Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menteri Hukum dan HAM: Revisi UU ITE Wajib Jamin Kebebasan Berekspresi Aktivis

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui UU ITE kerap dikriminalisasikan untuk membungkam aktivis hukum, terutama dalam mengkritik kebijakan pertahanan. Revisi UU ITE wajib mengutamakan kepastian hukum dan prinsip proporsionalitas untuk melindungi kebebasan berekspresi sebagai pilar pengawasan publik. Implementasi janji reformasi ini harus diawasi ketat agar tidak dikhianati oleh kompromi politik yang mengorbankan martabat hukum.

Menteri Hukum dan HAM: Revisi UU ITE Wajib Jamin Kebebasan Berekspresi Aktivis

Dalam narasi hukum yang sering disandera kepentingan kekuasaan, pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Revisi UU ITE yang harus menjamin Kebebasan Berekspresi mencuat sebagai pengakuan resmi atas kegagalan sistem. Penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk membungkam Aktivis Hukum dan kritik publik—terutama di ranah pertahanan dan keamanan yang kerap tertutup—bukan lagi sekadar penyimpangan, melainkan bentuk kriminalisasi yang menggerus fondasi negara hukum. Pengakuan ini, meski terlambat, menempatkan kita pada titik refleksi mendesak: apakah hukum kita berfungsi sebagai rambu demokrasi atau justru senjata represi?

Kriminalisasi Aktivis: Penyimpangan Prinsip Proporsionalitas dan Kepastian Hukum

UU ITE, yang sejatinya dirancang sebagai payung hukum di ruang digital, telah berubah wajah menjadi momok bagi ruang sipil. Pasal-pasal seperti pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3]) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28) telah kehilangan ruhnya sebagai norma perlindungan, berubah menjadi instrumen yang memungkinkan negara untuk:

  • Mengkriminalisasi kritik konstruktif terhadap kebijakan publik, termasuk isu pertahanan dan keamanan yang seharusnya terbuka untuk pengawasan.
  • Menciptakan efek jera (chilling effect) yang meluas, sehingga masyarakat, khususnya pegiat HAM, enggan menyuarakan analisis hukum atas operasi militer atau kebijakan keamanan nasional.
  • Mengaburkan batas antara ujaran kebencian yang dilarang dengan ekspresi pendapat yang dilindungi konstitusi dan instrumen HAM internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Laoly secara kritis menyebut UU ITE kerap “dipelintir”. Namun, istilah ini perlu didudukkan dalam perspektif hukum yang lebih tajam. Pelintiran itu terjadi karena norma hukumnya sendiri memberi ruang yang terlalu luas (overbroad) dan multitafsir, sehingga melanggar prinsip legalitas dan kepastian hukum yang menjadi jantung rule of law. Revisi harus tegas memangkas kewenangan diskresioner ini dan menetapkan batasan yang jelas dan proporsional.

Etika Perang di Ruang Digital: Ketika Hukum Membungkam Pengawasan Publik

Konteks yang paling krusial adalah penggunaan UU ITE untuk membungkam suara yang mengkritik operasi militer atau kebijakan keamanan. Dalam etika perang (jus in bello), prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah keniscayaan untuk mencegah pelanggaran HAM berat dan kejahatan perang. Hukum domestik, termasuk UU ITE, seharusnya berfungsi melindungi saluran bagi masyarakat sipil, termasuk aktivis, untuk:

  • Mengawasi kepatuhan negara terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam konflik bersenjata.
  • Mendorong diskursus publik yang kritis mengenai anggaran pertahanan, penggunaan kekuatan, dan kebijakan luar negeri yang berdampak pada perdamaian.
  • Memastikan bahwa martabat hukum tidak dikorbankan demi narasi keamanan nasional yang sempit dan represif.

Membungkam suara kritis di ranah ini dengan ancaman pidana bukan hanya pelanggaran hak berpendapat, tetapi juga melemahkan mekanisme pengawasan domestik yang vital bagi pemenuhan kewajiban hukum humaniter internasional oleh negara.

Keberanian Menteri Laoly untuk mengangkat isu struktural ini patut diapresiasi. Namun, sejarah panjang reformasi hukum di Indonesia sarat dengan janji yang tergerus di meja kompromi politik. Proses Revisi UU ITE harus melalui uji publik yang inklusif, dengan partisipasi substantif dari Aktivis Hukum, akademisi, dan masyarakat korban kriminalisasi. Draft revisi harus secara eksplisit mengadopsi standard ketat asas proporsionalitas dan menghapus pasal-pasal yang berpotensi multitafsir.

Pertanyaan etis yang menggantung kini bukan hanya pada teknis revisi, tetapi pada komitmen politik yang hendak dibangun: Apakah bangsa ini berani menempatkan Kebebasan Berekspresi dan martabat hukum sebagai harga mati yang tak bisa ditawar, bahkan ketika suara itu mengkritik kebijakan yang paling sensitif sekalipun? Atau kita akan membiarkan hukum tetap menjadi algojo yang membungkam suara kebenaran di tengah gelapnya ruang diskursus? Jawabannya akan menentukan apakah kita masih pantas disebut sebagai negara hukum, atau sekadar negara yang bersenjatakan hukum.