Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menguak persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer Indonesia. Keputusan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk tidak mengajukan banding atas vonis terhadap empat prajurit TNI terdakwa bukanlah tanda keberhasilan penegakan hukum, melainkan manifestasi nyata logika impunitas yang dibungkus prosedur formal. Klausa 'target tercapai' yang disampaikan TAUD justru menjadi penanda reduksi tujuan hukum menjadi sekadar penyelesaian administratif, mengabaikan keadilan substantif, pembongkaran penganiayaan sistematis, dan akuntabilitas komando yang menjadi jantung etika hukum militer modern.
Penyelesaian Prosedural vs Keadilan Substantif: Dekonstruksi Kasus
Analisis mendasar terhadap konstruksi perkara ini menunjukkan penelikungan prinsip command responsibility yang termaktub dalam Hukum Humaniter Internasional. Fakta investigasi TAUD yang mengindikasikan keterlibatan setidaknya 16 orang dengan dugaan perencanaan sistematis sengaja diabaikan, sehingga perkara direduksi hanya pada empat pelaku lapangan. Tindakan ini bertentangan dengan semangat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, yang menekankan tanggung jawab komando dalam mencegah dan menghukum pelanggaran. Vonis yang berbeda-beda, dari 1,5 hingga 3,5 tahun penjara, bagi pelaku yang didakwa dengan dakwaan sama—turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan—mempertanyakan konsistensi dan proporsionalitas pemidanaan. Prinsip hukum yang dilanggar mencakup:
- Prinsip Proporsionalitas Hukum: Hukuman tidak sebanding dengan beratnya tindakan kekerasan terencana yang mengancam nyawa.
- Prinsip Akuntabilitas Vertikal: Kegagalan membongkar dan memproses seluruh rantai komando yang memungkinkan tindakan itu terjadi.
- Prinsip Kepastian Hukum (Legal Certainty): Disparitas vonis untuk dakwaan serius menciptakan ketidakpastian dan kesan arbitrer.
Logika Internal Tertutup: Peradilan Militer dan Kultur Impunitas
Ketiadaan upaya banding dari penuntut militer justru memperkuat tesis bahwa peradilan militer beroperasi dalam logika internal yang tertutup dan otonom dari tuntutan keadilan publik. Tindakan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk finalisasi kasus yang 'aman' bagi institusi, di mana 'penyelesaian' teknis lebih diutamakan daripada pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak korban untuk memperoleh keadilan yang utuh. Hal ini mengkristalkan siklus impunitas, di mana aparat negara yang melakukan kekerasan, terutama yang bermotif politis, hanya menghadapi konsekuensi simbolis tanpa pembongkaran struktural. Dalam konteks etika perang dan operasi keamanan, mekanisme seperti ini merusak martabat hukum dan legitimasi angkatan bersenjata sebagai institusi yang tunduk pada supremasi hukum. Kasus Andrie Yunus menjadi preseden berbahaya yang menunjukkan bagaimana kekerasan sistematis dapat diproses secara parsial, sehingga melanggengkan pola penganiayaan sistematis dengan modus operandi serupa di masa depan.
Konteks kasus ini harus dibaca sebagai bagian dari uji martabat hukum Indonesia di hadapan standar internasional. Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik untuk melakukan penyelidikan yang efektif, menghukum pelaku, dan memberikan pemulihan yang memadai kepada korban pelanggaran HAM berat. Penyelesaian yang berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh aspek perencanaan dan komando merupakan kegagalan negara memenuhi kewajiban tersebut. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi pelanggaran prinsip mendasar rule of law: bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua, tanpa pandang bulu, termasuk bagi aparat negara yang memiliki monopoli kekuatan.
Pertanyaan etis paling menggugah bagi komunitas aktivis hukum adalah: Apakah kita akan membiarkan aparatus hukum, khususnya peradilan militer, terus-menerus menjadikan 'target tercapai' sebagai akhir cerita, sambil mengubur tuntutan keadilan yang sesungguhnya? Jika proses hukum hanya menjadi ritual untuk melanggengkan impunitas dan menyembunyikan struktur penganiayaan sistematis, lalu di manakah letak martabat bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi hak asasi manusia? Saatnya menuntut bukan hanya keadilan retributif bagi pelaku langsung, tetapi juga keadilan restoratif bagi korban dan keadilan struktural yang membongkar seluruh ekosistem kekerasan negara.