Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menkumham Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 Bukan Dasar Persekusi, Tegakkan Prinsip HAM dalam Kebijakan Pertahanan

Klarifikasi Menkumham tentang Perpres 111/2025 sebagai bukan dasar persekusi justru mengungkap kegagalan desain kebijakan yang mengaburkan ancaman keamanan dengan identitas warga, berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan non-diskriminasi dalam HAM. Norma tersebut menciptakan ambivalensi konstitusional antara jaminan perlindungan UUD 1945 dan logika pertahanan yang dapat melegitimasi stigma, memerlukan uji materil dan mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah instrumenisasi hukum demi represi.

Menkumham Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 Bukan Dasar Persekusi, Tegakkan Prinsip HAM dalam Kebijakan Pertahanan

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara telah memicu ketegangan konstitusional antara mandat keamanan nasional dan perlindungan hak-hak minoritas. Klarifikasi Menkumham Yusril Ihza Mahendra bahwa Perpres ini bukan dasar untuk persekusi terhadap individu LGBTQ, walau normatifnya tepat, justru menguak kegagalan mendasar dalam perancangan kebijakan pertahanan: ketika negara mengkategorikan suatu identitas—bukan perbuatan ilegal—sebagai ancaman 'paham atau propaganda,' ia berpotensi melanggengkan stigma dan memfasilitasi pelanggaran HAM oleh aparatusnya sendiri. Pernyataan ini tak bisa sekadar menjadi pelipur lara; ia harus diuji melalui prinsip-prinsip non-diskriminasi, proporsionalitas, dan kesesuaian dengan kewajiban internasional yang mengikat Indonesia.

Ambivalensi Normatif: Etika Perang dalam Konflik Nilai

Dalam perspektif etika perang jus in bello, prinsip proporsionalitas melarang kerugian yang tak sebanding dengan tujuan militer yang sah. Analogi ini relevan dalam kebijakan pertahanan sipil. Perpres 111/2025 yang menyasar 'penyebarluasan paham' LGBTQ sebagai ancaman, tanpa definisi operasional yang jelas, gagal mengukur 'kerugian' sosial yang nyata: peluang persekusi, diskriminasi sistematis, dan pelanggaran martabat manusia. Klausul tersebut berisiko menginstrumentalisasi hukum pertahanan untuk mengadvokasi perang budaya, yang bertentangan dengan etika publik yang menghormati privasi dan otonomi individu. Sebuah kebijakan pertahanan yang sehat harus membedakan secara tegas antara ancaman kekerasan atau subversi yang konkret dengan keberagaman identitas yang dilindungi konstitusi.

  • Prinsip Distinction (Pembedaan): Kebijakan yang kabur antara 'paham' dan 'identitas' melanggar kewajiban negara untuk membedakan antara sasaran yang sah (ancaman keamanan) dan yang tidak (hak privasi warga).
  • Prinsip Proportionality (Proporsionalitas): Resiko stigmatisasi massal dan kekerasan terhadap kelompok rentan (LGBTQ) harus diukur dan ditempatkan sebagai pertimbangan utama, bukan sekadar 'dampak sampingan'.
  • Prinsip Humanity (Kemanusiaan): Martabat hukum setiap warga, tanpa memandang orientasi seksual, adalah nilai yang tak boleh dikorbankan demi narasi keamanan nasional yang abstrak.

Jurisdiksi HAM vs. Logika Pertahanan: Uji Konstitusionalitas yang Tertunda

Pernyataan Yusril bahwa hak-hak LGBTQ dijamin UUD 1945 justru memperkuat argumen bahwa Perpres 111/2025 berpotensi inkonstitusional. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menjamin hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, sementara Pasal 28G melindungi martabat diri dan privasi. Pengategorian suatu identitas sebagai bagian dari 'ancaman' dalam kebijakan pertahanan nasional—meski ditujukan pada 'propaganda'—secara tidak langsung melegitimasi sikap diskriminatif negara. Ini menciptakan dissonansi kognitif dalam penegakan HAM: di satu sisi negara menjamin perlindungan, di sisi lain kebijakan resminya memberi ruang bagi pembenaran pelanggaran.

Konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), menegaskan larangan diskriminasi atas dasar apapun, termasuk orientasi seksual. Pendekatan pertahanan yang mengancam kelompok atas dasar identitasnya, bukan tindak pidana spesifik, berisiko melanggar kewajiban negara untuk menghormati (to respect) dan melindungi (to protect) hak asasi warganya. Negara tak boleh menggunakan instrumen keamanan nasional untuk mendesain moralitas publik atau menegasikan pluralitas yang dilindungi hukum.

Paradoks terbesar terletak pada realitas implementasi: seberapa efektif 'penegasan' normatif dari seorang menteri dapat mencegah penyalahgunaan oleh aktor negara atau massa di lapangan? Tanpa mekanisme pengawasan ketat, prosedur pelaporan pelanggaran yang aksesibel, dan sanksi administratif yang tegas bagi aparat yang melanggar, Perpres ini akan tetap menjadi pedang bermata dua. Sejarah menunjukkan, kebijakan dengan bahasa ambigu sering menjadi alat represi yang dilembagakan.

Pertanyaan etis yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum adalah: apakah kita sedang menyaksikan normalisasi penggunaan logika perang—dengan dikotomi 'kawan-lawan'—dalam mengatur ranah sipil dan identitas pribadi warga negara? Jika kebijakan pertahanan bisa dengan mudah dijadikan dalih untuk menggerus hak-hak minoritas, lalu di manakah batas kedaulatan hukum yang seharusnya melindungi yang lemah dari kekuasaan yang sewenang-wenang? Kejelasan Yusril harus menjadi awal, bukan akhir, dari perdebatan publik yang serius tentang biaya demokrasi yang kita bayar ketika keamanan nasional dikonstruksi atas pengorbanan martabat hukum sebagian warga.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra