Penggunaan Rules of Engagement (ROE) dan hukum positif nasional oleh Panglima Kogabwilhan III untuk melegitimasi kontak senjata dalam operasi evakuasi jenazah di Papua kembali mempertajam dilema etis dalam penegakan hukum di wilayah konflik. Klaim bahwa tindakan balasan aparat adalah respons yang "tepat" harus ditelanjangi bukan hanya dari sudut pandang kepatuhan prosedural, tetapi dari kaca mata prinsip proporsionalitas, pembedaan, dan prinsip utama hukum humaniter internasional.
Menakar Proporsionalitas dan Pembedaan di Tengah Misi Kemanusiaan
Insiden di Distrik Awingbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, memperlihatkan titik rawan di mana narasi "misi kemanusiaan" bertemu dengan operasi militer. Kronologi yang diungkapkan satu pihak mengharuskan analisis kritis: apakah eskalasi ke kontak senjata selama proses evakuasi merupakan pilihan yang tidak terhindarkan dan sesuai dengan prinsip kebutuhan militer yang absolut? Hukum humaniter, yang menjadi jiwa dari Rules of Engagement yang benar, mensyaratkan pembedaan tegas antara kombatan dan warga sipil serta larangan atas serangan yang tidak proporsional. Klaim "tepat" dari pimpinan militer perlu dibuktikan dengan transparansi terhadap tahapan dan intensitas penggunaan kekuatan, yang belum terlihat dalam pernyataan resmi saat ini.
Martabat Hukum dalam Bayang-bayang Objektivitas yang Terfragmentasi
Kompleksitas operasi keamanan di Papua, khususnya yang melibatkan OPM, sering kali terjebak dalam narasi sepihak yang mengaburkan akuntabilitas. Martabat penegakan hukum tidak diukur semata dari keberhasilan teknis suatu operasi, tetapi dari komitmen untuk mengusut setiap indikasi pelanggaran secara independen dan imparsial. Tanpa itu, klaim "tindakan tegas" berisiko menjadi alat pembenaran yang kosong. Untuk memastikan ROE tidak hanya menjadi dokumen formalitas, beberapa elemen kunci wajib dipenuhi:
- Investigasi independen dan transparan terhadap setiap insiden kontak senjata, termasuk peninjauan atas kepatuhan prinsip proporsionalitas dan pembedaan.
- Penerapan standar pelaporan yang mengharuskan dokumentasi rinci mengenai pemicu, eskalasi, dan akibat dari penggunaan kekuatan.
- Mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas bagi aparat jika ditemukan pelanggaran terhadap ROE dan prinsip hukum humaniter internasional.
Insiden ini menempatkan Papua sekali lagi sebagai ujian nyata bagi komitmen negara terhadap rezim hukum yang bermartabat. Fokusnya harus bergeser dari sekadar pembenaran operasional menuju penegakan prinsip-prinsip universal yang melindungi nyawa manusia, terlepas dari situasi konflik. Pertanyaan kritis yang harus dijawab adalah: apakah struktur hukum dan mekanisme pengawasan saat ini cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan ROE, ataukah ia hanya menjadi perisai yang melanggengkan kekerasan tanpa pertanggungjawaban yang jelas di bumi Cenderawasih?