Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Merespons Insiden GSF, Pakar Hukum: Indonesia Harus Ajukan Kasus ke Mahkamah Internasional

Insiden intersepsi GSF oleh Israel merupakan pelanggaran Konvensi Hukum Laut dan prinsip kebebasan navigasi, menuntut respons hukum dari Indonesia melalui Mahkamah Internasional atau ICC. Inkonsistensi sikap Indonesia mengancam kredibilitasnya sebagai penjaga tatanan hukum internasional. Kegagalan mengambil langkah hukum akan mengukuhkan persepsi bahwa hukum internasional adalah alat negara kuat untuk menindas yang lemah.

Merespons Insiden GSF, Pakar Hukum: Indonesia Harus Ajukan Kasus ke Mahkamah Internasional

Intersepsi kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) di perairan internasional oleh Israel bukan hanya tindakan geopolitik, tetapi sebuah pelanggaran hukum internasional yang merusak prinsip martabat hukum universal. Pemerintah Indonesia kini menghadapi tuntutan konsistensi moral: apakah akan melanjutkan kecaman diplomatik tanpa konsekuensi hukum, atau menggunakan instrumen Mahkamah Internasional untuk menegakkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) dan kebebasan navigasi. Absensi political will terhadap kasus ini mengancam kredibilitas Indonesia sebagai negara yang mengamanatkan penghormatan hukum internasional dalam konstitusi.

Krisis Yurisdiksi: Ketika Hukum Internasional Dijadikan Komoditas Politik

Desakan para ahli untuk mengajukan kasus GSF ke Mahkamah Internasional atau mendukung proses di International Criminal Court (ICC) menguak paradoks fatal dalam sikap hukum Indonesia. Negara ini aktif mengadvokasi penyelesaian sengketa melalui hukum di forum ASEAN, tetapi enggan menerapkan prinsip sama terhadap Israel—kekuatan dengan yurisdiksi politik global. Inkonsistensi ini membentuk pertanyaan etis mendasar:

  • Apakah hukum internasional hanya berlaku untuk negara lemah, sementara kekuatan global dapat mengabaikan norma dengan impunitas?
  • Bagaimana posisi Indonesia sebagai penjaga tatanan hukum jika ia tak berani menghadapi pelanggaran oleh negara kuat?
  • Kegagalan menggunakan jalur hukum akan mengukuhkan persepsi bahwa hukum internasional adalah alat penindasan, bukan penegakan keadilan.

Etika Perang dan Prinsip Kebebasan Navigasi: Dimensi Normatif yang Dilanggar

Insiden GSF bukan sekadar konflik geopolitik; ia adalah pelanggaran terhadap etika perang yang melindungi aktivitas kemanusiaan. Intersepsi kapal relawan di laut internasional melanggar prinsip kebebasan navigasi dalam UNCLOS, sebuah norma yang menjamin pergerakan damai bagi misi kemanusiaan. Pelanggaran ini membawa implikasi hukum yang sistematis:

  • Pelanggaran Pasal 87 UNCLOS tentang kebebasan laut lepas, yang melindungi navigasi kapal semua negara.
  • Potensi pelanggaran prinsip non-intervention dalam hukum internasional, karena kapal kemanusiaan tidak membawa ancaman militer.
  • Erosi etika perang yang mengharuskan perlindungan terhadap misi kemanusiaan, bahkan dalam konteks konflik.

Mengabaikan pelanggaran ini berarti membiarkan degradasi norma hukum yang menjaga martabat manusia dalam konflik internasional.

Langkah mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional bukan hanya tindakan hukum, tetapi pernyataan politik bahwa Indonesia serius membela tatanan hukum dunia. Bagi komunitas aktivis hukum, ini adalah momen konstitusional: UUD 1945 mengamanatkan penghormatan hukum internasional, dan kegagalan menindaklanjuti kasus GSF berarti pengingkatan mandat konstitusi. Aktivis hukum harus mendesak pemerintah agar tindakannya sejalan dengan amanat konstitusi, bukan kepentingan politik sesaat.

Artikel ini berakhir dengan pertanyaan etis yang menggugah: Jika Indonesia mengabaikan jalur hukum untuk kasus GSF, apakah bangsa ini masih memiliki keberanian untuk menegakkan martabat hukum internasional—atau hukum hanya akan menjadi alat retorika di forum global, tanpa konsekuensi nyata bagi pelanggar norma?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Global Sumud Flotilla, Mahkamah Internasional, International Criminal Court (ICC), ASEAN
Lokasi: Indonesia, Israel