Senin, 15 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Papua Sudah Konflik Bersenjata, Peneliti: Negara Harus Akui Realitas dan Tinggalkan Label KKB

Riset gabungan membuktikan Papua telah memenuhi syarat sebagai Konflik Bersenjata Non-Internasional, yang secara hukum mengaktifkan kewajiban Hukum Humaniter Internasional. Penolakan negara mengakui realitas ini menciptakan vakum hukum yang melanggengkan pelanggaran HAM dan menghalangi dialog damai yang bermartabat. Pengakuan status konflik bukanlah kekalahan, melainkan langkah etis pertama menuju penyelesaian yang menjunjung tinggi perlindungan warga sipil.

Papua Sudah Konflik Bersenjata, Peneliti: Negara Harus Akui Realitas dan Tinggalkan Label KKB

Klaim negara bahwa Papua hanya menghadapi 'gangguan keamanan' dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kini terbantahkan secara akademis dan normatif. Riset gabungan dari STF Driyarkara, YLBHI, dan KontraS menegaskan fakta yang selama ini diabaikan: situasi di Papua telah memenuhi syarat sebagai sebuah Konflik Bersenjata Non-Internasional. Penolakan pemerintah untuk mengakui status ini bukan sekadar kesalahan terminologi, melainkan suatu bentuk penyangkalan hukum yang menciptakan ruang gelap bagi impunitas dan melanggengkan penderitaan warga sipil.

Vakum Hukum: Konsekuensi Mematikan dari Penolakan Mengakui Realitas

Dengan dikategorikannya Papua sebagai konflik bersenjata, kerangka Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara otomatis berlaku. Ini berarti TNI/Polri dan TPNPB terikat oleh seperangkat kewajiban hukum yang ketat. Namun, dengan terus bersikukuh pada narasi 'KKB', negara secara efektif menciptakan vacuum hukum—sebuah wilayah abu-abu di mana prinsip-prinsip dasar perlindungan manusia diabaikan. Implikasinya serius:

  • Pelanggaran Prinsip Dasar HHI: Tanpa pengakuan status konflik, prinsip pembedaan (antara kombatan dan sipil), proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan berlebihan menjadi tidak memiliki pijakan hukum yang mengikat untuk diterapkan secara ketat.
  • Blokade Akses Kemanusiaan: Lembaga netral seperti Komite Internasional Palang Merah (ICRC) kesulitan mendapatkan akses penuh untuk melaksanakan mandat kemanusiaannya, karena pemerintah tidak mengakui situasi yang secara hukum membutuhkan intervensi mereka.
  • Akuntabilitas yang Kabur: Label kriminal memungkinkan negara menggunakan kerangka hukum domestik biasa, yang seringkali tidak dirancang untuk situasi pertempuran bersenjata yang kompleks, sehingga mengaburkan garis tanggung jawab atas kemungkinan Pelanggaran HAM yang sistematis.

Etika Perang dan Martabat Hukum: Dari Pengakuan Menuju Penyelesaian

Dari perspektif etika perang, tindakan pertama yang bermartabat adalah mengakui realitas. Etika ini bukan tentang mengesahkan kekerasan, melainkan tentang membatasi dan mengaturnya untuk melindungi yang paling rentan. Pengakuan terhadap status konflik adalah prasyarat etis untuk setiap upaya Dialog Damai yang bermakna. Dialog yang dibangun di atas kebohongan atau penyangkalan fakta adalah sebuah ilusi dan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Pendekatan keamanan semata, yang mengabaikan dimensi konflik bersenjata, telah gagal total karena:

  • Mengorbankan prinsip proporsionalitas dengan mengobarkan operasi militer skala besar terhadap kelompok bersenjata yang dianggap 'kriminal', seringkali dengan dampak kolateral yang masif terhadap penduduk sipil.
  • Mengabaikan kewajiban negara, sebagai pihak yang lebih kuat dan terorganisir, untuk memimpin dengan contoh dalam menerapkan pembatasan-pembatasan hukum humaniter.
  • Merendahkan martabat hukum dengan menggunakan terminologi yang mengecilkan (KKB) untuk menghindari kewajiban hukum yang lebih berat dan lebih transparan yang melekat pada situasi konflik bersenjata.

Laporan riset tersebut bukan sekadar temuan akademis, melainkan sebuah panggilan hati nurani hukum. Ia menantang negara untuk berani jujur pada dirinya sendiri dan pada dunia. Keberlanjutan kekerasan di Papua, beserta daftar panjang korban sipil, adalah bukti nyata kegagalan paradigma penyangkalan. Hukum Humaniter Internasional hadir justru untuk situasi seperti ini: bukan untuk melegitimasi perang, tetapi untuk memanusiawikannya. Menolak menerapkannya sama saja dengan membiarkan kekerasan berlangsung tanpa rambu-rambu dan tanpa akhir yang jelas. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: sampai berapa banyak nyawa sipil yang harus melayang sebelum kita berani menyebut keadaan sesungguhnya dengan namanya, dan mulai bertindak sesuai dengan kewajiban hukum dan moral yang menyertainya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: STF Driyarkara, YLBHI, KontraS, TNI, Polri, TPNPB, ICRC
Lokasi: Papua