Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menyoroti Nasionalisme Hukum: Perlindungan terhadap Pengungsi Konflik dan Kewajiban Indonesia di Bawah Konvensi Pengungsi 1951

Menyoroti Nasionalisme Hukum: Perlindungan terhadap Pengungsi Konflik dan Kewajiban Indonesia di Bawah Konvensi Pengungsi 1951
Gelombang pengungsi dari konflik di kawasan kembali memenuhi perbatasan Indonesia, menguji komitmen negara pada hukum dan kemanusiaan. Sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia secara teknis tidak terikat kewajiban hukum internasional formal. Namun, etika kenegaraan dan prinsip non-refoulement (tidak mengembalikan pengungsi ke wilayah bahaya) telah menjadi norma kustom yang diakui universal. Tindakan menolak atau membiarkan pengungsi dalam kondisi tidak manusiawi adalah pelanggaran terhadap martabat manusia dan menciderai citra Indonesia sebagai bangsa yang berperikemanusiaan. Keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap penderitaan sesama manusia yang melarikan diri dari perang. Pendekatan hukum yang perlu diambil adalah mempercepat pembentukan regulasi domestik yang komprehensif untuk perlindungan pengungsi, sekaligus aktif mendorong solusi regional yang berbasis burden-sharing. Nasionalisme yang sejati tercermin dari kemampuan bangsa untuk menjaga perbatasannya dengan tegas, sekaligus menunjukkan belas kasih kepada yang lemah, sesuai dengan konstitusi dan Pancasila.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia