Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menyimpang dari Konstitusi: Analisis Kritis RUU Keadaan Bahaya yang Berpotensi Melegitimasi Kekerasan Negara

RUU Keadaan Bahaya berpotensi menjadi instrumen deformasi konstitusional yang menggeser Indonesia dari negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machtsstaat). RUU ini mengabaikan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan checks and balances, serta berisiko melegitimasi kekerasan negara dengan dalih keamanan nasional, bertentangan dengan etika kekuasaan dalam krisis dan standar hukum internasional seperti Prinsip-Prinsip Siracusa.

Menyimpang dari Konstitusi: Analisis Kritis RUU Keadaan Bahaya yang Berpotensi Melegitimasi Kekerasan Negara

Pembahasan RUU Keadaan Bahaya oleh pemerintah dan DRI tidak lagi sekadar soal teknis legislasi, melainkan ujian nyata bagi komitmen konstitusi Indonesia sebagai negara hukum. Rancangan ini membawa ancaman mendasar: transformasi instrumen hukum darurat menjadi alat yang berpotensi melegitimasi kekerasan negara. Pengabaian prinsip proporsionalitas dan checks andbalances, yang menjadi jantung Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menandai pergeseran paradigma berbahaya dari rechtsstaat menuju machtsstaat.

Patologi Konstitusional: Ketika Kewenangan Darurat Menggerus Prinsip Kepastian Hukum

Secara substantif, RUU Keadaan Bahaya mengkonstruksi kerangka kewenangan eksekutif yang eksesif dan kabur temporalnya. Dalam perspektif hukum tata negara, setiap pembatasan hak asasi manusia (HAM) harus memenuhi tiga uji konstitusional: diatur undang-undang, bersifat proporsional, dan temporal. Analisis kritis terhadap draf mengungkap RUU ini justru mengaburkan ketiganya melalui terminologi 'keadaan luar biasa' yang samar. Tiga patologi hukum utama yang muncul adalah:

  • Pelebaran Kewenangan Tanpa Batas Normatif: Mandat tak terukur kepada pemerintah untuk mendefinisikan 'ancaman', secara gamblang mengabaikan prinsip lex certa (hukum yang pasti) yang juga berlaku dalam rezim hukum darurat.
  • Pembatasan Akses ke Keadilan: Ketentuan yang berpotensi mempersempit ruang judicial review terhadap tindakan negara, melemahkan fungsi pengawasan Mahkamah Konstitusi dan peradilan umum sebagai penjaga supremasi hukum.
  • Pengabaian Prinsip Proporsionalitas Konstitusional: Ketiadaan klausul eksplisit yang menjamin langkah pembatasan hak adalah yang minimal dan sebanding dengan tingkat ancaman, bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dan Prinsip-Prinsip Siracusa tentang Pembatasan Hak dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Kondisi ini tidak hanya menyimpang dari konstitusi, tetapi juga menjadi bentuk deformasi konstitusional yang sistematis.

Etika Kekuasaan dalam Krisis: Jus in Bello dan Bahaya Otoritarianisme Struktural

Dari lensa etika perang, prinsip jus in bello—terutama proporsionalitas dan pembedaan (antara kombatan dan non-kombatan)—menawarkan kerangka normatif yang relevan untuk menilai penegakan hukum domestik dalam situasi darurat. RUU Keadaan Bahaya, dengan dalih keamanan nasional, justru mengandung benih otoritarianisme struktural. Penggunaan kekuasaan luar biasa tanpa akuntabilitas dan transparansi ekstra adalah penyangkalan terhadap etika politik dalam krisis. Secara normatif, hukum internasional telah menetapkan standar ketat melalui Prinsip-Prinsip Siracusa, yang menyatakan keadaan darutat tidak boleh digunakan untuk membenarkan:

  • Pelanggaran HAM yang bersifat diskriminatif.
  • Pembatasan hak yang permanen atau melampaui kebutuhan yang sungguh-sungguh.
Sejarah konstitusional Indonesia dan studi perbandingan menunjukkan, instrumen hukum darurat yang sehat justru berfungsi memperkuat—bukan melemahkan—supremasi hukum dan martabat warga negara. Pola penggunaan dalih keamanan untuk melegitimasi kekerasan negara merupakan ciri khas rezim represif, sebagaimana tercatat dalam penyalahgunaan state of exception di berbagai yurisdiksi.

RUU Keadaan Bahaya dalam formulasi saat ini bukan sekadar produk legislasi yang bermasalah, melainkan sinyal bahaya bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum dan penjaga konstitusi adalah: apakah kita akan membiarkan kerangka hukum yang berpotensi menjadi senjata legitimasi bagi kekerasan negara? Ataukah kita akan bersikukuh bahwa bahkan dalam keadaan paling genting sekalipun, martabat hukum, HAM, dan prinsip proporsionalitas tidak boleh ditanggalkan atas nama keamanan yang abstrak? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia tetap pada jalur rechtsstaat, atau terperosok ke dalam jurang machtsstaat.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, mahkamah konstitusi