Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pembahasan RUUI Hukum Humaniter Internasional Mandek di DPR, Aktivis Kritik Keengganan Meratifikasi Konvensi

Kemandekan pembahasan RUU Pengesahan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa di DPR mencerminkan kegagalan paradigmatik Indonesia dalam memosisikan hukum humaniter internasional sebagai imperatif moral, bukan beban operasional. Penundaan ini berisiko melemahkan perlindungan hukum bagi warga sipil, tahanan perang, dan personel medis, serta mengaburkan batas etis operasi militer. Pilihan untuk tidak meratifikasi bukan soal kedaulatan, melainkan pengingkaran terhadap kewajiban fundamental sebuah negara beradab dalam konflik bersenjata.

Pembahasan RUUI Hukum Humaniter Internasional Mandek di DPR, Aktivis Kritik Keengganan Meratifikasi Konvensi

Indonesia kembali memperlihatkan ambivalensi berbahaya dalam komitmennya terhadap norma hukum humaniter internasional. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengesahan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949 (Protokol I dan II) yang mandek di Panitia Kerja DPR bukan sekadar penundaan administratif, melainkan pengabaian kewajiban moral dan legal sebuah negara untuk membangun pagar etis dalam setiap konflik bersenjata. Keengganan sebagian fraksi di DPR yang menganggap ratifikasi akan membatasi operasi militer justru mengungkap paradigma keamanan yang masih terperangkap dalam logika kekuasaan absolut, serta mengabaikan prinsip fundamental proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam etika perang modern.

Matinya Komitmen Hukum: Ratifikasi sebagai Ujian Martabat Negara

Protokol Tambahan I dan II 1977 adalah perkembangan krusial dari kerangka Konvensi Jenewa 1949, yang secara khusus dirancang untuk melindungi korban dalam konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Penundaan ratifikasi secara terus-menerus menempatkan Indonesia pada posisi yang paradoks: aktif dalam diplomasi kemanusiaan global, tetapi gamang menegakkan standar yang sama di tingkat domestik. Padahal, ratifikasi bukan sekadar urusan prosedur hukum, melainkan ujian martabat negara dalam menunjukkan kesungguhannya untuk:

  • Melindungi warga sipil dari dampak langsung operasi militer.
  • Menjamin perlakuan manusiawi terhadap tahanan perang dan kombatan yang hors de combat.
  • Mengamankan personel dan unit medis yang netral dalam medan konflik.
  • Mencegah pergeseran batas antara operasi militer yang sah dan pelanggaran HAM sistematis.

Argumentasi bahwa standar internasional "terlalu ketat" justru berbahaya karena mengaburkan esensi hukum humaniter: ia dirancang ketat bukan untuk membelenggu, melainkan untuk mencegah kekejaman yang tak terbatas.

Logika Kekuasaan vs. Imperatif Kemanusiaan: Sebuah Pilihan Etis yang Tegas

Perdebatan di balik ruang rapat DPR sesungguhnya adalah benturan antara dua filosofi. Di satu sisi, logika kekuasaan yang melihat kedaulatan sebagai hak mutlak untuk menggunakan kekuatan tanpa "campur tangan" norma eksternal. Di sisi lain, imperatif kemanusiaan yang memahami kedaulatan justru diukur dari kesanggupan negara melindungi martabat manusia, bahkan dalam situasi perang sekalipun. Etika perang modern, yang berakar pada tradisi jus in bello, dengan tegas menolak perspektif pertama. Hukum humaniter internasional hadir sebagai penyeimbang moral yang mengingatkan bahwa:

  • Tidak ada kemenangan militer yang sah jika dicapai dengan menginjak-injak prinsip kemanusiaan.
  • Penggunaan kekuatan harus selalu proporsional dan ditujukan hanya pada sasaran militer yang sah.
  • Perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti tahanan perang, adalah ukuran peradaban suatu bangsa.

Oleh karena itu, menunda ratifikasi Protokol Jenewa sama saja dengan membiarkan ruang abu-abu bagi penyalahgunaan wewenang dan potensi kejahatan perang terjadi tanpa payung hukum yang memadai.

Dalam konteks global di mana konflik bersenjata semakin kompleks dan mengaburkan garis batas antara kombatan dan sipil, ketiadaan instrumen hukum yang kuat bukanlah pilihan. Ia adalah kehampaan normatif yang membahayakan tidak hanya korban potensial di masa depan, tetapi juga integritas TNI sendiri sebagai institusi profesional. Tanpa panduan hukum humaniter yang jelas dan mengikat, setiap operasi militer berisiko terjerumus ke dalam wilayah pelanggaran yang bisa diperkarakan di hadapan mahkamah internasional. Keengganan meratifikasi justru melemahkan posisi hukum Indonesia, alih-alih menguatkan kedaulatannya.

Lantas, pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para pembuat kebijakan dan aktivis hukum adalah: hingga kapan Indonesia akan menunda komitmennya pada peradaban hukum? Apakah kita mau dikenang sebagai bangsa yang memilih logika kekuatan semata ketika nyawa manusia dan martabat hukum dipertaruhkan dalam situasi konflik? Kemandekan pembahasan RUUI ini adalah cermin dari kegamangan kita yang memprihatinkan. Saatnya mengubah paradigma, dari melihat hukum humaniter internasional sebagai beban, menjadi baju besi moral yang melindungi martabat kita semua sebagai manusia, bahkan di tengah peperangan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Panitia Kerja DPR
Lokasi: Indonesia