Dualisme yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer kembali menempatkan prinsip kesetaraan di depan hukum dalam posisi terancam. Baleg DPR mengonfirmasi tidak ada rencana untuk merevisi UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997, sebuah sikap yang justru menguatkan benteng impunitas bagi aparat berseragam yang melakukan tindak pidana umum. Sikap wait and see ini, dengan dalih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, mencerminkan kemandekan politik hukum yang abai terhadap tuntutan reformasi struktural, mengabaikan desakan publik pasca kekerasan terhadap aktivis. Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, penundaan ini bukan sekadar kelambanan prosedural, melainkan sebuah pengingkaran terhadap prinsip dasar accountability yang harus melekat pada setiap institusi yang memegang mandat penggunaan kekuatan.
Kemandekan Legislasi dan Pematangan Impunitas
Ketidakjelasan agenda revisi UU Peradilan Militer bukanlah fenomena baru, melainkan pengulangan sejarah kegagalan reformasi. Pembahasan serupa pernah mandek pada periode 2004-2009 akibat penolakan pemerintah yang berkeras mempertahankan yurisdiksi absolut lembaga peradilan militer. Pengabaian kali ini memiliki konsekuensi yang lebih mendalam karena terjadi dalam konteks maraknya kasus dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan oleh aparat. Dari sudut pandang hukum internasional, ketiadaan kemauan politik untuk merevisi kerangka hukum yang diskriminatif melanggar semangat sejumlah prinsip fundamental:
- Equality Before the Law: Prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum menjadi ilusi ketika terdapat mekanisme peradilan yang terpisah dan tertutup bagi kelompok tertentu.
- Right to a Fair Trial: Peradilan militer kerap dipertanyakan independensinya, khususnya dalam mengadili kasus yang melibatkan atasan langsung atau kepentingan korps.
- State Responsibility: Negara gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan remedi yang efektif dan mengikat bagi korban pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya.
Dualisme Yurisdiksi: Cacat Moral dalam Arsitektur Hukum Nasional
Pertahanan terhadap status quo Peradilan Militer bukan hanya soal teknis yurisdiksi, melainkan persoalan etis tentang kesediaan negara untuk menundukkan seluruh komponennya di bawah supremasi hukum yang sama. Dualisme yurisdiksi telah lama menjadi sumber ketidakadilan dan minimnya transparansi, menciptakan 'kasta hukum' khusus bagi prajurit. Ini bertentangan dengan prinsip fundamental dalam etika penggunaan kekuatan (jus in bello), yang mensyaratkan akuntabilitas mutlak bagi setiap personel atas tindakan yang melampaui mandat dan melanggar hukum. Menunda revisi berarti mengubur agenda reformasi sektor keamanan yang semestinya berorientasi pada:
- Transparansi: Membuka ruang pengadilan militer untuk pengawasan publik dan civil society.
- Akuntabilitas: Memastikan mekanisme pertanggungjawaban yang kredibel dan tidak dicurigai sebagai bentuk 'peradilan kolusi'.
- Integrasi Hukum: Menyelaraskan kerangka hukum militer dengan perkembangan hukum pidana umum dan standar HAM internasional.
Pada akhirnya, ketiadaan political will untuk merevisi UU ini adalah sebuah keputusan politik yang memiliki bobot etis yang berat. Ia mengorbankan martabat hukum di atas altar kepentingan korps dan stabilitas semu. Keputusan untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi boleh jadi strategis secara prosedural, tetapi secara substansial ia merupakan pelemahan terhadap fungsi legislatif yang seharusnya pro-aktif membenahi hukum yang cacat. Di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan yang tanpa tebang pilih, pertanyaan kritis yang harus dijawab adalah: sampai kapan negara membiarkan prajuritnya diadili di bawah bayang-bayang korpsnya sendiri, dan berapa banyak lagi korban yang harus berjatuhan sebelum benteng impunitas ini akhirnya diruntuhkan oleh kesadaran kolektif akan pentingnya kesetaraan di depan hukum?