pernyataan politik di forum multilateral, tetapi juga dalam postur kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang secara tegas menolak segala bentuk peperangan yang mengabaikan prinsip pembedaan dan proporsionalitas, di manapun itu terjadi.
Pembantaian sipil di pasar Gaza pada akhirnya meninggalkan kita dengan pertanyaan etis yang menusuk: Apakah kita, sebagai komunitas bangsa-bangsa yang beradab, masih percaya bahwa perang dapat dan harus diatur oleh hukum? Ataukah kita telah menerima bahwa dalam realpolitik kekinian, ‘keharusan militer’ dan ‘pembelaan diri’ selalu menjadi trump card yang mengalahkan martabat hukum dan nyawa manusia yang tak bersalah? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum humaniter masih memiliki masa depan, atau hanya menjadi sekumpulan dokumen mulia yang tak berdaya menyaksikan kengerian yang berulang.