Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Ketika 'Operasi Militer Selain Perang' Mengabaikan Etika dan Hukum Administrasi

Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mengancam prinsip rechtsstaat dengan mengganti logika hukum dengan komando militer, melanggar prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam hukum administrasi. Praktik ini menandai pergeseran berbahaya menuju komandostaat dan mengabaikan etika pemerintahan serta prinsip subsidiaritas. Normalisasi kewenangan militer di ranah sipil merupakan bentuk 'perang halus' terhadap tata kelola demokratis dan martabat hukum.

Opini: Ketika 'Operasi Militer Selain Perang' Mengabaikan Etika dan Hukum Administrasi

Implementasi 'Operasi Militer Selain Perang' (OMSP) oleh TNI dalam menangani bencana dan ketegangan sosial bukan hanya soal efektivitas teknis, melainkan sebuah gejala patologis dalam hukum administrasi yang mengabaikan etika pemerintahan. Praktik ini secara terstruktur merongrong prinsip dasar rechtsstaat dengan menggantikan logika hukum dengan logika komando militer, menciptakan kewenangan eksekutif yang bypass terhadap mekanisme sipil yang sah. Dr. Sari Dewi, peneliti hukum administrasi negara, mengecam OMSP sebagai instrumen yang mengancam martabat hukum, menggeser paradigma tata kelola dari negara hukum menjadi 'negara komando'.

Runtuhnya Prinsip Legalitas dan Akuntabilitas dalam Kerangka Regulasi OMSP

Inti persoalan hukum administrasi dalam OMSP terletak pada kerangka regulasinya yang samar, membuka ruang luas bagi penyimpangan prinsip-prinsip fundamental. Lemahnya fondasi hukum ini membuat operasi rentan melanggar pilar-pilar utama pemerintahan yang baik. Dari sudut pandang etika pemerintahan, normalisasi peran militer dalam urusan sipil yang menjadi domain pemerintah daerah merupakan indikasi kegagalan negara membangun kapasitas institusi sipil yang berintegritas. Pelanggaran yang muncul meliputi:

  • Pelanggaran Prinsip Legalitas: OMSP sering dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas dan terperinci, melampaui mandat konstitusional TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tentang pertahanan negara.
  • Erosi Akuntabilitas Publik: Mekanisme komando militer yang tertutup menghilangkan transparansi dan pertanggungjawaban publik, yang merupakan jiwa dari hukum administrasi modern.
  • Dualisme Komando yang Berbahaya: Terciptanya dua struktur kewenangan—sipil dan militer—dalam penanganan urusan publik merusak koordinasi dan menghambat penyelesaian yang partisipatif serta sesuai prosedur hukum.

Dari Rechtsstaat ke Komandostaat: Implikasi Etika Perang dan Ancaman terhadap Tata Kelola Demokratis

Normalisasi logika militeristik melalui OMSP merupakan pergeseran paradigma berbahaya yang melampaui persoalan administratif semata. Pergeseran dari rechtsstaat menuju komandostaat ini, di mana hukum digantikan oleh instruksi dan kewenangan absolut, memiliki implikasi mendalam dalam konteks etika perang dan penggunaan kekuatan. Meski OMSP tidak dikategorikan sebagai operasi tempur, penerapan struktur, budaya, dan logika komando militer dalam ranah sipil dapat diinterpretasikan sebagai bentuk 'perang halus' terhadap tata kelola demokratis. Praktik ini melanggar semangat konvensi internasional yang membatasi peran militer pada urusan pertahanan eksternal, serta prinsip subsidiaritas dalam hukum administrasi yang mengutamakan kapasitas dan kewenangan pemerintahan lokal.

Lebih jauh, OMSP kerap mengabaikan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) yang menjadi pilar etika dalam setiap intervensi negara. Menggunakan pendekatan militer untuk menangani urusan sipil yang seharusnya diselesaikan melalui dialog, pemberdayaan masyarakat, dan prosedur administratif yang jelas merupakan tindakan yang tidak proporsional. Ini mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak warga negara melalui saluran hukum yang sah, alih-alih memilih jalan pintas yang berbiaya tinggi terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Pertanyaan kritis yang harus diajukan kepada para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: hingga titik mana kita akan membiarkan logika komandostaat menggerogoti fondasi rechtsstaat yang telah dibangun dengan susah payah? Apakah ketidakmampuan institusi sipil dapat dibenarkan untuk mengalihkan tanggung jawab konstitusional kepada lembaga yang tidak dirancang untuk fungsi demokratis? Normalisasi OMSP bukan sekadar kebijakan darurat, melainkan ujian nyata bagi komitmen bangsa terhadap martabat hukum dan etika bernegara.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Sari Dewi
Organisasi: TNI, media Area