Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Merespons Krisis Rohingya: Posisi Indonesia dalam Penegakan Hukum Internasional dan Prinsip Non-Refoulement

Posisi Indonesia dalam krisis Rohingya mengikis prinsip non-refoulement sebagai norma hukum internasional tertinggi (jus cogens). Inkonsistensi antara aktivisme global dan kebijakan domestik yang pragmatis menciptakan paradoks hukum dan pelanggaran etis yang serius, mengancam legitimasi Indonesia sebagai penegak hukum internasional.

Merespons Krisis Rohingya: Posisi Indonesia dalam Penegakan Hukum Internasional dan Prinsip Non-Refoulement

Dalam pusaran krisis Rohingya, posisi Indonesia menggerus salah satu fondasi hukum internasional paling sakral: prinsip non-refoulement. Kebijakan yang dibingkai sebagai respons pragmatis atas beban ekonomi dan keamanan domestik sesungguhnya merupakan reduksi berbahaya terhadap norma jus cogens yang mengikat mutlak. Mengorbankan martabat hukum atas altar kepentingan jangka pendek bukan hanya meretakkan konsistensi diplomasi Jakarta, tetapi juga mengancam legitimasi Indonesia sebagai negara penegak hukum di mata komunitas global.

Ujian Jus Cogens: Non-Refoulement dan Erosi Komitmen Absolut Indonesia

Prinsip non-refoulement telah mengkristal sebagai norma imperatif (jus cogens) dalam hukum internasional, mengikat semua negara terlepas dari ratifikasi instrumen tertentu. Posisi Indonesia dalam merespons arus pengungsi Rohingya menunjukkan retakan normatif yang mengkhawatirkan. Narasi yang membingkai mereka sebagai ancaman bukan sekadar retorika kebijakan, melainkan upaya halus untuk melunakkan kewajiban perlindungan absolut. Dalam konteks etika perang dan konflik berkepanjangan, kewajiban ini bersifat mutlak dan tak dapat dikompromikan. Indonesia terikat oleh tiga lapisan tanggung jawab hukum yang mendasar:

  • Hukum Kebiasaan Internasional: Prinsip non-refoulement telah diakui sebagai customary international law, mengikat Indonesia meski bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951.
  • Instrumen HAM yang Diratifikasi: Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Menentang Penyiksaan, yang mengamanatkan kewajiban serupa.
  • Doktrin Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P): Saat Myanmar gagal melindungi warganya, prinsip ini mempertegas kewajiban negara tetangga sebagai penjaga terakhir martabat kemanusiaan.

Paradoks Diplomatik: Aktivisme Global vs. Inkonsistensi Normatif Domestik

Indonesia kerap lantang mendesak Myanmar menghormati HAM di forum ASEAN dan PBB, namun posisi tersebut mengalami disonansi tajam dengan wacana domestik yang membatasi hak suaka. Potensi double standard ini merupakan pelanggaran etis berat: mendikte negara lain mematuhi standar hukum sambil membangun narasi yang mempersulit pemenuhannya di dalam negeri. Dari perspektif etika perang, ini melanggar prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan, di mana penderitaan warga sipil Rohingya berisiko dijadikan alat tawar kebijakan pragmatis. Paradoks ini menempatkan Indonesia pada posisi hukum yang rapuh: vokal di ruang diplomatik namun defensif di garis depan kemanusiaan.

Implikasi dari inkonsistensi ini bersifat struktural dan jangka panjang. Ketika negara dengan pengaruh sebesar Indonesia mulai mengedepankan pragmatisme atas prinsip, hal itu memberi preseden berbahaya bagi pelemahan rezim hukum internasional secara keseluruhan. Retakan dalam komitmen terhadap non-refoulement bukan hanya soal penanganan pengungsi, melainkan ujian terhadap integritas sistem hukum yang menjunjung hak asasi manusia sebagai porosnya.

Pertanyaan kritis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum dan perumus kebijakan adalah: hingga titik mana sebuah negara dapat mengorbankan norma absolut atas nama realpolitik sebelum legitimasi hukumnya runtuh? Ketika prinsip non-refoulement—yang dirancang untuk melindungi manusia dari ancaman paling ekstrem—dilunakkan, apa yang tersisa dari klaim peradaban sebuah negara hukum?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Indonesia, Myanmar
Lokasi: Jakarta, Myanmar, Indonesia