Duka yang mendera Gaza bukan lagi sekadar narasi kemanusiaan, melainkan bukti empiris dari kolapsnya mekanisme pencegahan (deterrence) dalam hukum humaniter internasional. Ketika prinsip distinction (pembedaan antara kombatan dan sipil), proporsionalitas, dan perlindungan wajib bagi warga sipil dilanggar secara masif tanpa konsekuensi hukum yang paralel, maka yang runtuh bukan hanya nyawa manusia, melainkan kredibilitas dan martabat sistem hukum itu sendiri. Indonesia, sebagai suara terdepan ASEAN dalam solidaritas dengan Palestina, kini menghadapi ujian mendasar: mampu mengonversi retorika politiknya menjadi langkah-lihai diplomasi hukum yang konkret dan efektif.
Dari Solidaritas Emosional ke Diplomasi Hukum yang Preskriptif
Solidaritas moral, sebagaimana kerap diumbar dalam berbagai opini publik, tidak lagi cukup sebagai respons terhadap tragedi Gaza. Kekosongan yang paling kentara pasca-konflik adalah absennya mekanisme regional yang mampu mendokumentasikan, menganalisis, dan menuntut akuntabilitas untuk pelanggaran berat hukum humaniter. Inilah ruang strategis dimana peran ASEAN, yang dipimpin Indonesia, harus ditransformasi. Diplomasi harus melampaui pernyataan bersama, menuju pembentukan regional monitoring and accountability mechanism. Mekanisme semacam ini bukan sekadar alat pencatat fakta, melainkan instrumen hukum yang berfungsi ganda:
- Membangun basis data independen yang dapat mengurangi ruang bagi state denial dan distorsi fakta.
- Memberikan fondasi hukum yang kokoh untuk tekanan politik terstruktur, baik dalam jalur diplomasi bilateral maupun forum multilateral seperti PBB.
- Memperkuat legitimasi dan daya dukung untuk inisiatif penuntutan di Mahkamah Internasional atau mekanisme peradilan lainnya.
Yurisdiksi Universal: Imperatif Etis yang Terlupakan dalam Kerja Sama ASEAN
Etika perang tidak berhenti pada upaya pencegahan; ia bersifat restoratif dan menuntut keadilan. Prinsip hukum kunci yang masih terabaikan di kawasan adalah universal jurisdiction. Prinsip ini memberikan wewenang kepada negara mana pun untuk mengadili pelaku kejahatan internasional serius—seperti kejahatan perang—terlepas dari lokasi kejadian atau kewarganegaraan pelaku. ASEAN, dengan kerangka hukum nasional yang beragam, praktis gagal memanfaatkan instrumen krusial ini. Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memimpin inisiatif:
- Harmonisasi dan penguatan kerangka hukum nasional negara-negara anggota agar mampu mengadopsi dan menerapkan prinsip yurisdiksi universal secara efektif.
- Membangun jejaring kerja sama regional untuk penyelidikan bersama, pengumpulan bukti, dan berbagi kapasitas intelejen hukum, mengubah ASEAN dari sekadar forum politik menjadi blok penegak hukum humaniter.
Dilema etis yang kini menghantui komunitas internasional—dan seharusnya menjadi perhatian utama aktivis hukum di Indonesia—adalah: apakah kita akan terus membiarkan ruang hampa antara prinsip humaniter tertulis dengan praktik impunitas yang brutal? Ketika mekanisme hukum internasional tampak lumpuh oleh politik kekuasaan, maka inisiatif regional yang berbasis bukti dan prosedur hukum menjadi opsi strategis terakhir. Pertanyaannya, apakah Indonesia memiliki kemauan politik dan ketajaman strategis untuk mentransformasi keprihatinan moralnya menjadi kepemimpinan hukum yang preskriptif di ASEAN, atau akan tetap nyaman dengan peran sebagai ‘penyambung lidah’ yang hanya berkutat pada retorika?